Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Amnesty Soroti Perintah Tembak Begal Lampung, Risiko HAM Jadi Perhatian

Nazwa Deriska Noviyanti • Kamis, 21 Mei 2026 | 20:18 WIB
Sorotan terhadap instruksi tembak di tempat pelaku begal di Lampung yang menuai kritik Amnesty International Indonesia.
Sorotan terhadap instruksi tembak di tempat pelaku begal di Lampung yang menuai kritik Amnesty International Indonesia.

Topik: Amnesty Soroti Perintah Tembak Begal di Lampung dan Risiko Pelanggaran HAM
Durasi Baca: 6 Menit

Ikhtisar: Amnesty International Indonesia meminta perintah tembak di tempat terhadap pelaku begal di Lampung dicabut karena dinilai berisiko memicu pelanggaran HAM dan mengabaikan proses hukum.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal di wilayah Lampung memantik sorotan tajam dari Amnesty International Indonesia. Organisasi tersebut meminta Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mencabut perintah itu karena dianggap berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia serius.

Isu ini langsung ramai diperbincangkan karena menyangkut dua hal sensitif sekaligus, yakni keamanan masyarakat dan hak hidup seseorang dalam proses hukum. Nah, menariknya, Amnesty menilai pendekatan keras kada otomatis menyelesaikan persoalan begal di lapangan. Simak sampai habis, karena pembahasannya kada sesederhana soal tindakan tegas pang, Ces!

Baca Juga: Status Ibu Kota Negara Dipersoalkan, UU DKJ dan UU IKN Dinilai Picu Kekosongan Hukum

Kenapa Amnesty International Menolak Instruksi Tembak di Tempat?

Amnesty International Indonesia menilai perintah tersebut berpotensi membuka jalan pembunuhan di luar proses hukum. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut tindakan itu dapat mencederai prinsip hak asasi manusia.

“Kami mengecam instruksi tembak (di tempat) oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum,” kata Wirya Adiwena pada Kamis (21/5).

Menurut Amnesty, begal memang termasuk kejahatan serius dan sering memakan korban. Bahkan ada anggota polisi yang gugur dalam penanganan kasus tersebut. Namun, organisasi itu menilai tindakan menembak di tempat kada bisa dijadikan solusi utama dalam penegakan hukum.

Apa Risiko dari Instruksi Tembak di Tempat?

Risiko paling besar adalah hilangnya proses hukum yang adil. Amnesty menyoroti bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan tetap memiliki hak untuk diperiksa dan diadili sesuai aturan hukum yang berlaku.

Wirya Adiwena menegaskan penggunaan senjata api oleh aparat sebenarnya sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 1. Tahun 2009. dan Nomor 8. Tahun 2009. Aturan tersebut menekankan asas proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan.

Artinya, penembakan hanya diperbolehkan sebagai langkah terakhir untuk melumpuhkan pelaku. Itu pun harus diawali peringatan jelas dan bukan ditujukan untuk menghilangkan nyawa. Nah, di titik ini yang jadi perhatian banyak pihak sih, apakah praktik di lapangan nanti benar-benar sesuai aturan atau kada pang.

Kenapa Komisi III DPR Ikut Disorot Amnesty?

Amnesty juga menyinggung dukungan dari anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Dukungan terhadap instruksi tembak di tempat dinilai kada tepat karena Komisi III DPR punya fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Menurut Amnesty, DPR semestinya mendorong evaluasi prosedur kepolisian, bukan memberi dukungan terhadap langkah yang dianggap berisiko melanggar HAM. Kritik ini muncul karena perintah tembak di tempat dianggap bisa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.

“Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum,” ujar Wirya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan kriminalitas tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Kadada yang ingin masyarakat merasa takut oleh begal, tapi proses hukum juga kada bisa ditinggalkan begitu haja, Ces.

Bagaimana Sikap Kepolisian terhadap Pelaku Begal?

Selain Polda Lampung, Polda Metro Jaya juga mengambil langkah tegas lewat pembentukan Tim Pemburu Begal. Polisi menyatakan tindakan tegas dan terukur, termasuk penembakan, bisa dilakukan bila pelaku melawan atau membahayakan petugas dan masyarakat saat penangkapan.

Posisi ini menunjukkan aparat ingin memberi rasa aman di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap aksi begal. Namun di sisi lain, pengawasan terhadap prosedur penggunaan kekuatan tetap menjadi perhatian publik.

Situasinya memang serba rumit. Masyarakat ingin aman saat di jalan, sementara aparat juga dituntut tetap memegang prinsip hukum secara proporsional. Nah itu sudah, yang jadi sorotan sekarang bagaimana penerapannya nanti di lapangan.

Apa Dampak Instruksi Ini terhadap Kepercayaan Publik?

Instruksi seperti ini dapat memunculkan dua respons berbeda di masyarakat. Ada yang mendukung langkah tegas demi keamanan lingkungan, tetapi ada juga yang khawatir terhadap potensi salah sasaran.

Amnesty menilai risiko terbesar muncul ketika seseorang ditembak sebelum proses hukum berjalan objektif dan transparan. Karena itu, asas praduga tidak bersalah dianggap penting dijaga dalam setiap tindakan aparat.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap aksi begal bisa ditekan tanpa memunculkan persoalan baru. Jadi perhatian publik sekarang bukan cuma soal pelaku kejahatan, tapi juga bagaimana hukum dijalankan secara adil.

Poin Penting:

Baca Juga: LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Disorot, Sistem Penilaian Jawaban Kini Dievaluasi Menyeluruh

Insight: Kasus ini memperlihatkan satu hal penting, penanganan kriminalitas kada cuma soal cepat atau keras. Di lapangan, aparat memang menghadapi risiko tinggi saat menangkap pelaku begal. Tapi masyarakat juga ingin kepastian bahwa hukum berjalan objektif. Kalau prosedur penggunaan kekuatan kabur, kepercayaan publik bisa ikut goyah. Di Balikpapan sendiri, isu keamanan jalanan selalu cepat jadi perhatian warga. Jadi diskusi soal tindakan tegas aparat pasti ramai dibahas kawalan. Bagikan jua artikel ini supaya makin banyak yang memahami posisi kedua sisi persoalan ini.

Ikuti terus perkembangan isu hukum dan keamanan nasional hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

  1. Siapa yang mengkritik perintah tembak di tempat di Lampung?
    Amnesty International Indonesia melalui Deputi Direktur Wirya Adiwena.
  2. Apa alasan Amnesty menolak instruksi tersebut?
    Karena dianggap berpotensi memicu pelanggaran HAM dan pembunuhan di luar hukum.
  3. Aturan apa yang disorot Amnesty terkait penggunaan senjata api?
    Perkapolri Nomor 1. Tahun 2009. dan Nomor 8. Tahun 2009.
  4. Apa yang dimaksud asas proporsionalitas?
    Penggunaan senjata api hanya sebagai langkah terakhir untuk melumpuhkan pelaku.
  5. Bagaimana sikap Polda Metro Jaya terhadap pelaku begal?
    Polisi menyiapkan tindakan tegas dan terukur jika pelaku melawan saat ditangkap.
    my ride-or-die for updates
    my ride-or-die for updates
     
Editor : Arya Kusuma
#Amnesty International Indonesia #Perintah tembak di tempat #lampung