Aturan Baru Komdigi: Registrasi Nomor HP Kini Wajib Pakai Face Recognition, Ini Alasannya!
Rizkiyan Akbar• Selasa, 25 November 2025 | 16:13 WIB
Ilustrasi proses registrasi kartu menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition).
Balikpapan TV - Hai Cess!Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyelesaikan aturan baru registrasi sim card yang nantinya wajib menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat keamanan digital nasional, meningkatkan akurasi data pelanggan, dan menekan potensi penyalahgunaan identitas yang selama ini marak dipakai dalam penipuan seluler.
Nah, penasaran bagaimana teknisnya, apa saja ketentuannya, dan siapa saja yang terdampak? Yuk, lanjut baca artikel ini sampai habis, Cess!
Apa Alasan Komdigi Wajibkan Registrasi Sim Card dengan Face Recognition?
Komdigi menegaskan bahwa pembaruan aturan registrasi pelanggan telekomunikasi sudah sangat mendesak. Intinya, mereka ingin memastikan data pelanggan valid, aman, dan tidak mudah dipalsukan.
Dalam keterangan resminya, Komdigi menyebutkan bahwa prinsip Know Your Customer (KYC) sebenarnya sudah diamanatkan dalam PM 5/2021. Tapi, aturan lama belum mengatur teknis biometrik secara rinci. Karena itu diperlukan aturan baru yang mengatur penggunaan face recognition agar akurasi data meningkat dan keamanan digital makin kuat.
Apa Saja Ketentuan Baru dalam RPM Registrasi Pelanggan?
Komdigi merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang masuk Program Kerja Tahun Anggaran 2025. Isi aturannya cukup jelas dan menyasar seluruh calon pelanggan seluler.
Bagi warga negara Indonesia, pendaftaran nomor seluler wajib mengisi MSISDN (nomor telepon), NIK, dan biometrik berupa pengenalan wajah. Ini berlaku untuk SIM fisik maupun eSIM, tanpa pengecualian bagi jenis layanan.
Bagaimana Registrasi untuk Pengguna di Bawah 17 Tahun?
Aturan juga menyentuh kelompok usia muda yang belum memiliki e-KTP. Anak di bawah 17 tahun yang belum menikah tetap wajib mengisi MSISDN dan NIK pribadi.
Untuk data biometrik, mereka akan menggunakan data biometrik Kepala Keluarga sesuai Kartu Keluarga. Hal ini memastikan proses registrasi tetap bisa berjalan tanpa menghilangkan aspek keamanan.
Bagaimana Tahap Transisinya Saat Aturan Baru Berlaku?
Komdigi menyiapkan masa transisi selama satu tahun penuh sejak peraturan resmi terbit. Pada fase ini, registrasi masih diperbolehkan memakai opsi lama, yaitu NIK dan Nomor KK.
Face recognition hanya bersifat opsional selama masa transisi. Tujuannya mendorong sosialisasi dan memastikan operator siap secara teknis agar tidak terjadi gangguan layanan.
Apakah Pelanggan Lama Wajib Registrasi Ulang?
Tidak, Cess. Komdigi menegaskan bahwa kewajiban biometrik hanya diterapkan pada pelanggan baru. Pelanggan lama yang sudah mendaftar menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan registrasi ulang.
Bagi pelanggan eksisting, biometrik hanya opsional. Jadi tidak perlu khawatir harus antre or foto wajah ulang jika nomormu sudah aktif dan terdaftar sebelumnya.
Kenapa Biometrik Dinilai Lebih Mampu Mengurangi Penipuan Seluler?
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, biometrik jadi langkah strategis untuk melawan maraknya kasus scam yang memanfaatkan nomor ponsel.
“Kami saat ini tengah menyelesaikan aturan baru. Setelah merilis e-SIM, kami juga menghadirkan sistem biometrik untuk proses registrasi demi menekan potensi scam. Regulasi terkait penerapan biometrik dalam registrasi SIM kini masih dalam tahap penyusunan,” ujarnya.
Walaupun validasi NIK dan KK sudah berjalan, masih banyak oknum menyalahgunakan celah tersebut. Komdigi yakin cocokkan biometrik dengan basis data Dukcapil akan menutup ruang manipulasi data dan memperkuat perlindungan identitas warga.
1. Pastikan data NIK dan KK sudah sesuai dan tercatat valid di Dukcapil.
2. Simpan dokumen kependudukan di tempat aman karena akan sering dipakai dalam proses registrasi.
3. Jika ganti nomor baru setelah aturan berlaku, pastikan berada di lokasi dengan pencahayaan cukup agar proses verifikasi wajah berjalan lancar.
Kalau menurutmu artikel ini bermanfaat, yuk sebarkan artikel ini ke teman-temanmu, Cess! Agar makin banyak orang yang paham perubahan aturan baru ini.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Kapan aturan biometrik ini mulai berlaku penuh?
Setelah satu tahun masa transisi sejak Peraturan Menteri diundangkan.
2. Apakah nomor lama saya harus diregistrasi ulang?
Tidak. Pelanggan lama tidak diwajibkan mendaftar ulang, biometrik hanya opsional.
3. Bagaimana dengan anak yang belum punya e-KTP?
Registrasi memakai NIK pribadi dan biometrik Kepala Keluarga sesuai KK.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia Editor : Arya Kusuma