Durasi: 6 menit
Topik: Dinamika tata kelola Koperasi Desa Merah Putih dan pengunduran diri pengurus
Ikhtisar: Pengunduran diri sejumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Jombang memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, pelibatan pengurus, dan mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat anggota.
Balikpapan TV - Hai Ces! Sebanyak lima pengurus dan dua pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, mengajukan surat pengunduran diri. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut jalannya koperasi yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa serta akan diputuskan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Peristiwa ini menarik perhatian karena menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi bukan hanya bergantung pada program, tetapi juga komunikasi antarpengurus. Simak sampai selesai, supaya makin paham duduk persoalannya, Ces!
Apa yang memicu pengunduran diri pengurus KDKMP Carangrejo?
Surat pengunduran diri diajukan oleh lima pengurus dan dua pengawas KDKMP Carangrejo. Namun, hingga kini alasan resmi belum diputuskan karena seluruh penjelasan akan disampaikan dalam forum Rapat Anggota Luar Biasa.
Kepala Desa Carangrejo, Supriaji, mengungkapkan informasi awal yang diterimanya mengarah pada beberapa persoalan internal. Di antaranya berkaitan dengan eks koperasi wanita (Kopwan) yang dilebur menjadi KDKMP, proses pembentukan koperasi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur, hingga rekrutmen pegawai.
"Bahasanya, mereka merasa tidak dilibatkan, salah satunya dalam proses rekrutmen pegawai," ujar Supriaji sebagaimana dikutip dari Radar Jombang.
Menurut Supriaji, surat pengunduran diri tersebut juga belum dapat diproses karena masih terdapat kekurangan administrasi. Dokumen tersebut diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu menggunakan materai sebelum dapat ditindaklanjuti.
Mengapa keputusan akhir menunggu Rapat Anggota Luar Biasa?
Seluruh alasan pengunduran diri akan dipaparkan langsung oleh para pengurus dalam forum RALB yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7).
Forum tersebut memiliki peran penting karena koperasi menganut prinsip pengambilan keputusan melalui rapat anggota. Dengan demikian, keputusan mengenai diterima atau ditolaknya pengunduran diri tidak ditentukan secara sepihak.
Supriaji menegaskan bahwa seluruh pertimbangan akan dibahas secara terbuka dalam rapat tersebut sehingga setiap anggota memperoleh kesempatan mengetahui alasan yang disampaikan para pengurus.
Pendekatan seperti ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola koperasi yang mengutamakan musyawarah anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
Baca Juga: Harga BBM Turun Serentak, Pertamax Turbo hingga Dexlite Kini Lebih Murah
Apa peran Dinas Koperasi dalam persoalan ini?
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Yusnia Rahma, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan pelaksanaan RALB telah diterima pada Jumat (10/7).
Menurut Yusnia, kehadiran Dinkop UM dalam rapat hanya bersifat pendampingan karena memang diminta oleh pihak koperasi.
"Sebetulnya tidak harus didampingi Dinkop UM, tetapi kebetulan kami diminta mendampingi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai pengunduran diri sepenuhnya berada di tangan forum RALB. Apabila pengunduran diri diterima, anggota dapat menentukan langkah berikutnya, mulai dari menunjuk pelaksana tugas (Plt) hingga memilih kepengurusan baru.
Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak mengambil keputusan atas nama koperasi. Perannya lebih pada pembinaan serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan kelembagaan koperasi.
Baca Juga: Sidang Pansus Hak Angket Memanas, Bupati Gowa Hengkang dari Ruang Sidang DPRD
Mengapa tata kelola koperasi menjadi perhatian?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Karena itu, pelibatan pengurus, transparansi pengambilan keputusan, dan komunikasi internal menjadi faktor penting agar organisasi mampu berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Di Kabupaten Jombang sendiri, penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan koperasi tersebut. Regulasi ini menjadi acuan dalam pembinaan maupun pengembangan kelembagaan koperasi di daerah.
Kasus yang terjadi di Carangrejo pun menjadi contoh bahwa dinamika organisasi dapat muncul sejak tahap awal pembentukan maupun pengelolaan koperasi. Forum anggota menjadi ruang utama untuk mencari jalan keluar sesuai prinsip demokrasi koperasi.
Poin Penting:
- Lima pengurus dan dua pengawas KDKMP Carangrejo mengajukan pengunduran diri.
- Dugaan alasan awal meliputi persoalan pelibatan pengurus, eks Kopwan, dan rekrutmen pegawai.
- Surat pengunduran diri masih diminta dilengkapi administrasi sebelum diproses.
- Keputusan menerima atau menolak pengunduran diri ditentukan melalui RALB.
- Dinkop UM Jombang hanya berperan sebagai pendamping dalam rapat.
- Tata kelola dan komunikasi internal menjadi faktor penting keberlanjutan koperasi.
Insight Redaksi: Dinamika organisasi pada koperasi sebenarnya hal yang wajar selama diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama. Justru forum anggota menjadi ujian apakah prinsip koperasi benar-benar dijalankan, bukan sekadar tertulis dalam aturan. Dari sudut pandang Balikpapan TV, keterbukaan proses jauh pang bernilai dibanding keputusan yang terburu-buru. Komunikasi antarpengurus kada boleh diabaikan jika koperasi ingin tumbuh sehat, Ces.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami bagaimana keputusan penting dalam koperasi ditentukan melalui rapat anggota, bukan oleh satu pihak saja.
Ikuti terus informasi yang relevan dan mudah dipahami hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa pengurus yang mengajukan pengunduran diri?
Sebanyak lima pengurus dan dua pengawas KDKMP Carangrejo.
2. Apa alasan awal pengunduran diri?
Informasi awal menyebut adanya persoalan pelibatan pengurus, eks Kopwan yang dilebur menjadi KDKMP, pembentukan koperasi, dan rekrutmen pegawai.
3. Siapa yang menentukan diterima atau tidaknya pengunduran diri?
Keputusan sepenuhnya berada pada forum Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
4. Apa peran Dinkop UM Jombang?
Dinkop UM hanya mendampingi jalannya RALB atas permintaan pihak koperasi.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Radar Jombang (Jawa Pos Group), dengan judul Lima Pengurus dan Dua Pengawas KDKMP Carangrejo Ajukan Pengunduran Diri, oleh penulis Ainul Hafidz. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma