Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Perpres ojol terbit, Komdigi menyiapkan tarif pengantaran barang dan makanan dengan transparansi platform.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang memberi Komdigi kewenangan mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan demi pendapatan kurir yang layak.
Namun, angka tarif bukan satu-satunya persoalan. Yang kini menarik justru bagaimana pemerintah memastikan pengemudi memahami pembentukan harga yang muncul di aplikasi.
Perpres sudah terbit, pekerjaan Komdigi justru dimulai
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi dirilis pada 8 Oktober 2026.
Aturan ini mencakup transportasi penumpang sekaligus pengantaran barang dan makanan. Kewenangan juga dibagi antarkementerian sesuai bidang masing-masing.
Untuk layanan barang dan makanan, Komdigi mendapat mandat menetapkan biaya jasa transportasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut pemerintah sudah melakukan simulasi pengantaran.
“Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.”
Baca Juga: Mitra MBG Kini Bisa Ajukan Ganti Yayasan, BGN Siapkan Mekanisme Registrasi
Tarif kurir tidak sesederhana menghitung jarak
Pemerintah tidak hanya mengejar angka tarif yang terlihat di layar aplikasi. Komponen biaya pengantaran perlu diterjemahkan ke dalam aturan yang dapat diterapkan platform dan dipahami pengemudi.
Nezar menjelaskan, aturan turunan juga akan menyentuh mekanisme pembentukan harga. Pemerintah ingin ada akuntabilitas dan transparansi dalam proses tersebut.
“Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi dari pembentukan harga dilakukan oleh platform. Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang ini jadi lebih baik.”
Bagi kurir, persoalannya menjadi sangat praktis: berapa nilai pekerjaan yang diterima, komponen apa saja yang memengaruhinya, dan bagaimana penghasilan akhirnya dihitung.
Mengapa transparansi menjadi bagian penting?
Pengaturan tarif dapat kehilangan makna jika pengemudi hanya mengetahui nominal akhir tanpa memahami cara pembentukannya.
Nezar, menegaskan perlindungan tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi layanan pengantaran.
“Dari perpres ini ada pelindungan lebih baik dan ada pelindungan terhadap sustainability ekonomi pengantaran barang dan makanan.”
Persoalan ini berbeda dari pengaturan angkutan penumpang. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang, sedangkan Komdigi mengatur pengantaran barang dan makanan.
Baca Juga: Dialog Kebangsaan Soroti Independensi Penegak Hukum hingga Perlindungan Advokat
Batas waktunya sudah jelas, tetapi formula belum selesai
Perpres memberikan kerangka, sementara aturan teknis masih harus disiapkan kementerian terkait.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan peraturan turunan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Artinya, bagi pengemudi kurir, perubahan yang paling terasa belum tentu terjadi pada hari Perpres diumumkan. Titik penting berikutnya justru berada pada saat formula tarif dan mekanisme pembentukan harga dituangkan dalam aturan teknis.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut regulasi tersebut lahir setelah proses sinkronisasi dan harmonisasi panjang antara pemerintah dan DPR.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik.”
Bagi kurir, angka di aplikasi harus punya penjelasan
Perubahan penting dari regulasi ini bukan hanya soal siapa yang mengatur tarif. Ada upaya membuat hubungan antara platform dan pengemudi memiliki dasar yang semakin jelas.
Nezar menyatakan tujuan akhirnya adalah memperbaiki pendapatan sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan pengantaran.
Karena itu, ukuran keberhasilan aturan nantinya bukan sekadar munculnya angka tarif resmi. Pengemudi juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana angka tersebut terbentuk.
Baca Juga: Istri Purbaya Singgung Orang Jahat Usai Suaminya Dicopot dari Kursi Menkeu RI
Poin Penting
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diterbitkan 8 Oktober 2026.
- Komdigi mendapat kewenangan mengatur biaya pengantaran barang dan makanan.
- Aturan teknis akan dituangkan dalam peraturan menteri.
- Pemerintah menargetkan aturan turunan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
- Transparansi pembentukan harga platform menjadi bagian penting aturan.
- Tarif pengantaran barang dan makanan dibedakan dari pengaturan angkutan penumpang.
Insight Redaksi
Tarif bukan cuma angka di layar. Bagi kurir, angka itu bertemu bensin, waktu, risiko, dan biaya kendaraan. Kalau pembentukannya transparan, bubuhan pengemudi punya dasar lebih jelas menilai penghasilannya. Yang ditunggu bukan sekadar tarif baru, tetapi aturan yang terasa masuk akal di jalan.
Yang paling penting, pengemudi perlu memahami komponen pendapatannya sejak pesanan masuk, bukan setelah pekerjaan selesai.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam yang sering mengantar atau menerima pesanan online, supaya pembahasannya kada berhenti di nominal tarif.
Perubahan berikutnya ada pada aturan teknis. Pantau perkembangannya di Balikpapan TV agar informasi soal tarif kurir tidak lewat begitu saja. Tarif boleh berubah, tetapi cara menghitungnya harus makin terang. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa yang diatur Perpres Nomor 27 Tahun 2026?
Perpres mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk angkutan orang serta pengantaran barang dan makanan.
2. Siapa yang mengatur tarif pengantaran barang dan makanan?
Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
3. Kapan aturan teknisnya ditargetkan selesai?
Pemerintah menargetkan peraturan turunan dari Perpres tersebut terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Sumber Informasi: Artikel ini mengacu pada informasi resmi pemerintah dan DPR mengenai penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 serta keterangan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik BalikpapanTV.id.
Editor : Arya Kusuma