Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Religi Iptek

Sosialisasi Hak Cipta Musik di Surabaya Soroti Kewajiban Royalti Usaha

Nazwa Deriska Noviyanti • Senin, 8 Juni 2026 | 23:25 WIB
Suasana sosialisasi hak cipta dan royalti musik di Universitas Dr. Soetomo Surabaya bersama pelaku usaha dan akademisi.
Suasana sosialisasi hak cipta dan royalti musik di Universitas Dr. Soetomo Surabaya bersama pelaku usaha dan akademisi.

Durasi Baca: 5 Menit

TopikSosialisasi Hak Cipta Musik di Surabaya Dorong Pelaku Usaha Tertib Royalti

Ikhtisar: Kanwil Kemenkum Jawa Timur menggelar sosialisasi hak cipta dan royalti musik di Surabaya untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait lisensi, pembayaran royalti, dan perlindungan karya musik.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Penggunaan lagu untuk bisnis kini makin jadi perhatian serius pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengumpulkan sekitar 150 peserta dari pelaku usaha, akademisi, mahasiswa hingga pegiat industri musik dalam sosialisasi regulasi hak cipta dan royalti di Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Senin 18 Mei 2026.

Paragraf pembuka kegiatan ini kada cuma soal aturan semata. Ada pesan besar di baliknya. Musik yang diputar di ruang usaha ternyata punya konsekuensi hukum dan ekonomi. Jadi, simak sampai habis biar makin paham bagaimana aturan royalti musik sekarang berjalan, Ces!

Baca Juga: Negosiasi Timur Tengah Bikin Trump Tahan Serangan AS ke Iran.

Apa yang Dibahas dalam Sosialisasi Hak Cipta di Surabaya?

Fokus utama kegiatan ini adalah memperjelas aturan penggunaan lagu untuk kepentingan komersial. Peserta mendapat penjelasan mengenai hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang mencakup hak ekonomi dan hak moral.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan perlindungan hak cipta punya peran penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional, terutama industri musik digital yang terus berkembang cepat.

“Hak cipta bukan hanya memberikan perlindungan hukum kepada pencipta, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan moral. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti harus dipandang sebagai dukungan terhadap keberlanjutan ekosistem musik nasional,” ujar Haris.

Suasana diskusi berlangsung cukup hidup karena banyak peserta mulai memahami bahwa musik di tempat usaha kada sekadar hiburan pang, tapi juga bagian dari hak ekonomi pencipta, Ces!

Kenapa Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Musik?

Penggunaan lagu di restoran, kafe, hotel, pusat hiburan, hingga ruang publik komersial memunculkan kewajiban lisensi dan pembayaran royalti. Hal itu dijelaskan langsung dalam materi sosialisasi berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyebut kepatuhan royalti akan menciptakan industri musik yang sehat dan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum berupa kewajiban lisensi dan pembayaran royalti. Dengan kepatuhan yang baik, ekosistem industri musik akan tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Fadjar.

Peserta juga mempelajari beberapa jenis royalti yang berlaku, antara lain:

Nah, dari sini mulai kelihatan kenapa aturan royalti makin sering dibahas di berbagai daerah sih.

Bagaimana Sistem Lisensi Online “INSPIRATION” Bekerja?

Salah satu pembahasan yang menarik perhatian peserta adalah penerapan sistem lisensi online “INSPIRATION”. Sistem ini disiapkan untuk mempermudah proses pengurusan lisensi dan pembayaran royalti secara transparan.

Melalui mekanisme satu pintu, pelaku usaha diharapkan kada bingung lagi soal alur administrasi pembayaran royalti musik. Pemerintah juga ingin memastikan pencipta lagu memperoleh hak ekonominya dengan lebih tertata.

Selain pemerintah, pengelolaan royalti turut melibatkan LMKN dan LMK. Kedua lembaga ini punya peran penting dalam distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Bagi sebagian pelaku usaha, sistem digital seperti ini dianggap membantu karena prosesnya menjadi lebih praktis dan terintegrasi. Kada berputar-putar lagi urusannya nah.

Seberapa Penting Penegakan Hukum Hak Cipta Musik?

Kanwil Kemenkum Jawa Timur juga menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Mekanismenya dimulai dari mediasi hingga langkah ultimum remedium apabila pelanggaran terus terjadi.

Pendekatan ini menunjukkan pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Apalagi industri musik sekarang makin dekat dengan aktivitas bisnis sehari-hari.

Di sisi lain, sosialisasi seperti ini memberi sinyal bahwa perlindungan karya musik mulai dipandang sebagai fondasi ekonomi kreatif nasional. Bukan isu kecil lagi.

Bubuhan pelaku usaha yang hadir juga terlihat aktif bertanya soal batas penggunaan musik komersial. Artinya, perhatian terhadap hak cipta mulai tumbuh perlahan di berbagai sektor usaha.

Poin Penting:

Baca Juga: HP Terbaik 2026 dari Rp1 Jutaan Sampai Flagship, Ini Pilihan yang Paling Masuk Akal

Insight: Industri musik Indonesia sekarang bukan cuma urusan penyanyi atau pencipta lagu. Tempat usaha yang memutar musik juga ikut masuk dalam ekosistem ekonomi kreatif. Sosialisasi seperti ini jadi penting karena banyak pelaku usaha ternyata masih samar memahami aturan royalti. Di sisi lain, pendekatan edukatif terasa lebih efektif dibanding langsung penindakan keras. Apalagi bisnis lokal perlu adaptasi pelan agar kada salah langkah. Kalau sistem lisensi makin praktis, peluang kepatuhan juga makin terbuka lebar, Ces.

Bagikan artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak pelaku usaha memahami aturan hak cipta musik yang berlaku sekarang.

Ikuti terus perkembangan aturan ekonomi kreatif dan industri musik hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

  1. Apa tujuan sosialisasi hak cipta musik di Surabaya?
    Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat terkait lisensi musik serta kewajiban pembayaran royalti.
  2. Siapa saja peserta kegiatan sosialisasi ini?
    Pelaku usaha, mahasiswa, akademisi, LMKN, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PPNS KI, dan jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
  3. Kapan royalti musik wajib dibayar?
    Saat lagu atau musik digunakan untuk kegiatan komersial atau diperdengarkan di ruang publik komersial.
  4. Apa itu sistem “INSPIRATION”?
    Sistem lisensi online untuk mempermudah pengurusan lisensi dan pembayaran royalti musik secara terintegrasi.
  5. Apa saja jenis royalti musik yang dijelaskan?
    Performing right, mechanical right, dan synchronization right.
    my ride-or-die for updates
    my ride-or-die for updates
     
Editor : Arya Kusuma
#Hak cipta musik #Universitas Dr. Soetomo Surabaya #royalti musik