Ikhtisar: KPK mendorong LHKPN diperkuat agar harta pejabat yang tak dilaporkan dapat ditindak melalui mekanisme perampasan aset.
Balikpapan TV - Hai Ces! Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong LHKPN menjadi salah satu dasar perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan melalui RUU Perampasan Aset.
Bagi penyelenggara negara, kewajiban melaporkan kekayaan bukan lagi sekadar urusan administrasi. Jika aturan baru menguat, laporan tersebut bisa menjadi pembanding ketika ditemukan harta yang tidak tercantum.
Baca Juga: 132 Kebakaran Melanda Bali Saat Kemarau, Kekeringan Ikut Menguji Kesiapan Warga
Harta yang tak tercantum bisa dipertanyakan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terutama melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Menurut Johanis, KPK memiliki kewenangan mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Karena itu, harta yang kemudian ditemukan tetapi tidak tercantum dalam laporan dinilai dapat menjadi objek perampasan melalui mekanisme tersebut.
"Ketika dia tidak melaporkan yang sebenarnya, maka itu dirampas saja. Tidak perlu melalui proses-proses hukum lagi," ujar Johanis dalam diskusi dengan media di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Gagasan tersebut menempatkan LHKPN sebagai titik awal untuk melihat kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan kekayaan yang sebenarnya dimiliki penyelenggara negara.
Johanis menggambarkan, ketika seorang pejabat melaporkan memiliki harta Rp10 miliar, tetapi kemudian ditemukan kekayaan lain di luar angka tersebut, asal-usul harta tambahan itu perlu dijelaskan.
"Karena dia sudah mengakui bahwa harta saya cuma segini, Rp10 miliar. Ternyata setelah ada laporan lebih dari Rp10 miliar, itu dirampas saja," katanya.
Bukan berarti semua harta yang belum tercatat otomatis dirampas
Ada ruang bagi pemilik harta untuk memberikan penjelasan. Johanis menegaskan, pejabat tetap dapat membuktikan asal-usul kekayaan yang sebelumnya belum tercantum dalam LHKPN.
Salah satu contoh yang disebutnya adalah harta yang baru diperoleh melalui hibah.
"Kecuali dapat dia buktikan terbalik selebihnya bahwa ini saya baru peroleh berupa hibah, ya kan. Nah, itu baru oke," jelas Johanis.
Dengan demikian, gagasan yang disampaikan KPK bukan sekadar melihat ada atau tidaknya selisih harta. Penjelasan mengenai dari mana kekayaan tersebut berasal juga menjadi bagian penting dalam menentukan apakah harta itu dapat dipertanggungjawabkan.
LHKPN memang punya fungsi lebih dari sekadar laporan
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus penindakan. Data kekayaan dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan adanya harta yang berasal dari sumber tidak sah.
Dalam laporan tahunannya, KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN pada 2025 mencapai 95,33 persen dari total 415.062 wajib lapor. Data tersebut menunjukkan bahwa pelaporan kekayaan telah menjadi bagian besar dari sistem pengawasan penyelenggara negara.
Artinya, jika LHKPN nantinya diperkuat dengan mekanisme perampasan aset, fungsi laporan tersebut berpotensi menjadi lebih jauh: bukan hanya mencatat kekayaan, tetapi juga membantu menguji kesesuaiannya.
KPK melihat ada dampak ke penerimaan pajak
Johanis juga mengaitkan keterbukaan harta dengan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Menurut dia, ketika pejabat melaporkan kekayaan secara benar, informasi tersebut juga berkaitan dengan kewajiban perpajakannya.
"Kalau dia melaporkan yang benar, maka pendapatan negara pun akan meningkat melalui pajak. Sehingga kalau toh dia tidak melakukan itu, dia sudah melakukan pelanggaran pajak," kata Johanis.
Bagi publik, poin ini membuat pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Ada pula kepentingan transparansi kekayaan dan kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara.
Baca Juga: Diskon Tol Trans Sumatra 10 Persen Mulai 4 September, Ini Hitungan Hematnya
Apa yang sebenarnya ingin diperkuat?
Johanis berharap penguatan ketentuan LHKPN dalam RUU Perampasan Aset dapat membuat penyelenggara negara lebih berhati-hati ketika melaporkan kekayaannya.
"Kalau LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB ini. Maka tidak ada pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti yang benar," ujarnya.
Usulan tersebut pada akhirnya menempatkan kejujuran dalam pelaporan kekayaan sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: ketika seorang pejabat diwajibkan membuka kekayaannya kepada publik, laporan tersebut harus punya konsekuensi jika ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
LHKPN bukan cuma soal berapa banyak harta yang ditulis, tetapi juga soal bagaimana kekayaan itu dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau informasi ini terasa penting buat kawalan, bagikan artikelnya dan terus pantau kabar terbaru di Balikpapan TV.
Mau tetap update soal kebijakan publik, pemberantasan korupsi, dan isu yang menyentuh kepentingan masyarakat? Ikuti terus Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa itu LHKPN?
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib disampaikan penyelenggara negara sebagai bentuk keterbukaan mengenai kekayaannya.
2. Apa yang dimaksud NCB dalam perampasan aset?
NCB atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture merupakan mekanisme perampasan aset tanpa terlebih dahulu didasarkan pada pemidanaan.
3. Apakah harta yang belum tercantum di LHKPN langsung dirampas?
Menurut penjelasan Johanis Tanak, pemilik harta masih dapat memberikan penjelasan dan membuktikan asal-usul kekayaan tersebut, misalnya jika diperoleh melalui hibah.
4. Mengapa KPK ingin LHKPN diperkuat?
KPK menilai penguatan LHKPN dapat membantu memastikan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara benar sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
5. Apa kaitan LHKPN dengan pajak?
Pelaporan kekayaan secara benar dapat berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan berpotensi mendukung penerimaan negara.
Sumber Informasi: RRI Radio Republik Indonesia, informasi mengenai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait LHKPN dan RUU Perampasan Aset. Diolah kembali dengan angle dan style Balikpapan TV.