BalikpapanTv.id-Pindah agama sudah tidak lagi menjadi hal yang tabu di tengah masyarakat. Bahkan, terkadang hal tersebut dialami oleh umat Hindu. Salah satu contoh terbaru adalah penyanyi asal Bali, Mahalini Raharja, yang baru saja menikah dengan penyanyi Rizky Febian setelah memutuskan untuk memeluk agama Islam.
Sempat menuai kontroversi mengenai pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini karena perbedaan agama, akan tetapi Sule, ayah dari Rizky Febian, menyatakan bahwa mereka akan menikah secara Islam.
Setelah prosesi adat pamitan di Bali pada Minggu (5/5) selesai, Sule mengumumkan bahwa Mahalini akan meninggalkan agama Hindu, yang selama ini dianutnya, dan bergabung dengan Islam seperti agama Rizky Febian.
Agama Hindu tidak melarang atau memperbolehkan seorang umat Hindu untuk pindah agama baik bagi perempuan atau laki-laki.
Bagaimana hukum mengenai pindah agama dalam Hindu?
Ida Pedanda Mpu Jaya Acharya Nanda salah seorang pemuka agama Hindu menyatakan bahwa Agama Hindu adalah agama tertua yang ada di Nusantara.
Hindu sebagai agama yang tertua di Nusantara, dengan Kitab suci Weda nya tidak ada memuat hukum seseorang yang pindah agama.
“Sebagai agama tertua, Agama Hindu belum mengenal agama-agama lain sehingga tidak ada ayat di dalam Kitab Weda yang secara tegas mengatakan hukum orang yang pindah agama,” jelas Ida Pedanda Mpu Acharya Nanda dikutip dalam sebuah dharma wacana yang diunggah oleh akun Wira.ID.Channel.
Ida Pedanda menjelaskan bahwa meskipun tidak ada ayat yang secara tegas menyebutkan tentang hukum orang yang pindah agama dalam Kitab Weda, namun dalam Kitab Manawa Dharmasastra secara tegas disebutkan bahwa semua sumber ajaran filsafat dan ke-Tuhanan yang tidak berasal dari Kitab Weda akan terjerumus dalam kegelapan.
“Oleh hukum Darsana disebut dengan Nastika bertentang dengan Weda. Begitu anda meninggalkan Hindu berarti anda Nastika,” jelas Ida Pedanda.
Editor : Cakra Agung