Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rata Rp6 Juta, BGN Siapkan Skema Baru

Arya Kusuma • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 13:44 WIB
Ilustrasi dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis dengan aktivitas penyiapan makanan untuk penerima manfaat.
Ilustrasi dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis dengan aktivitas penyiapan makanan untuk penerima manfaat.

Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: BGN menyiapkan skema insentif SPPG berdasarkan kapasitas produksi, menggantikan pembayaran rata Rp6 juta setiap hari.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Skema insentif untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) segera berubah setelah Badan Gizi Nasional menilai pembayaran rata Rp6 juta per hari kurang proporsional.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan perubahan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Kepala Badan atau Perbadan yang sedang diajukan.

Sampai Jumat (4/9/2026), ketentuan lama masih berlaku karena aturan baru belum diterbitkan. BGN menargetkan perubahan skema diumumkan dalam waktu dekat.

Kenapa insentif SPPG tidak lagi dibuat sama?

Persoalan utamanya terletak pada perbedaan kapasitas produksi setiap dapur SPPG. Menurut Sudaryono, ada dapur yang menyiapkan 3.000 porsi, sementara lainnya hanya 2.000 atau 2.500 porsi.

Namun, seluruhnya memperoleh insentif dengan nominal sama, yakni Rp6 juta per hari. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan beban operasional masing-masing dapur.

Sudaryono menyebut perubahan ini merupakan evaluasi terhadap aturan yang dibuat pada periode kepemimpinan BGN sebelumnya.

“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta kan tidak adil.”

Pernyataan tersebut menjadi dasar alasan BGN ingin mengubah pola pembayaran menjadi lebih proporsional.

Jumlah porsi bakal menjadi salah satu dasar perhitungan

Skema baru akan mempertimbangkan jumlah porsi MBG yang diproduksi masing-masing SPPG. Dengan demikian, nilai insentif tidak lagi otomatis sama untuk setiap dapur.

Contoh yang disampaikan Sudaryono menunjukkan perbedaan nilai insentif per porsi. Dapur dengan produksi 3.000 porsi dan insentif Rp6 juta memiliki nilai setara Rp2.000 per porsi.

Sementara dapur yang menghasilkan 2.000 porsi dengan insentif sama akan memiliki nilai insentif per porsi Rp3.000. Perbedaan tersebut yang dinilai perlu dikoreksi melalui aturan baru.

Baca Juga: Gempa M 5,4 Guncang Cilacap Siang Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Rp6 juta masih berlaku sampai aturan baru terbit

Perubahan skema belum langsung menghapus ketentuan lama. BGN memastikan pembayaran Rp6 juta per hari masih menjadi aturan yang berlaku hingga Perbadan baru diterbitkan.

Sudaryono mengatakan dirinya telah mengajukan Perbadan tersebut dan berharap aturan baru dapat keluar pada pekan ini.

Setelah aturan resmi diterbitkan, BGN berencana mengumumkan mekanisme insentif baru pada Jumat (4/9/2026) atau Senin (7/9/2026).

Artinya, angka insentif baru belum dapat disebutkan secara pasti sebelum aturan tersebut resmi berlaku. Ini penting supaya pengelola SPPG tidak menghitung anggaran berdasarkan angka yang masih berupa rencana.

Perubahan ini bukan sekadar soal nominal

Bagi pengelola SPPG, perubahan skema berarti cara menghitung penerimaan operasional akan ikut berubah. Besarnya produksi menjadi faktor yang semakin penting dalam menentukan nilai insentif.

Model tersebut juga membuat hubungan antara kapasitas layanan dan dukungan operasional menjadi semakin jelas. Dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda tidak lagi otomatis diperlakukan menggunakan satu angka pembayaran.

BGN sebelumnya memang menetapkan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk mitra penyedia fasilitas dalam petunjuk teknis tertentu. Ketentuan tersebut menjelaskan pembayaran sebagai insentif fasilitas yang tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.

Karena itu, penerbitan aturan baru akan menjadi titik penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan tersebut nantinya disesuaikan.

 

Apa yang perlu ditunggu pengelola SPPG?

Hal paling penting bukan sekadar kapan Rp6 juta dihentikan, melainkan formula resmi penggantinya. BGN belum mengumumkan angka final untuk setiap tingkat produksi SPPG.

Sebelum Perbadan diterbitkan, angka baru masih belum menjadi dasar pembayaran. Pengelola SPPG perlu menunggu ketentuan resmi agar perhitungan operasional tidak menggunakan asumsi.

Poin Penting

Insight Redaksi

Perubahan ini menunjukkan pengelolaan MBG mulai masuk fase yang menuntut efisiensi sekaligus proporsionalitas. Angka Rp6 juta bukan lagi sekadar nominal, tetapi menyangkut cara negara menghitung beban setiap dapur.

Bagi pengelola SPPG, formula baru bakal menentukan napas operasional. Jadi, jangan buru-buru menghitung sebelum aturan resminya terbit, nah.

Cek aturan resmi sebelum menyusun anggaran SPPG agar perhitungan operasional tidak bertumpu pada skema yang segera berubah.

Kalau informasi ini penting bagi pengelola SPPG dan bubuhan yang mengikuti program MBG, bagikan artikelnya supaya tidak salah memahami perubahan aturan.

Skema MBG terus bergerak, dari dapur sampai meja makan ada aturan yang ikut berubah, jadi selalu Update hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa insentif SPPG yang masih berlaku sekarang?

Insentif yang berlaku saat ini masih Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG sesuai ketentuan lama.

2. Mengapa BGN mengubah skema insentif?

BGN menilai pembayaran nominal sama kurang proporsional karena kapasitas produksi setiap SPPG berbeda.

3. Apa dasar skema insentif baru?

Jumlah porsi yang diproduksi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam skema baru.

4. Apakah nominal insentif baru sudah diketahui?

Belum. Besaran final menunggu Peraturan Kepala Badan yang menjadi dasar perubahan.

5. Kapan aturan baru ditargetkan terbit?

Sudaryono menargetkan Perbadan terbit pada pekan ini dan perubahan insentif diumumkan Jumat (4/9) atau Senin (7/9/2026).

Editor : Support
BGN Insentif SPPG SPPG Makan Bergizi Gratis