Satgas PKH Tertibkan Tambang Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Nazwa Deriska Noviyanti • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 05:15 WIB
Aktivitas kawasan pertambangan dan hutan yang menjadi fokus penertiban Satgas PKH di Indonesia.
Aktivitas kawasan pertambangan dan hutan yang menjadi fokus penertiban Satgas PKH di Indonesia.

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: Pembentukan Satgas PKH disebut menjadi langkah pemerintah menertibkan aktivitas tambang yang melanggar kawasan hutan.

Ikhtisar: Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan pelanggaran kawasan hutan. Penertiban ini dilakukan terhadap aktivitas tambang yang dinilai keluar dari aturan hingga menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah membentuk Satgas PKH untuk menindak aktivitas pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan yang dianggap melanggar aturan. Penertiban itu disebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan hingga kerugian negara dalam jumlah besar akibat perambahan kawasan hutan.

Isu ini langsung ramai dibahas karena berkaitan dengan tambang, kawasan hutan, dan uang triliunan hasil denda yang sempat diperlihatkan Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung. Banyak yang penasaran, sebenarnya apa tugas Satgas PKH dan kenapa pemerintah sampai turun tangan sejauh ini? Simak terus nah, informasinya padat dan menarik Ces!

Baca Juga: Redmi K Pad 2 Jadi Tablet Mini Gaming Flagship Killer 2026

Kenapa Pemerintah Membentuk Satgas PKH?

Jawabannya karena pemerintah menilai ada aktivitas pertambangan yang sudah keluar dari koridor aturan. Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk melakukan penertiban kawasan hutan yang dirusak kelompok tidak bertanggung jawab.

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menyebut banyak aktivitas tambang melampaui area IUP yang sah. Bahkan ada yang memiliki izin di satu titik, tetapi pengerjaan tambang dilakukan di lokasi berbeda karena kualitas tambangnya dianggap lebih baik.

Menurutnya, kondisi itu membuat negara perlu hadir untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang terus meluas. Kada bisa dibiarkan terus pang kalau kawasan hutan ikut dirambah tanpa aturan.

Apa yang Dinilai Jadi Pelanggaran di Kawasan Hutan?

Abdul Rachman Thaha menjelaskan pelanggaran terjadi ketika area tambang melewati batas izin resmi atau masuk ke kawasan hutan yang sudah dilarang pemerintah.

Ia menyebut ada pihak yang tetap melakukan aktivitas pertambangan meski lokasi pengerjaan tidak sesuai dengan titik IUP yang dimiliki. Situasi ini dianggap merugikan negara dan berdampak terhadap lingkungan sekitar kawasan tambang.

Tambang sendiri menurutnya tidak dilarang selama berjalan sesuai aturan dan memiliki kajian lapangan yang benar. Nah, itu sudah… persoalannya muncul saat aktivitas tambang berjalan di luar izin resmi.

Dari Mana Asal Uang Triliunan yang Dipamerkan Satgas PKH?

Abdul Rachman Thaha menyatakan uang dalam jumlah besar yang diperlihatkan Satgas PKH berasal dari hasil penertiban kawasan hutan. Dana tersebut disebut berasal dari pembayaran denda dan ganti rugi para pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan.

Menurut dia, para pelanggar diwajibkan membayar sesuai perhitungan kerugian negara akibat aktivitas yang dilakukan di area terlarang tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat mendukung langkah penegakan hukum yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo melalui Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin. Kadada gunanya saling tuding terus kalau persoalan lingkungan kada dibenahi bersama, Ces!

Bagaimana Mekanisme Sitaan Kawasan Hutan Dilakukan?

Abdul Rachman Thaha menjelaskan ada dua metode dalam proses sitaan kawasan hutan. Salah satunya dilakukan ketika pemegang izin tambang melanggar luas area penambangan yang sah berdasarkan IUP.

Jika pihak terkait tidak mampu membayar denda sesuai ketentuan setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, maka negara akan mengambil alih lahan tersebut.

Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan bahwa penertiban bukan hanya soal denda, tetapi juga berkaitan dengan penguasaan kembali area yang dianggap melanggar aturan kawasan hutan.

Kenapa Dukungan Publik Dianggap Penting?

Menurut Abdul Rachman Thaha, situasi ini membutuhkan solidaritas bersama agar penegakan hukum berjalan tanpa memunculkan informasi yang menyesatkan di masyarakat.

Ia mengajak seluruh elemen menghentikan saling menyalahkan dan mulai bersama-sama menjaga negeri serta membangun citra baik di tengah publik.

Ajakan itu muncul karena isu kawasan hutan dan tambang sering memicu perdebatan panjang. Bubuhan masyarakat pun diminta ikut mengawal prosesnya supaya kada muncul kesalahpahaman di lapangan.

Poin Penting:

Baca Juga: Selat Hormuz Mulai Dibahas Lagi, Iran Bantah Ada Kesepakatan Soal Nuklir

Insight: Penertiban kawasan hutan lewat Satgas PKH memperlihatkan satu hal penting, persoalan tambang kada cuma soal ekonomi tetapi juga soal batas aturan dan dampak lingkungan. Saat aktivitas melewati area izin, risiko kerusakan jadi makin besar. Di sisi lain, publik juga perlu memahami bahwa proses penegakan hukum semacam ini memerlukan pengawasan bersama supaya kada memunculkan tafsir liar di masyarakat. Pahamlah ikam, isu hutan dan tambang selalu sensitif karena menyangkut kepentingan besar pang.

Bagikan jua artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang memahami alasan pembentukan Satgas PKH dan proses penertiban kawasan hutan.

Mau terus update isu nasional yang lagi ramai dibahas publik dengan gaya ringan dan mudah dipahami? Pantau terus di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

  1. Apa itu Satgas PKH?
    Satgas PKH adalah satuan tugas yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan pelanggaran kawasan hutan.
  2. Satgas PKH dibentuk berdasarkan aturan apa?
    Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
  3. Apa pelanggaran yang disorot Satgas PKH?
    Aktivitas tambang yang melewati area IUP resmi dan masuk kawasan hutan terlarang.
  4. Dari mana asal uang triliunan yang ditampilkan Satgas PKH?
    Menurut Abdul Rachman Thaha, uang tersebut berasal dari denda dan ganti rugi pelanggaran kawasan hutan.
  5. Apa yang terjadi jika pelanggar tidak membayar denda?
    Negara dapat mengambil alih lahan area yang melanggar aturan tersebut.
    my ride-or-die for updates
    my ride-or-die for updates
     
Editor : Arya Kusuma
kawasan hutan Abdul Rachman Thaha Satgas PKH