Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

Lahan Tak Lagi Produktif, Warga Kelurahan Bulusan Tempuh Jalur Hukum terhadap Tambang Galian C

Arya Kusuma • Senin, 6 Juli 2026 | 14:20 WIB
Area tambang galian C di Banyuwangi menjadi sorotan setelah muncul gugatan warga terkait dugaan dampak lingkungan.
Area tambang galian C di Banyuwangi menjadi sorotan setelah muncul gugatan warga terkait dugaan dampak lingkungan.

Balikpapan TV - Hai Ces! Aktivitas tambang galian C di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, kini menghadapi dua proses hukum sekaligus. Selain menjadi objek penyelidikan dan penyidikan atas laporan warga, aktivitas tambang tersebut juga digugat secara perdata oleh seorang warga yang mengaku terdampak langsung akibat perubahan kondisi lingkungan.

Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Ada pertanyaan besar mengenai bagaimana aktivitas pertambangan berdampingan dengan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat sekitar. Simak sampai tuntas, Ces!

Apa yang membuat satu aktivitas tambang kini menghadapi dua persoalan hukum sekaligus?

Kasus tambang galian C di Kelurahan Bulusan berkembang ke dua jalur berbeda. Jalur pertama merupakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, perkara juga bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui gugatan perdata yang diajukan Amir Khan, warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Gugatan tersebut didasarkan pada klaim bahwa aktivitas pertambangan telah memberikan dampak terhadap lahan miliknya.

Berjalannya dua proses hukum secara bersamaan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut hak keperdataan warga yang merasa dirugikan.

Dalam konteks hukum Indonesia, proses pidana maupun penyelidikan dugaan pelanggaran lingkungan dapat berjalan sendiri, sementara gugatan perdata memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak atas kerugian yang mereka alami apabila dapat dibuktikan di persidangan.

Mengapa pemilik lahan memilih menggugat ke pengadilan?

Amir Khan menjelaskan bahwa lahan miliknya berada sangat dekat dengan area tambang. Menurutnya, kondisi tersebut membuat lahan tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya.

"Sudah dua tahun terakhir lahan itu tak digarap oleh orang kepercayaan almarhumah istri saya. Setelah saya cek lokasi dan tanyakan ke penggarap karena khawatir dengan kondisi kedalaman tambang galian C itu. Lagi pula disana ada papan peringatan," paparnya.

Ia mengatakan, selama ini lahan tersebut menjadi aset keluarga yang dikelola mendiang istrinya dan memberikan hasil secara rutin. Namun sejak aktivitas pertambangan berlangsung di sekitar lokasi, produktivitas lahan berhenti.

Menurut Amir, persoalan bukan hanya berkaitan dengan hasil ekonomi yang hilang, tetapi juga soal keamanan karena posisi lahannya berada sangat dekat dengan bibir tambang.

"Jaraknya cuma jalan setapak, tahu sendiri lebar jalan setapak itu berapa. Karena sangat dekat maka saya menganggap sebagai warga yang terdampak," ulas pria yang akrab disapa Raja Angkasa.

Atas dasar itulah ia memilih membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi agar memperoleh kepastian hukum mengenai nasib aset miliknya.

"Saya berjuang untuk nasib aset yang selama ini diurusi oleh mendiang istri, karena yang biasanya ada laporan penghasilan menjadi tidak menghasilkan," tukasnya.

Baca Juga: Temuan 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat Jadi Sorotan, KPK Perkirakan Nilainya Tembus Rp40 Miliar

Bagaimana proses negosiasi antara warga dan pihak yang mengaku mewakili pemilik tambang?

Setelah gugatan didaftarkan ke pengadilan, Amir mengaku sempat didatangi sejumlah orang yang menyatakan datang mewakili pemilik tambang galian C.

Dalam pertemuan tersebut terjadi pembicaraan mengenai kemungkinan penyelesaian di luar persidangan. Salah satu opsi yang disampaikan Amir adalah pertukaran lahan.

"Berhubung lahan di dekat tambang galian C di Kelurahan Bulusan tak bisa dikelola terpaksa mau saya lepas. Waktu itu saya bilang di depan rumah (komplek perumahan) ada lahan dijual, silahkan itu dibeli nanti tinggal saling bertukar sertifikat," terangnya.

Meski demikian, hingga kini pembicaraan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Akibatnya, kondisi lahan yang dipersoalkan masih tetap sama dan belum dapat dimanfaatkan kembali sebagaimana sebelumnya.

Amir juga menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi secara berlebihan.

"Tidak minta yang muluk-muluk, tanah itu saya lepas asal diganti tanah. Karena pada prinsipnya tanah yang di sana tidak ada rencana untuk dijual," tandasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar yang kemungkinan akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses persidangan perdata yang sedang berjalan.

Baca Juga: Benarkah Koperasi Merah Putih Sepi? Pemerintah Beberkan Tahapan dan Potensi Hemat Rp33 Triliun

Apa langkah lain yang ditempuh selain gugatan ke pengadilan?

Selain mengajukan gugatan, Amir Khan juga mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tujuan surat tersebut adalah meminta penjelasan mengenai status tambang galian C yang beroperasi di Kelurahan Bulusan.

Menurut Amir, surat tersebut telah mendapatkan respons dari pemerintah pusat.

"Sudah ada balasan dari Kementerian ESDM," pungkas Amir Khan.

Isi balasan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Secara umum, pengawasan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dilakukan berdasarkan ketentuan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku. Selain aspek administratif, kegiatan pertambangan juga wajib memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Apabila muncul dugaan dampak lingkungan maupun sengketa hak atas tanah, penyelesaiannya dapat berlangsung melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tips bagi masyarakat bila merasa terdampak aktivitas pertambangan

  1. Dokumentasikan kondisi lahan melalui foto, video, dan dokumen kepemilikan.
  2. Laporkan kepada instansi berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan.
  3. Simpan seluruh bukti komunikasi jika terjadi proses mediasi atau negosiasi.
  4. Gunakan jalur hukum apabila penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
  5. Ikuti perkembangan perkara agar memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Perkara ini menunjukkan persoalan pertambangan kada semata berbicara soal aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut rasa aman dan kepastian hak masyarakat. Ketika jalur pidana, perdata, serta komunikasi dengan pemerintah berjalan bersamaan, proses hukum menjadi ruang penting untuk menguji seluruh fakta secara terbuka. Bubuhan masyarakat tentu berharap setiap keputusan nantinya berpijak pada bukti, sehingga kepentingan lingkungan, investasi, dan warga dapat ditempatkan secara proporsional. Kaitu pang yang paling penting, Ces.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami perkembangan perkara ini berdasarkan fakta yang sedang diproses melalui jalur hukum.

Ikuti terus perkembangan isu lingkungan, hukum, dan kebijakan publik hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa tambang galian C di Banyuwangi menjadi sorotan?
Karena aktivitas tambang tersebut menghadapi penyelidikan dugaan kerusakan lingkungan dan gugatan perdata dari warga.

2. Siapa yang mengajukan gugatan ke pengadilan?
Amir Khan, warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.

3. Apa tuntutan yang diajukan Amir Khan?
Ia meminta lahannya yang terdampak dapat diganti dengan lahan lain yang sepadan, bukan meminta ganti rugi berlebihan.

4. Selain menggugat ke pengadilan, langkah apa yang dilakukan?
Amir telah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM untuk menanyakan status tambang.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Amir Khan #Kelurahan Bulusan #Banyuwangi #tambang galian C ilegal