Dialog Kebangsaan Soroti Independensi Penegak Hukum hingga Perlindungan Advokat

Arya Kusuma • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 07:39 WIB
Lima narasumber Dialog Kebangsaan membahas penegakan hukum, independensi aparat, perlindungan advokat, reformasi hukum acara, dan keadilan.
Lima narasumber Dialog Kebangsaan membahas penegakan hukum, independensi aparat, perlindungan advokat, reformasi hukum acara, dan keadilan.

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Dialog Kebangsaan membahas kondisi penegakan hukum Indonesia, independensi aparat, peran advokat, serta gagasan reformasi hukum acara.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Ketika hukum berhadapan dengan perubahan sosial dan politik, pertanyaannya bukan cuma seberapa banyak aturan yang dibuat. Yang ikut diuji adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan, siapa yang mengawasi kekuasaan, serta apakah masyarakat memiliki ruang yang cukup untuk mendapatkan keadilan.

Pertanyaan itu menjadi pokok Dialog Kebangsaan bertema “Hukum di Tengah Gelombang Perubahan” yang disiarkan pada Senin, 21 September 2026. Dialog dipandu Andromeda Mercury dan didukung JTV bersama 11 televisi jaringan grup Jawa Pos, termasuk Balikpapan Televisi.

Lima narasumber hadir dalam forum tersebut, yakni pengamat politik dan militer Selamat Ginting, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta pengamat politik Rocky Gerung.

Lima narasumber memberi penilaian berbeda

Pada awal dialog, Andromeda Mercury meminta para narasumber memberikan penilaian terhadap wajah proses penegakan hukum di Indonesia dalam skala 1 sampai 10.

Selamat Ginting memberikan nilai 5,5, Muhammad Nasir Djamil 7, Susno Duadji 5, sedangkan Saut Situmorang memberikan 3,4.

Rocky Gerung memilih tidak memberikan angka.

“Mereka enggak berani saya uji. Enggak ada nilai. Nilai itu hasil ujian, nah dia bolos ujian, gimana saya kasih nilai?”

Perbedaan angka tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai cara melihat kondisi hukum Indonesia. Nasir Djamil menekankan pentingnya melihat sistem hukum nasional secara utuh, bukan hanya melalui perkara tertentu.

“Saya kasih nilai 7 karena saya optimis terkait nasib dan masa depan negara hukum di republik ini.”

Menurut Nasir, persoalan dalam penegakan hukum memang ada, tetapi keinginan memperbaiki sistem juga perlu diperhatikan.

Baca Juga: Wamensos Lepas Misi KRI Wahidin, Ada Layanan Kesehatan hingga Bantuan Sosial

Independensi aparat menjadi salah satu sorotan

Susno Duadji membawa pembahasan pada persoalan independensi lembaga penegak hukum. Ia menyebut posisi dan mekanisme kelembagaan sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika membicarakan kualitas penegakan hukum.

“Persoalan utamanya adalah tidak adanya independensi penegak hukum.”

Ia kemudian mengusulkan perubahan regulasi agar hakim, jaksa, polisi, dan KPK memiliki independensi yang kuat, disertai transparansi dalam proses penegakan hukum.

Susno juga menyampaikan gagasan agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik untuk menyerang pihak tertentu atau merekayasa perkara.

Pandangan tersebut ditempatkan dalam konteks indikator rule of law yang memang masih menjadi bahan pembahasan publik. World Justice Project Rule of Law Index 2025 menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 143 negara dengan skor 0,52. WJP juga mencatat posisi Indonesia berada di peringkat 9 dari 15 negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik.

Selamat Ginting turut mengutip indikator tersebut dalam dialog. Ia menyebut peringkat Indonesia sebagai salah satu gambaran yang perlu diperhatikan ketika membahas kondisi negara hukum.

Baca Juga: Istri Purbaya Singgung Orang Jahat Usai Suaminya Dicopot dari Kursi Menkeu RI

Angka korupsi ikut menjadi pembicaraan

Saut Situmorang mengaitkan kondisi penegakan hukum dengan Indeks Persepsi Korupsi atau CPI.

“Skor kita kan sebelumnya 37, sekarang turun ke 34 (Indeks Persepsi Korupsi). Jadi agak sulit kalau kita katakan bahwa kita sudah melaksanakan konstitusi dengan benar.”

Data tersebut merujuk pada CPI 2025, yang dirilis Transparency International Indonesia pada Februari 2026. Indonesia memperoleh skor 34, turun tiga poin dari skor 37 pada CPI 2024. Pada CPI 2025, Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara.

Dalam dialog, Saut menyampaikan harapan agar skor Indonesia dapat meningkat hingga 50 pada akhir masa jabatan Presiden Prabowo. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang dapat berlaku terhadap siapa pun tanpa membedakan posisi.

Pembahasan ini menunjukkan bahwa angka indeks menjadi salah satu bahan yang digunakan para narasumber untuk membaca persoalan hukum, sementara makna dan penyebab perubahan indeks tetap menjadi bagian dari perdebatan kebijakan.

Advokat diminta punya ruang yang kuat dalam proses hukum

Perhatian kemudian bergeser kepada posisi advokat. Rocky Gerung mengkritik kecenderungan advokat yang menurut pandangannya terlalu menunggu keputusan kekuasaan.

“Ngapain nunggu Presiden?”

Rocky juga menghubungkan profesi advokat dengan fungsi pengujian moral terhadap kekuasaan. Ia menyebut konsep Devil's Advocate sebagai gambaran peran advokat dalam menguji kekuasaan dan memastikan timbangan keadilan tidak hanya dilihat dari teks hukum.

Sementara itu, Nasir Djamil menekankan bahwa profesi yang memiliki kedudukan terhormat juga membawa tanggung jawab etik.

“Setiap profesi yang mulia (Noblesse Oblige) membawa tanggung jawab.”

Pembahasan tersebut kemudian bertemu dengan persoalan yang lebih praktis, yakni perlindungan advokat dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga: Sherly Tjoanda Tagih Kepastian 16 Ribu Hektare TORA Maluku Utara ke ATR/BPN

RUU Advokat dan reformasi hukum acara ikut dibahas

Perwakilan FPAI, Palmer, menyebut posisi para pihak dalam proses peradilan belum selalu berada dalam kondisi yang seimbang. Ia menyoroti perbedaan sumber daya antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.

Menurut Palmer, perjuangan RUU Advokat antara lain diarahkan pada perlindungan hukum bagi advokat melalui konsep Attorney-Client Privilege dan hak imunitas dalam menjalankan profesi.

Susno Duadji juga menyoroti hukum acara. Ia menilai berita acara pemeriksaan atau BAP penyidikan tidak semestinya menjadi satu-satunya titik berat ketika perkara diperiksa di pengadilan.

Ia mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk membuka perkembangan perkara kepada advokat dan pelapor, sekaligus memperkuat hak advokat dalam proses pemeriksaan.

Saut kemudian menekankan satu unsur yang menurutnya menentukan keberhasilan perubahan regulasi.

“Bikin undang-undang itu tidak sulit, yang penting ada kemauan politik (political will) untuk memasukkan poin-poin krusial yang menyeimbangkan timbangan keadilan.”

Keadilan tetap menjadi titik temu

Pada bagian akhir dialog, kelima narasumber kembali menyampaikan pandangan masing-masing.

Selamat Ginting menekankan bahwa hukum harus berada di tengah perubahan tanpa kehilangan fungsi sebagai pembatas kekuasaan.

Nasir Djamil mengaitkan tujuan hukum dengan keadilan sosial dan nilai Pancasila. Menurutnya, penegakan hukum tidak semestinya hanya mengejar pengakuan, tetapi mencari kebenaran dan keadilan.

Susno Duadji menekankan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu serta kesetaraan hak advokat dalam proses hukum acara pidana.

Saut Situmorang kembali menyoroti kepastian, keadilan, dan transparansi dalam proses peradilan.

Sementara Rocky Gerung menutup dengan pembahasan mengenai Equality Before the Law.

“Bukan manusianya yang harus disama-samakan di depan hukum, melainkan hukumnya yang harus berlaku sama di depan kita yang berbeda-beda kondisi sosial dan ekonominya.”

Dari seluruh pembahasan, isu yang muncul tidak berhenti pada seberapa banyak aturan hukum yang dimiliki Indonesia. Dialog tersebut mempertemukan sejumlah pandangan mengenai bagaimana institusi penegak hukum bekerja, bagaimana advokat menjalankan fungsi pembelaan, serta bagaimana akses terhadap keadilan dapat diperkuat.

Bagi masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan hukum, pembahasan itu pada akhirnya kembali pada kebutuhan yang sederhana: proses yang transparan, perlakuan yang setara, akses terhadap bantuan hukum, dan kepastian mengenai bagaimana sebuah perkara diproses.

Poin Penting

Insight Redaksi

Perdebatan mengenai hukum sering terlihat jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, kualitas proses hukum menentukan apakah seseorang dapat memperoleh pembelaan, memahami perkembangan perkaranya, dan mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan institusi negara.

Itulah sebabnya pembahasan mengenai independensi aparat, transparansi, bantuan hukum, serta perlindungan advokat bukan hanya isu kelembagaan. Semua itu bersentuhan langsung dengan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum.

FAQ

Apa tema Dialog Kebangsaan?
Tema yang diangkat adalah “Hukum di Tengah Gelombang Perubahan”, dengan pembahasan mengenai sistem hukum, penegakan hukum, independensi aparat, dan peran advokat.

Siapa saja narasumbernya?
Selamat Ginting, Muhammad Nasir Djamil, Susno Duadji, Saut Situmorang, dan Rocky Gerung.

Apa yang dibahas mengenai advokat?
Forum membahas perlindungan profesi, hak advokat dalam proses hukum, Attorney-Client Privilege, hak imunitas, serta peran advokat dalam menguji kekuasaan.

Mengapa CPI ikut dibahas?
CPI digunakan dalam dialog sebagai salah satu indikator untuk membicarakan persepsi korupsi dan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada CPI 2025, Indonesia mencatat skor 34.

Apa data Rule of Law Indonesia yang disebut?
WJP Rule of Law Index 2025 mencatat Indonesia berada di peringkat 69 dari 143 negara dengan skor 0,52.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Dialog Kebangsaan 2026 advokat RUU Advokat Balikpapan Televisi