Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Religi Iptek

Denda Rp97,49 Miliar Disetujui, Segel Tiffany & Co resmi dibuka Menkeu Purbaya

Arya Kusuma • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:18 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa saat membuka segel gerai Tiffany & Co setelah penyelesaian sanksi administrasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa saat membuka segel gerai Tiffany & Co setelah penyelesaian sanksi administrasi.

Durasi Baca: 5 Menit

Topik: Pembukaan Segel Gerai Tiffany & Co Setelah Penyelesaian Sanksi Administratif

Ikhtisar: Artikel ini membahas pembukaan kembali gerai Tiffany & Co setelah penyelesaian kewajiban administrasi, sikap pemerintah terhadap investor, serta hasil akhir pemeriksaan Bea Cukai.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Tiga gerai Tiffany & Co kembali beroperasi setelah segel resmi dibuka oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa bersama tim Bea Cukai Jakarta usai perusahaan menyetujui penyelesaian kewajiban administrasi.

Penasaran bagaimana proses pembukaan segel ini dan apa pesan pemerintah kepada pelaku usaha? Simak sampai habis, ada poin penting yang menarik dicermati Ces!

Tiffany & Co Kembali Beroperasi, Apa yang Terjadi?

Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini kembali melayani pelanggan. Pembukaan segel dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa bersama tim pemeriksa dari Bea Cukai Jakarta.

Informasi ini disampaikan dalam video berjudul "Segel Tiffany & Co Dibuka, Menkeu Purbaya: Gak Ada Penyegelan kalau Mau Kompromi!" yang diunggah kanal Youtube VIVA.CO.ID.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak Tiffany & Co menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan pemerintah serta menyelesaikan kewajiban pembayaran yang menjadi hasil pemeriksaan administrasi impor.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengatakan:

"Jadi tadi ke Tiffany membuka apanya, eh, apa segelnya dibuka saya dengan itu pemeriksanya ya, dari Bea Cukai Jakarta sudah dibuka. Jadi si Fani (Tiffany) sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, akan bayar, terus ke depan akan lebih baik."

Pembukaan segel ini menandai berakhirnya proses penindakan yang berlangsung sejak awal tahun 2026.

Mengapa Gerai Tiffany & Co Sempat Disegel?

Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang mewah. Tindakan tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2026.

Kasus ini kemudian masuk dalam proses pendalaman oleh otoritas kepabeanan. Hasil audit final menjadi dasar penetapan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.

Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama bukan menghentikan aktivitas usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Karena itu, setelah adanya komitmen penyelesaian dari perusahaan, proses pembukaan segel dapat dilakukan.

Baca Juga: Investor MBG Klaim Setor Rp218 Miliar, BGN Diminta Beri Kepastian 97 Titik SPPG

Apa Pesan Menkeu Purbaya kepada Investor dan Dunia Usaha?

Pemerintah ingin menunjukkan bahwa penegakan aturan tetap berjalan tanpa menghambat iklim investasi. Pesan ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

Menurutnya, pelaku usaha yang kooperatif memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan administrasi tanpa harus berujung pada tindakan yang merugikan operasional bisnis.

Purbaya Yudi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menyampaikan:

"Tapi saya bilang ke mereka juga kita enggak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis, ke investor yang lain juga seperti itu... Kita akan pastikan enggak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi, itu aja. Jadi sekarang sudah hari, mulai hari ini mereka beroperasi, bisa beroperasi lagi di tiga tempatnya."

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian berusaha.

Berapa Nilai Denda yang Harus Dibayar Tiffany & Co?

Nilai sanksi administratif yang dikenakan kepada Tiffany & Co tetap sesuai hasil pemeriksaan akhir. Tidak terdapat perubahan ataupun penambahan setelah proses evaluasi dilakukan.

Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan perubahan nominal denda, Menteri Keuangan memberikan jawaban singkat.

"Ah itu masih sama... sudah sama dan mereka sudah setuju."

Berdasarkan hasil audit final yang disampaikan total tagihan mencapai sekitar Rp97,49 miliar.

Nilai tersebut mencakup beberapa komponen kewajiban, yaitu:

1. Bea masuk

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Kesepakatan perusahaan terhadap nominal tersebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat proses penyelesaian kasus.

Baca Juga: DPR dan Himbara Tegaskan Fundamental Perbankan Kuat, Buyback Saham BUMN Dibahas

Apa Dampak Pembukaan Segel bagi Operasional Gerai?

Dampak paling langsung adalah kembalinya aktivitas bisnis pada seluruh gerai yang sebelumnya terdampak penyegelan.

Mulai hari pembukaan segel, tiga gerai Tiffany & Co dapat kembali beroperasi secara normal. Aktivitas penjualan dan pelayanan kepada pelanggan pun kembali berjalan.

Bagi pemerintah, penyelesaian kasus ini juga menjadi contoh bahwa sengketa administrasi dapat diselesaikan melalui kepatuhan dan komunikasi yang konstruktif.

Pertanyaannya, apakah pendekatan serupa akan diterapkan pada kasus lain di masa mendatang? Itu yang kini menjadi perhatian pelaku usaha dan investor.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Kasus Tiffany & Co menunjukkan bahwa penegakan aturan dan kepastian usaha tidak selalu harus berada di dua sisi yang berlawanan. Dari sudut pandang Balikpapan yang sedang berkembang sebagai pusat ekonomi Kalimantan, kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi investor. Namun kepatuhan administrasi juga tidak boleh dianggap sepele. Pesannya cukup jelas. Aturan tetap berjalan, tetapi ruang penyelesaian tetap tersedia bagi pelaku usaha yang kooperatif. Nah itu sudah. Pendekatan seperti ini layak dicermati pelaku bisnis di berbagai daerah.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami bagaimana pemerintah menangani persoalan kepabeanan dan investasi secara seimbang.

Ikuti terus perkembangan kebijakan ekonomi, investasi, dan dunia usaha yang sedang jadi perhatian publik hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa Tiffany & Co disegel?
Karena adanya dugaan pelanggaran administrasi impor barang mewah yang kemudian diperiksa oleh Bea Cukai.

2. Siapa yang membuka segel gerai Tiffany & Co?
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa bersama tim pemeriksa Bea Cukai Jakarta.

3. Berapa nilai sanksi yang dikenakan?
Sekitar Rp97,49 miliar yang terdiri dari bea masuk, PPN, dan PPh.

4. Apakah nilai dendanya berubah setelah evaluasi?
Tidak. Nilainya tetap dan telah disetujui pihak perusahaan.

5. Berapa gerai Tiffany & Co yang kembali beroperasi?
Tiga gerai yang sebelumnya terdampak penyegelan.

Editor : Arya Kusuma
#Purbaya Yudi Sadewa #Tiffany & Co #Bea Cukai Jakarta