72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Polri Ungkap Lahan Dibakar untuk Perkebunan

Amellinda Nur Aini • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 09:54 WIB
Karhutla kembali menjadi ancaman, petugas turun langsung mengendalikan kobaran api di lapangan.
Karhutla kembali menjadi ancaman, petugas turun langsung mengendalikan kobaran api di lapangan.

Durasi Baca: 7 Menit

Ikhtisar: Polri mengungkap 72 tersangka karhutla, pola pembukaan lahan, rencana perkebunan sawit, serta risiko kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Polri mengungkap 72 tersangka kebakaran hutan dan lahan di sembilan wilayah kepolisian, dengan pola pembakaran untuk membuka lahan perkebunan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Kalimantan Timur termasuk wilayah penanganan perkara, sementara kondisi kemarau membuat risiko kebakaran masih perlu diwaspadai.

Polri Temukan Pola Lahan Dibuka Sebelum Dibakar

Pembakaran lahan dalam kasus yang ditangani Polri disebut bukan kejadian spontan. Penyidik menemukan pola lahan telah ditebang terlebih dahulu sebelum kemudian dibakar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, lahan pada sejumlah lokasi telah ditebang sekitar tiga sampai empat bulan sebelum pembakaran. Temuan tersebut antara lain berasal dari Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Pola tersebut penting karena memperlihatkan adanya tahapan sebelum api muncul. Penebangan membuat vegetasi di area terbuka lebih mudah dibersihkan melalui pembakaran.

Menurut keterangan Polri, sebagian besar tersangka yang ditangani merupakan petani atau pekerja serabutan. Lahan yang dibuka kemudian direncanakan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, termasuk penanaman sawit.

Dengan begitu, persoalan karhutla dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan sumber api. Penyidik juga melihat tujuan pemanfaatan lahan setelah area tersebut dibersihkan.

Mengapa Pembakaran Dipilih?

Salah satu alasan yang diungkap Polri berkaitan dengan biaya. Pembukaan lahan menggunakan pembakaran dinilai pelaku sebagai cara yang lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

Polri juga menyebut abu hasil pembakaran dianggap dapat membantu menyuburkan tanah. Persepsi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pola pembakaran masih ditemukan dalam pembukaan lahan.

Namun, pertimbangan biaya tidak menghilangkan konsekuensi hukum. Pembakaran lahan dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi vegetasi kering dan cuaca mendukung penyebaran api.

Dalam konteks penegakan hukum, Polri menyatakan penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka. Olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan digunakan untuk mengembangkan perkara.

Artinya, penyidikan dapat bergerak dari pelaku lapangan menuju pihak yang diduga menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

72 Tersangka Tersebar di 9 Polda

Data terbaru yang disampaikan Polri mencatat 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.

Dari perkara tersebut, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Luas lahan terbakar yang masuk dalam perkara mencapai 1.006,67 hektare.

Penanganan perkara tersebut tersebar di sembilan Polda, yaitu:

Kalimantan Timur masuk dalam daftar wilayah penanganan tersebut. Karena itu, perkembangan kasus ini memiliki relevansi langsung bagi pembaca di Kaltim.

Polri menyebut proses penanganan perkara dimulai dari pemantauan titik panas, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, kemudian dilanjutkan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Kaltim Sedang Menghadapi Risiko Kekeringan

Konteks Kaltim menjadi penting ketika melihat kondisi cuaca pada Agustus 2026. Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda mencatat wilayah Kaltim pada Dasarian II Agustus mengalami Hari Tanpa Hujan dengan kategori mulai sangat pendek hingga panjang.

Durasi Hari Tanpa Hujan terpanjang tercatat di Long Iram, Kutai Barat, dan Batu Engau, Kabupaten Paser, selama 28 hari berturut-turut berdasarkan pembaruan 20 Agustus 2026.

Kondisi tersebut tidak berarti setiap titik kering otomatis mengalami kebakaran. Namun, vegetasi yang mengering dapat meningkatkan kerentanan ketika muncul sumber api.

BMKG juga mencatat Kaltim termasuk provinsi yang memiliki wilayah dengan peringatan dini kekeringan meteorologis pada periode Agustus. Dalam analisis Dasarian II, sebagian besar Kalimantan juga masuk wilayah yang perlu mendapatkan perhatian terhadap kondisi kekeringan.

Situasi tersebut membuat pencegahan menjadi penting sebelum api muncul. Pemantauan lahan, respons terhadap titik panas, dan pengawasan aktivitas pembukaan lahan menjadi bagian yang saling berkaitan.

Baca Juga: Gading Marten Berpisah dengan Mba Likha, Doakan Rumah Tangga Sang Asisten

Risiko Karhutla Belum Selesai Saat Api Padam

Karhutla sering dilihat dari luas area terbakar atau jumlah titik panas. Padahal, perkara yang sedang ditangani Polri menunjukkan ada dimensi lain yang perlu diperhatikan, yaitu tujuan penggunaan lahan setelah kebakaran.

Jika lahan dibuka terlebih dahulu, kemudian dibakar dan disiapkan untuk perkebunan, maka pencegahan perlu melihat aktivitas sebelum kebakaran terjadi.

Polri menyatakan telah menyita berbagai barang bukti dalam perkara yang ditangani. Di antaranya korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian. Penetapan tersangka tidak semata-mata didasarkan pada dugaan bahwa seseorang berada di sekitar lokasi kebakaran.

Di sisi lain, penyidik juga menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Fokusnya mencakup kemungkinan adanya pihak yang menyuruh melakukan pembakaran maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Apa Aturan untuk Pembukaan Lahan dengan Membakar?

Secara hukum, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki batasan yang ketat. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan mengenai kearifan lokal. Penjelasan Pasal 69 ayat (2) mengatur konteks tertentu untuk pembakaran lahan dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga, tanaman varietas lokal, dan sekat bakar untuk mencegah penjalaran api.

Konteks itu berbeda dari pola pembakaran lahan untuk menyiapkan area perkebunan sebagaimana yang sedang diungkap dalam perkara Polri.

Karena itu, pembaca perlu berhati-hati membedakan praktik pembukaan lahan dalam konteks kearifan lokal dengan dugaan pembakaran untuk kepentingan perkebunan yang menjadi objek penyidikan.

Deteksi Dini Menjadi Bagian Penting Penanganan

Polri menyebut pemantauan titik panas menjadi salah satu pintu awal penanganan karhutla. Hotspot yang terdeteksi kemudian diverifikasi di lapangan sebelum petugas menentukan tindakan berikutnya.

Polri juga menyatakan memiliki target respons satu sampai dua jam setelah satelit mendeteksi hotspot. Penanganan melibatkan personel, patroli, drone, sarana pemadaman, hingga helikopter untuk kebutuhan water bombing.

Bagi Kaltim, sistem seperti ini penting karena wilayah provinsi memiliki kawasan luas dengan karakter lahan yang berbeda-beda. Kecepatan informasi dapat menentukan seberapa cepat sebuah titik api ditangani.

BMKG pada 19 Agustus 2026 juga memasukkan Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi prioritas berdasarkan jumlah hotspot yang terpantau.

Kombinasi antara kondisi kering dan aktivitas manusia membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran muncul.

Baca Juga: Diana Pungky Laporkan Eks Asisten, Polisi Dalami Transaksi Rp25 Miliar

Poin Penting

Insight Redaksi

Kasus ini menunjukkan karhutla tidak selalu berhenti pada persoalan api, tetapi dapat berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan setelah kebakaran. Bagi Kaltim, perhatian perlu diarahkan pada lahan yang dibuka sebelum terbakar, terutama saat risiko kekeringan meningkat. Api mungkin singkat, dampaknya panjang. Pengawasan dari hulu penting, supaya pencegahan kada kalah cepat dengan penindakan hukum.

Di Kaltim, pengawasan lahan sebelum terbakar perlu diperkuat, terutama saat hari tanpa hujan mulai panjang.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami pola karhutla dan pentingnya menjaga lahan tetap aman.

Karhutla bukan sekadar soal api yang terlihat, tetapi juga soal apa yang terjadi pada lahan sebelum dan sesudahnya. Selalu update info hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa tersangka karhutla yang ditetapkan Polri?

Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla yang ditangani di sembilan Polda hingga 21 Agustus 2026.

2. Apakah Kalimantan Timur termasuk wilayah penanganan?

Ya. Polda Kalimantan Timur termasuk satu dari sembilan Polda yang menangani perkara karhutla tersebut.

3. Mengapa lahan dibakar menurut keterangan Polri?

Polri menyebut sebagian tersangka memilih pembakaran karena dianggap lebih murah untuk membuka lahan dan menyiapkan area perkebunan.

4. Bagaimana kondisi kekeringan di Kaltim?

Pada Dasarian II Agustus 2026, sejumlah wilayah Kaltim mengalami Hari Tanpa Hujan, dengan durasi terpanjang 28 hari di Long Iram dan Batu Engau.

5. Apakah pembukaan lahan dengan membakar diperbolehkan?

Secara umum, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang. UU 32/2009 memiliki ketentuan yang memperhatikan kearifan lokal dengan persyaratan tertentu, sehingga konteks dan batasannya perlu diperhatikan.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Tag CMS: Karhutla kebun sawit kalimantan timur polri