Ikhtisar: DPR menggelar rapat paripurna dengan lima agenda, termasuk empat RUU dan persetujuan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Balikpapan TV - Hai Ces! DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026, dengan lima agenda yang menyentuh isu agraria, Aceh, penyiaran, administrasi kependudukan, serta aset negara.
Sebanyak 151 anggota tercatat hadir dan 140 anggota menyampaikan izin. Dengan total 291 anggota dari 577 anggota DPR yang tercatat dalam daftar tersebut, pimpinan menyatakan kuorum terpenuhi dan rapat dibuka untuk umum.
Baca Juga: Penumpang Wajib Cek Jadwal, Delapan Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau
Lima agenda dibawa ke meja paripurna
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Agenda pertama berkaitan dengan laporan Komisi I DPR RI mengenai persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Agenda ini dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Setelah itu, DPR membahas empat rancangan undang-undang yang akan menentukan arah pembahasan legislasi berikutnya.
Keempatnya adalah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Masing-masing agenda mencakup penyampaian pendapat fraksi dan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU usul DPR.
Reforma agraria menjadi salah satu perhatian utama
Salah satu agenda yang memiliki dampak langsung terhadap persoalan pertanahan adalah RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menyetujui RUU tersebut untuk menjadi usul inisiatif DPR. Dalam rancangan itu terdapat gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang direncanakan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pembahasan RUU ini juga diarahkan untuk menjawab persoalan konflik agraria yang telah berlangsung lama. Baleg menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, dengan pembahasan bersama pemerintah dijadwalkan berlanjut setelah RUU memperoleh status sebagai usul inisiatif DPR.
Bagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan tanah, perkembangan ini penting karena arah akhir RUU akan menentukan bagaimana kelembagaan reforma agraria dan penyelesaian persoalan pertanahan diatur ke depan.
RUU Adminduk menyentuh persoalan status anak
Agenda lain yang dekat dengan kehidupan masyarakat adalah perubahan kedua terhadap UU Administrasi Kependudukan.
Dalam pembahasan sehari sebelumnya, anggota Baleg Selly Andriany Gantina mendorong agar RUU tersebut memperkuat pencatatan dan pengakuan status anak, terutama dalam persoalan perceraian yang melibatkan pasangan berbeda kewarganegaraan.
Menurut Selly, situasi tersebut dapat menimbulkan persoalan terkait akta kelahiran, status administrasi, hak asuh, hingga kepastian status anak. Ia meminta agar perlindungan terhadap hak administrasi anak mendapat tempat yang lebih kuat dalam aturan baru.
Artinya, pembahasan RUU Adminduk bukan hanya soal administrasi pencatatan penduduk. Di dalamnya terdapat persoalan yang bisa berpengaruh langsung terhadap kepastian identitas dan hak administratif anak ketika orang tuanya menghadapi konflik keluarga.
RUU Penyiaran dan Pemerintahan Aceh juga masuk pembahasan
DPR juga memasukkan perubahan atas UU Pemerintahan Aceh dan perubahan ketiga atas UU Penyiaran ke dalam agenda rapat.
UU Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar perubahan merupakan UU Nomor 11 Tahun 2006. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan Aceh, termasuk pembagian kewenangan, perimbangan keuangan, pengelolaan sumber daya alam, serta pembangunan di Aceh.
Sementara itu, perubahan terhadap UU Penyiaran menjadi bagian dari agenda Komisi I DPR. RUU tersebut diarahkan untuk diputuskan sebagai RUU usul DPR sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Bagi publik, tahapan ini berarti substansi dari keempat RUU belum otomatis menjadi undang-undang. Setelah ditetapkan sebagai RUU usul DPR, pembahasan legislasi masih berlanjut sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau September 2026 Masih Berpotensi Berlanjut, Ini Lokasi, Kronologi, dan Dampaknya
Apa yang perlu diperhatikan setelah rapat paripurna?
Rapat paripurna menjadi salah satu tahapan penting karena memberikan keputusan politik DPR terhadap status sejumlah RUU. Namun, keputusan menjadi RUU usul DPR bukan berarti seluruh substansi langsung berlaku sebagai aturan baru.
Untuk RUU yang mendapat persetujuan sebagai usul DPR, tahapan berikutnya akan menentukan isi akhir aturan, termasuk pembahasan dengan pemerintah, penyusunan dan pembahasan substansi, serta proses legislasi lanjutan.
Karena itu, perhatian publik tidak berhenti pada hasil rapat hari ini. Isi pasal yang nantinya dibahas akan menjadi bagian yang lebih menentukan dampaknya terhadap masyarakat.
Poin Penting
- Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar Selasa, 8 September 2026.
- Sebanyak 151 anggota DPR tercatat hadir dan 140 anggota memberikan izin.
- Lima agenda dibahas, terdiri atas persetujuan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dan empat RUU.
- Empat RUU tersebut berkaitan dengan reforma agraria, Pemerintahan Aceh, penyiaran, dan administrasi kependudukan.
- RUU Reforma Agraria memuat gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional.
- RUU Adminduk mendapat perhatian terkait perlindungan status dan hak administrasi anak dalam persoalan keluarga.
Insight Redaksi
Lima agenda dalam rapat ini menunjukkan bahwa pembahasan DPR tidak hanya menyentuh kebijakan kelembagaan, tetapi juga persoalan yang dekat dengan kehidupan warga, mulai dari kepastian administrasi anak hingga penyelesaian konflik pertanahan.
Pembaca sebaiknya mengikuti perkembangan setiap RUU setelah tahap paripurna, terutama ketika rancangan pasal mulai dibahas lebih detail. Status sebagai RUU usul DPR masih merupakan bagian dari proses menuju kemungkinan lahirnya aturan baru.
Terus ikuti perkembangan berita nasional dan informasi terbaru lainnya bersama Balikpapan TV.
FAQ
1. Berapa anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna?
Sebanyak 151 anggota tercatat hadir. Selain itu, 140 anggota tercatat memberikan izin.
2. Apa saja agenda Rapat Paripurna DPR 8 September 2026?
Ada lima agenda, yakni persetujuan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 serta pembahasan empat RUU tentang reforma agraria, Pemerintahan Aceh, penyiaran, dan administrasi kependudukan.
3. Apakah RUU yang dibahas langsung menjadi undang-undang?
Tidak. Penetapan sebagai RUU usul DPR merupakan bagian dari proses legislasi dan masih membutuhkan tahapan pembahasan berikutnya.
4. Apa yang menjadi perhatian dalam RUU Reforma Agraria?
Salah satu poin yang dibahas adalah gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
5. Apa isu yang disoroti dalam RUU Adminduk?
Salah satunya adalah penguatan pencatatan dan pengakuan status anak, termasuk dalam kasus perceraian pasangan berbeda kewarganegaraan
Sumber Informasi: RRI, E-Media DPR RI, dan JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI. Informasi agenda rapat dikonfirmasi melalui agenda resmi DPR, sementara konteks tambahan RUU Reforma Agraria dan RUU Adminduk berasal dari publikasi DPR pada 6–8 September 2026.