Durasi Baca: 8 Menit
Topik: Polemik tata kelola pengadaan dan transparansi Program Koperasi Desa Merah Putih
Ikhtisar: Pernyataan pimpinan Agrinas memicu perdebatan mengenai kepatuhan aturan pengadaan, transparansi penggunaan APBN, serta potensi risiko hukum dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.
Balikpapan TV - Hai Ces! Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengakui mengesampingkan sejumlah ketentuan pengadaan dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pernyataan itu memicu perhatian karena program tersebut menggunakan anggaran negara sehingga wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pernyataan tersebut langsung memunculkan perdebatan dari berbagai kalangan. Apa yang sebenarnya dipersoalkan? Simak sampai akhir, supaya gambarnya utuh dan kada setengah-setengah, Ces!
Pernyataan Joao Mota disampaikan saat Diskusi Publik Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) bertajuk "Tidak Ada Koperasi dalam Koperasi Merah Putih" pada Senin (13/7). Dalam forum tersebut, ia menyebut sejumlah prosedur birokrasi justru dinilai membuka peluang praktik korupsi sehingga dipilih untuk tidak diikuti.
"Memang banyak aturan yang saya tabrak, karena aturan-aturan itu adalah bentuk birokrasi yang dibuat dan sangat koruptif. Kalau aturan dibuat untuk menjadi koruptif, ya tidak mungkin saya ikuti," kata Joao Mota.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap apabila kebijakan tersebut dipersoalkan secara hukum.
"Mau diproses hukum, saya tidak peduli, ukuran saya adalah kewajaran harga yang saya buat. Bagi saya, masalah birokrasi itu cuma urusan kertas.”
Pernyataan itu menjadi sorotan karena pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN pada prinsipnya mengacu pada regulasi pengadaan pemerintah, termasuk ketentuan yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Regulasi tersebut mengatur proses agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Apa yang Dipersoalkan dalam Mekanisme Pengadaan KDKMP?
Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Grady Nagara, menilai persoalan utama bukan hanya pada hasil pengadaan, melainkan proses yang ditempuh.
Menurut Grady, pengadaan berbagai perlengkapan koperasi seperti sepeda motor hingga mobil pikap dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa melewati 12 tahapan yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
Karena pembiayaannya berasal dari APBN, MTI menilai seluruh proses semestinya memenuhi prinsip transparansi, persaingan yang sehat, efisiensi, efektivitas, serta dapat diawasi publik.
"Kami khawatir tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang bisa diawasi publik di sini," ujar Grady.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, tahapan administrasi bukan sekadar formalitas. Mekanisme tersebut dirancang agar keputusan pengadaan memiliki jejak audit, menghindari konflik kepentingan, serta memberi ruang pengawasan oleh lembaga pemeriksa maupun masyarakat.
Baca Juga: Mengapa 7 Pengurus Koperasi Merah Putih Carangrejo Memilih Mengundurkan Diri?
Mengapa Kepala Desa Dinilai Berada pada Posisi Rentan?
Selain mengkritisi mekanisme pengadaan, MTI juga menyampaikan hasil temuan lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pemerintah desa.
Temuan pertama berkaitan dengan lokasi pembangunan KDKMP di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang disebut berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kawasan ini merupakan lahan yang mendapat perlindungan melalui ketentuan perundang-undangan sehingga alih fungsinya memiliki persyaratan tertentu.
"Ini jadi persoalan, bagaimana kalau yang justru melanggar adalah pemerintah sendiri?" kata Grady.
Temuan kedua menyebut sebagian bangunan koperasi telah berdiri meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa lokasi disebut baru mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Usaha Mikro Kecil (KKPR UMK).
Sementara temuan ketiga berkaitan dengan pembiayaan pengurugan lahan. MTI menemukan adanya kepala desa yang menggunakan dana pribadi karena APBDes tidak memiliki pos anggaran khusus untuk kebutuhan tersebut.
"Rekan-rekan, ini siapa yang bertanggung jawab? Apakah pembuat kebijakannya, atau mereka yang implementasi di bawah? Saya khawatir justru kepala desa yang paling rentan dikriminalisasi," tutur Grady.
Situasi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur desa apabila pelaksanaan kebijakan tidak sepenuhnya didukung mekanisme administrasi dan pembiayaan yang jelas.
Bagaimana Pandangan Akademisi terhadap Konsep Koperasi Desa Merah Putih?
Ketua Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3 IPB), Ivanovich Agusta, menilai konsep KDKMP memperlihatkan dominasi negara dalam pengelolaan koperasi desa.
Menurut Ivanovich, pemerintah desa ikut menanggung konsekuensi penganggaran, tetapi memiliki ruang terbatas dalam menentukan pengelola maupun pelaksanaan proyek di wilayahnya.
"Manajer ini dipilih dan digaji BUMN Agrinas, sehingga lebih tunduk ke Agrinas ketimbang ke desa."
Ia juga menyoroti pengelolaan tenaga kerja selama pembangunan gerai koperasi.
"Pekerja pada akhirnya ditentukan oleh pegawai Agrinas dan militer setempat. Ketika desa menganggap bisa berpartisipasi karena menggunakan dana desa, kenyataannya itu dijalankan oleh militer setempat," tutur Ivan.
Menurut hasil penelitian MTI yang dipaparkan dalam diskusi tersebut, dana desa yang sebelumnya berada pada kisaran Rp900 juta hingga Rp1,5 miliar kini rata-rata tersisa sekitar Rp200 juta hingga Rp350 juta setelah dialokasikan untuk pelaksanaan KDKMP.
Ivan juga menyampaikan bahwa sekitar 30 ribu desa pada akhir 2025 disebut tidak menerima penyaluran dana desa tahap kedua senilai kurang lebih Rp9 triliun karena dialihkan untuk mendukung program tersebut.
Baca Juga: Harga BBM Turun Serentak, Pertamax Turbo hingga Dexlite Kini Lebih Murah
Apa Implikasi Hukumnya Menurut Pengamat?
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengingatkan bahwa model koperasi dengan penyertaan modal seperti KDKMP pernah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Isnur, putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 menunjukkan bahwa pola pengelolaan koperasi yang mengabaikan prinsip dasar koperasi dan melibatkan intervensi pihak di luar organisasi koperasi telah menjadi perhatian dalam perspektif hukum.
"Hal itu menunjukkan bahwa pola yang mengabaikan prosedur dan melibatkan intervensi pihak di luar koperasi bukan merupakan persoalan baru dalam perspektif hukum," tuturnya.
Pandangan tersebut menambah dimensi baru dalam perdebatan mengenai pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih. Di satu sisi pemerintah mendorong percepatan pembangunan koperasi desa sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain berbagai pihak mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pelaksanaannya tetap akuntabel.
Poin Penting:
- Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara mengakui mengabaikan sejumlah prosedur pengadaan.
- Alasan yang disampaikan adalah birokrasi dinilai membuka ruang praktik koruptif.
- MTI menilai pengadaan wajib memenuhi prinsip transparansi karena menggunakan APBN.
- Tiga temuan MTI mencakup LP2B, perizinan bangunan, dan pembiayaan pribadi kepala desa.
- Akademisi menilai ruang partisipasi pemerintah desa dalam pengelolaan masih terbatas.
- YLBHI mengingatkan pentingnya kepatuhan prosedur berdasarkan perspektif hukum koperasi.
Insight Redaksi: Program sebesar Koperasi Desa Merah Putih memang ditujukan mendorong ekonomi desa. Namun ketika perdebatan bergeser dari manfaat menjadi prosedur, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan. Percepatan pembangunan penting, tetapi pengelolaan dana negara juga wajib mudah diawasi. Itu pang yang sering jadi perhatian masyarakat. Bubuhan di daerah, termasuk Kalimantan Timur, tentu berharap manfaat program benar-benar terasa tanpa menyisakan persoalan hukum di kemudian hari, Ces.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami persoalan dari berbagai sisi, bukan hanya melihat potongan informasi yang beredar.
Ikuti terus perkembangan isu kebijakan publik dan ekonomi desa yang berdampak langsung bagi masyarakat hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa pernyataan Dirut Agrinas menjadi perhatian publik?
Karena ia mengakui mengesampingkan sejumlah aturan pengadaan dalam program yang menggunakan dana negara.
2. Apa yang dikritisi oleh Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)?
MTI menyoroti mekanisme pengadaan yang dinilai tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
3. Apa saja temuan MTI di lapangan?
Temuan meliputi pembangunan di lahan LP2B, bangunan tanpa PBG, dan penggunaan dana pribadi kepala desa untuk pengurugan lahan.
4. Apa pandangan akademisi terhadap KDKMP?
Akademisi menilai pengelolaan program masih didominasi negara sehingga ruang partisipasi desa dinilai terbatas.
Sumber Informasi: Artikel ini mengacu pada informasi resmi yang disampaikan dalam Diskusi Publik Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengenai pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma