Durasi Baca: 4 Menit
Ikhtisar: Sherly Tjoanda menagih kepastian 16 ribu hektare TORA Maluku Utara yang diajukan sejak akhir 2025.
Balikpapan TV - Hai Ces! Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta kepastian atas 16 ribu hektare TORA yang diajukan sejak akhir 2025 kepada Kementerian ATR/BPN untuk sertifikasi dan redistribusi lahan.
Persoalannya bukan sekadar sertifikat tanah, tetapi kepastian lahan bagi petani dan kewenangan daerah dalam menjalankan reforma agraria.
16 Ribu Hektare Sudah Diverifikasi, Hasilnya Belum Keluar
Sherly menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Ia menjelaskan, dari 24.500 hektare lahan yang menjadi bagian usulan, sekitar 16.000 hektare telah diverifikasi pemerintah daerah.
Lahan tersebut kemudian diusulkan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN. Namun, menurut Sherly, hasil tindak lanjut belum diterima.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda lalu memastikan kembali lamanya proses tersebut kepada Sherly.
Ketika Sherly membenarkan pengajuan itu sudah berjalan sekitar satu tahun, Rifqi merespons dengan menyebut gubernur Maluku Utara sedang mendapat PHP selama setahun.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan hadir dalam rapat tersebut mewakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mengapa Status Lahan Ini Penting bagi Petani?
Menurut Sherly, sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani.
Ia menyebut persoalan kepemilikan dan legalitas lahan berkaitan dengan keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat.
Ada petani yang memiliki lahan tetapi belum memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya belum memiliki lahan. Kondisi itu membuat kepastian hukum menjadi kebutuhan penting dalam pengelolaan pertanian.
Data yang disampaikan Sherly juga menunjukkan skala persoalannya. Maluku Utara memiliki potensi TORA sekitar 36.200 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 11.700 hektare atau 32 persen disebut sudah melalui redistribusi dan sertifikasi.
Masih terdapat sekitar 24.500 hektare atau 68 persen yang belum selesai diproses.
Baca Juga: Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan Capai 1.000 Meter dan Warga Diminta Waspada
Persoalannya Berada di Tahap Eksekusi
Sherly menyebut informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah menempatkan eksekusi lahan pada Bank Tanah.
Dalam skema yang disampaikan Sherly, lahan tersebut akan diarahkan menjadi Hak Pengelolaan atau HPL sebelum dapat diberikan hak pakai kepada petani.
Karena itu, persoalan yang ia soroti bukan hanya proses pengajuan, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan menjalankan tahap berikutnya.
Sherly juga meminta posisi gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA disertai kewenangan yang memadai.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah memikul tanggung jawab dalam program reforma agraria, tetapi membutuhkan kepastian kewenangan untuk menjalankan keputusan di lapangan.
Nama Nusron Muncul di Tengah Kasus HGB Summarecon
Rapat tersebut berlangsung ketika KPK sedang menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta yang terkait proses pengurusan HGB.
Empat tersangka dari unsur nonpemerintah disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK kemudian menyatakan dugaan keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut masih didalami penyidik. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Keterkaitan dua isu tersebut perlu dibaca secara terpisah. Keluhan Sherly menyangkut kepastian proses TORA Maluku Utara, sedangkan perkara KPK berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Keduanya bertemu dalam konteks rapat Komisi II dan Kementerian ATR/BPN pada waktu yang sama, tetapi belum ada dasar untuk menyatakan keduanya memiliki hubungan sebab-akibat.
Baca Juga: Dividen Danantara Diminta untuk Negara, Pengamat Soroti Manfaat bagi Rakyat
Yang Ditunggu Bukan Sekadar Sertifikat
Bagi pemerintah daerah Maluku Utara, angka 16 ribu hektare menggambarkan persoalan yang menyentuh kepastian akses lahan bagi masyarakat.
Bagi petani, status legal lahan berkaitan dengan kepastian menggunakan dan mengelola tanah dalam jangka panjang.
Sementara bagi GTRA daerah, persoalan tersebut menyentuh pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan lembaga yang menjalankan eksekusi reforma agraria.
Sherly karena itu mendorong adanya kepastian waktu dan kewenangan dalam proses tersebut, sehingga pengajuan yang sudah melalui verifikasi memiliki tahapan tindak lanjut yang jelas.
Poin Penting
- Sherly Tjoanda menyebut 16.000 hektare TORA sudah diverifikasi dan diusulkan sejak akhir 2025.
- Total potensi TORA Maluku Utara disebut mencapai 36.200 hektare.
- Sekitar 11.700 hektare disebut sudah diredistribusi dan disertifikasi.
- Sekitar 24.500 hektare masih berada dalam proses penyelesaian.
- Sherly meminta kepastian kewenangan bagi GTRA daerah.
- KPK sedang mendalami perkara HGB Summarecon di Bogor dan dugaan keterkaitan Nusron.
Insight Redaksi
Persoalan TORA memperlihatkan bahwa reforma agraria bukan sekadar urusan sertifikat. Ada pembagian kewenangan, kepastian proses, dan kebutuhan petani yang harus bertemu. Kalau kewenangan kada jelas, proses di lapangan mudah mandek pang.
Kepastian administrasi akhirnya punya dampak langsung pada masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari lahan.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya isu pertanahan dan hak petani makin mudah dipahami.
Ikuti terus kabar kebijakan dan persoalan publik di Balikpapan TV, karena urusan tanah hari ini bisa menentukan kehidupan warga esok hari. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa itu TORA?
TORA adalah Tanah Objek Reforma Agraria, yaitu tanah yang menjadi objek program reforma agraria untuk penataan dan pemberian akses atau kepastian hak kepada masyarakat sesuai ketentuan.
2. Berapa luas TORA Maluku Utara?
Sherly menyebut potensi TORA Maluku Utara sekitar 36.200 hektare, dengan sekitar 24.500 hektare belum selesai diproses.
3. Mengapa 16 ribu hektare menjadi sorotan?
Lahan tersebut disebut sudah diverifikasi dan diajukan sejak akhir 2025, tetapi Sherly mengatakan belum menerima hasil tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN.
4. Apakah Nusron Wahid sudah menjadi tersangka?
Belum. KPK menyatakan dugaan keterkaitan Nusron dalam perkara HGB Summarecon masih dalam pendalaman penyidik.
5. Apa yang diminta Sherly?
Sherly meminta kepastian proses serta kewenangan yang memadai bagi pemerintah daerah sebagai bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria.
Editor : Arya Kusuma