Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Religi Iptek Mimbar Opini

Korupsi Rp646 Juta Dana Desa di Lok Bangkai, Sebagian Dipakai Beli Gift TikTok

Arya Kusuma • Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:23 WIB
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara memberi informasi dalam penanganan dugaan korupsi dana desa.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara memberi informasi dalam penanganan dugaan korupsi dana desa.

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: Dugaan penyalahgunaan APBDes melalui layanan perbankan digital berujung penetapan tersangka aparatur desa.

Ikhtisar: Kasus dugaan korupsi dana desa di Hulu Sungai Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan akses internet banking hingga dana APBDes berpindah ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali menjadi perhatian setelah seorang Kepala Urusan Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga dana APBDes lebih dari Rp646 juta dialihkan ke rekening pribadi melalui layanan internet banking dan dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membeli gift virtual di TikTok.

Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara. Modusnya menarik perhatian karena memanfaatkan celah pengelolaan layanan perbankan digital. Ikuti sampai tuntas, ada rangkaian peristiwa yang akhirnya membuka dugaan tersebut, Ces!

Mengapa kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian?

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan dilakukan terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Nilai kerugian negara yang ditemukan penyidik mencapai Rp646.705.163.

Penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Budi Triono, menyampaikan bahwa tersangka berinisial MT merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Lok Bangkai yang menjabat sejak Januari 2022 hingga Juni 2025.

Penyidik menduga MT menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2024 dan 2025. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan.

Kasus ini juga mendapat perhatian karena melibatkan pemanfaatan sistem layanan perbankan digital yang digunakan dalam pengelolaan keuangan desa.

Bagaimana dugaan penyalahgunaan internet banking itu dilakukan?

Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan berawal dari perubahan akses pada layanan Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.

Menurut hasil penyidikan, MT diduga memanfaatkan keterbatasan pengetahuan kepala desa serta sekretaris desa dalam mengoperasikan sistem tersebut.

Penyidik menduga alamat surat elektronik atau email yang sebelumnya terdaftar pada akun internet banking desa diubah menjadi alamat email milik tersangka.

Perubahan itu membuat seluruh notifikasi transaksi dan kode verifikasi hanya diterima oleh tersangka. Kondisi tersebut diduga memungkinkan berbagai transaksi dilakukan tanpa diketahui perangkat desa lainnya.

Tak berhenti sampai di sana, penyidik juga menduga dana desa kemudian dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Untuk menghilangkan jejak transaksi, tersangka diduga memalsukan pencatatan saldo rekening desa sehingga kondisi kas yang sebenarnya tidak langsung diketahui pemerintah desa.

Baca Juga: Mengapa Status Ibu Kota Masih di Jakarta? Ini Penjelasan Basuki Hadimuljono dan Progres Pembangunan Terbarunya

Dana desa diduga dipakai membeli gift TikTok, bagaimana hasil penyidikannya?

Hasil penyidikan menunjukkan sebagian dana yang diduga dikuasai tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu penggunaan yang menjadi perhatian ialah dugaan pembelian hadiah virtual atau gift yang dikirim kepada kreator ketika melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok.

Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara tertanggal 17 Juni 2026.

Atas dugaan perbuatannya, MT dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai.

Bagaimana dugaan penyimpangan ini akhirnya terbongkar?

Kasus ini mulai terungkap bukan melalui audit rutin, melainkan setelah pembayaran gaji aparatur desa dan honor kader Posyandu mengalami keterlambatan pada awal Juni 2025.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di lingkungan Pemerintah Desa Lok Bangkai. Keterlambatan pembayaran dinilai tidak biasa sehingga perlu segera dicari penyebabnya.

Kepala Desa Lok Bangkai, Abdul Basit, kemudian meminta penjelasan kepada bendahara desa. Saat itu, alasan yang disampaikan adalah adanya kendala dalam proses pembayaran pajak.

Penjelasan tersebut ternyata belum menjawab seluruh persoalan. Pemerintah desa memilih menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak bank.

Langkah berikutnya adalah melakukan pergantian bendahara sekaligus memeriksa kondisi rekening kas desa untuk memastikan posisi keuangan sebenarnya.

Di titik inilah dugaan penyimpangan mulai terlihat.

Abdul Basit mengatakan, "Hasil pengecekan membuat kami kaget. Saldo kas desa ternyata hanya tersisa sekitar Rp66 ribu."

Temuan itu menjadi awal terbukanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang kemudian ditangani Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Apa perkembangan penanganan perkara saat ini?

Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara memastikan proses hukum belum berhenti pada penetapan satu orang tersangka.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, besaran dugaan kerugian negara yang mencapai Rp646.705.163 mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara tertanggal 17 Juni 2026.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan desa melalui layanan digital tetap memerlukan pengawasan yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing perangkat desa.

Baca Juga: Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis oleh Dewan Ekonomi Nasional, Soroti Perencanaan yang Belum Maksimal

Mengapa kasus ini menarik perhatian publik?

Sorotan terhadap perkara ini bukan hanya karena nilai dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

Perhatian publik juga tertuju pada dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian gift virtual di aplikasi TikTok.

Selain itu, modus yang diduga dilakukan memanfaatkan perubahan akses layanan internet banking sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa diketahui perangkat desa lain.

Rangkaian peristiwa tersebut baru terungkap setelah keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa dan honor kader Posyandu memicu pemeriksaan terhadap rekening kas desa.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Kasus ini memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan berbasis digital tetap bergantung pada tata kelola yang dijalankan setiap pengguna. Dugaan perubahan akses internet banking menjadi titik penting yang patut dicermati karena membuka ruang penyimpangan ketika kewenangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari sudut pandang Balikpapan dan Kalimantan secara umum, penggunaan layanan digital memang membantu pekerjaan, tetapi pemeriksaan berkala terhadap akses dan transaksi juga sama pentingnya. Jangan hanya percaya sistem. Cara pengelolaannya juga menentukan. Pahamlah, Ces.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami kronologi perkara berdasarkan fakta yang telah diungkap penyidik.

Ikuti terus perkembangan informasi yang telah diverifikasi bersama Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini?

Tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

2. Berapa nilai dugaan kerugian negara?

Kerugian negara yang ditemukan penyidik mencapai Rp646.705.163 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara.

3. Bagaimana dugaan modus yang digunakan?

Penyidik menduga tersangka mengubah email akun Internet Banking Business dan CMSP sehingga notifikasi transaksi serta kode verifikasi diterima oleh tersangka.

4. Untuk apa sebagian dana tersebut diduga digunakan?

Sebagian dana diduga dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membeli gift virtual kepada kreator saat siaran langsung di TikTok.

5. Bagaimana kasus ini pertama kali terungkap?

Kasus mulai terungkap setelah pembayaran gaji aparatur desa dan honor kader Posyandu mengalami keterlambatan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap rekening kas desa.

Editor : Arya Kusuma
#Abdul Basit #Desa Lok Bangkai #Dana Desa Rp646 juta #Gift TikTok