Durasi Baca: 5 Menit
Topik: Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG
Ikhtisar: Perkembangan kasus dugaan korupsi MBG memunculkan polemik baru setelah pengacara Sony Sonjaya mundur, sementara status justice collaborator dan kemungkinan penerapan TPPU masih dikaji Kejaksaan Agung.
Balikpapan TV - Hai Ces! Polemik dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah advokat Elza Syarief menyatakan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Kasus ini makin menarik perhatian karena berkaitan dengan permohonan justice collaborator, dugaan aliran dana, serta pengembangan penyidikan yang masih berjalan. Ikuti terus pembahasannya sampai habis, supaya kada ketinggalan perkembangan pentingnya Ces!
Mengapa Elza Syarief Memilih Tidak Lagi Mendampingi Sony Sonjaya?
Elza Syarief menyatakan sudah tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya sejak Senin (15/6/2026). Keputusan tersebut diambil setelah muncul informasi dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan aliran uang dari Asep Yusuf Somantri kepada Sony.
Sebelumnya, Elza mengaku bersedia membantu Sony secara pro bono karena menilai mantan Wakil Kepala BGN itu bersih dari dugaan keterlibatan. Namun pandangannya berubah setelah penyidikan berkembang dan Asep ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Elza, terdapat informasi yang dinilai tidak disampaikan secara terbuka oleh Sony selama proses pendampingan hukum berlangsung.
"Karna Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi," ujarnya.
Apa Tanggapan Tim Hukum Sony Soal Klaim Pengunduran Diri Itu?
Versi berbeda justru datang dari pihak kuasa hukum Sony saat ini. Pengacara Sony, Krisna Murti, menyebut Elza bukan mengundurkan diri, melainkan status kuasa hukumnya dicabut oleh keluarga klien.
Pernyataan itu menambah dinamika dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Dua pihak menyampaikan narasi berbeda mengenai berakhirnya hubungan pendampingan hukum tersebut.
Krisna juga membantah tudingan bahwa Sony menutupi informasi dari penyidik. Ia menegaskan seluruh nama yang diketahui kliennya sudah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Setahu saya si Pak Sony sudah memberikan semua gamblang ya kepada penyidik. Nama-namanya, enggak ada deh yang ditutupin Pak Sony," katanya.
Baca Juga: Mati Listrik Bergilir di Bandung Raya, Gangguan Pembangkit Picu Keluhan Warga Merugi
Bagaimana Nasib Permohonan Justice Collaborator Sony?
Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya masih dalam tahap kajian Kejaksaan Agung. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait status tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan yang sedang dianalisis. Salah satunya adalah kebutuhan penyidik terhadap keterangan tambahan dari Sony.
Selain itu, penyidik juga menilai sejauh mana kontribusi yang dapat diberikan Sony apabila nantinya memperoleh status JC.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa peluang tersebut masih terbuka, tetapi belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.
Apa Saja Fokus Penyidikan Kasus MBG Saat Ini?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut terdapat dua klaster utama dalam perkara ini.
Pertama, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, dugaan markup pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan program MBG.
Penyidik saat ini masih memusatkan perhatian pada lima tersangka yang telah ditetapkan agar proses hukum dapat segera masuk ke tahap persidangan.
Daftar tersangka yang telah diumumkan Kejagung meliputi:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Andri Mulyono (AM)
Perkembangan ini menunjukkan penyidikan masih terus bergerak dan berpotensi berkembang sesuai temuan alat bukti.
Baca Juga: Gowes Muharram Bersama 1.000 Pesepeda Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 H
Apakah Kejagung Membuka Peluang Penerapan TPPU?
Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Febrie Adriansyah menegaskan pengembangan tersebut akan dilakukan apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Fokusnya bukan hanya pada pidana pokok, tetapi juga penelusuran aset dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan bahwa instrumen TPPU dapat digunakan untuk membantu pemulihan kerugian negara.
Singkatnya, perkara ini belum berhenti pada penetapan tersangka. Masih ada peluang pengembangan sesuai hasil penyidikan lanjutan.
Poin Penting:
- Elza Syarief menyatakan mundur dari tim hukum Sony Sonjaya sejak 15 Juni 2026.
- Elza menilai Sony tidak terbuka terkait dugaan penerimaan uang dari Asep Yusuf Somantri.
- Tim hukum Sony membantah tudingan tersebut dan menyebut seluruh informasi telah disampaikan kepada penyidik.
- Status justice collaborator Sony masih dikaji Kejaksaan Agung.
- Penyidikan berfokus pada dugaan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan barang.
- Kejagung membuka peluang penerapan pasal TPPU jika alat bukti mencukupi.
Insight redaksi: Kasus MBG kini memasuki fase yang menarik karena bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga soal konsistensi keterangan para pihak yang terlibat. Perbedaan pernyataan antara mantan kuasa hukum dan tim hukum yang masih mendampingi Sony menjadi sorotan tersendiri. Dari sudut pandang Balikpapan TV, perhatian publik kemungkinan akan tertuju pada keputusan justice collaborator karena status tersebut dapat memengaruhi arah pengungkapan perkara. Yang patut dicermati, penyidik masih fokus memperkuat pembuktian terhadap tersangka yang sudah ditahan. Jadi, bubuhan pembaca sebaiknya mencermati fakta hukum yang muncul dalam proses resmi, bukan sekadar spekulasi yang beredar nah.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam agar makin banyak yang memahami perkembangan kasus MBG dari informasi yang terverifikasi.
Perkembangan kasus MBG masih bergerak dinamis dengan sejumlah keputusan penting yang belum ditetapkan. Ikuti terus pembaruan informasinya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa Elza Syarief tidak lagi menjadi pengacara Sony Sonjaya?
Elza menyebut dirinya mundur karena menilai Sony tidak terbuka terkait informasi yang berkembang dalam penyidikan.
2. Apa tanggapan tim hukum Sony?
Tim hukum Sony menyatakan status Elza dicabut oleh pihak keluarga klien, bukan mengundurkan diri.
3. Apakah Sony Sonjaya sudah menjadi justice collaborator?
Belum. Permohonannya masih dikaji oleh Kejaksaan Agung.
4. Berapa jumlah tersangka dalam kasus MBG saat ini?
Hingga saat ini terdapat lima tersangka yang telah diumumkan Kejagung.
5. Apakah kasus ini bisa berkembang ke TPPU?
Bisa, jika penyidik menemukan alat bukti yang mendukung penerapan pasal tersebut.
Editor : Arya Kusuma