Polda Kaltim Periksa Kompol AS, Dugaan Pelanggaran Etik Kasus THM Masih Didalami

istikhomah • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:16 WIB
Polda Kaltim mendalami dugaan pelanggaran etik Kompol AS melalui pemeriksaan Bidpropam.
Polda Kaltim mendalami dugaan pelanggaran etik Kompol AS melalui pemeriksaan Bidpropam.
Durasi Baca: 3 menit

Ikhtisar: Polda Kaltim memeriksa Kompol AS terkait dugaan pelanggaran etik setelah kehadirannya di THM tanpa kepentingan dinas menjadi sorotan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Polda Kalimantan Timur memeriksa Kompol AS terkait dugaan pelanggaran etik setelah personel tersebut ditarik dari Polresta Samarinda ke Bidpropam Polda Kaltim.

Perkara ini masih berjalan dan sejumlah keterangan saksi tengah didalami. Publik pun diminta menunggu proses resmi sebelum menarik kesimpulan.

Baca Juga: Truk Bawa Puluhan Motor Terbalik di Tengah Kabut Asap Kalsel, Dua Sopir Luka

Pemeriksaan Kompol AS Berlangsung di Bidpropam Polda Kaltim

Kompol AS kini menjalani pemeriksaan intensif setelah ditarik ke Markas Polda Kaltim. Pemeriksaan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Kasus tersebut berawal dari laporan mengenai kehadiran Kompol AS di sebuah tempat hiburan malam (THM) tanpa kepentingan tugas kedinasan.

Menurut keterangan yang disampaikan Polda Kaltim, proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, status dugaan dalam perkara ini penting dipertahankan sampai seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

RRI mencatat Polda Kaltim pada 20 Agustus 2026 memberitakan pemeriksaan Kompol A.S. berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik.

Keterangan Saksi Menjadi Bagian dari Pendalaman Perkara

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan Kompol AS di THM. Penyidik juga mendalami keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Berdasarkan bahan yang disampaikan, seorang perempuan yang disebut dalam perkara diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu THM. Sejumlah informasi lain mengenai dugaan layanan prostitusi daring juga disebut masih menjadi bagian dari pendalaman.

Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus. Penentuan kebenaran dan keterkaitan masing-masing pihak tetap berada dalam proses pemeriksaan.

Sikap hati-hati menjadi penting karena perkara etik berbeda dari kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang. Proses pemeriksaan harus menghasilkan dasar yang cukup sebelum sanksi ditentukan.

Polda Kaltim Tegaskan Proses Berjalan Profesional

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan penanganan perkara terhadap Kompol AS masih dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Perkembangan penanganan perkara terhadap Kompol AS telah dilakukan penarikan yang bersangkutan ke Polda Kaltim untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Bidpropam,” kata Tedy pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses terhadap Kompol AS belum sampai pada keputusan akhir. Tahapan pemeriksaan masih diperlukan untuk menentukan fakta dan bentuk pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Bagi masyarakat Kaltim, proses terbuka dan berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Apalagi perkara menyangkut anggota kepolisian dan dugaan pelanggaran etika profesi.

Baca Juga: Tokoh Kaltara Berduka H Thamrin AD Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Wafat

Sanksi Kompol AS Menunggu Sidang Kode Etik

Polda Kaltim mengimbau masyarakat tidak membangun spekulasi berdasarkan informasi yang belum dipastikan. Keputusan mengenai sanksi akan mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Nasib karier Kompol AS juga belum dapat dipastikan sebelum proses pemeriksaan dan sidang kode etik selesai. Artinya, perkembangan perkara masih sangat bergantung pada hasil pendalaman Bidpropam.

Posisi ini perlu dipahami agar informasi yang beredar di media sosial tidak berubah menjadi kesimpulan sepihak. Publik tetap dapat mengikuti perkembangannya melalui keterangan resmi kepolisian.

Fakta Penting

Insight Redaksi

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi ketika anggota kepolisian terseret dugaan pelanggaran etik. Prosesnya harus terang, berbasis bukti, dan kada boleh kalah oleh spekulasi media sosial. Publik Kaltim berhak memperoleh kepastian dari mekanisme resmi, bukan kabar simpang siur yang berkembang tanpa dasar.

Yang paling penting, ikam pantau keterangan resmi dan jangan ikut menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

Bagikan informasi ini ke kawalan ikam agar pembahasan perkara tetap berbasis fakta dan proses resmi.

Ingin terus mengikuti perkembangan perkara daerah yang sedang ramai dibahas? Update info hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa Kompol AS diperiksa Polda Kaltim?

Kompol AS diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah keberadaannya di THM tanpa kepentingan kedinasan menjadi sorotan.

2. Apakah Kompol AS sudah mendapat sanksi?

Belum. Sanksi akan ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan dan sidang kode etik setelah proses pendalaman selesai.

3. Siapa yang menangani pemeriksaan?

Pemeriksaan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kaltim.

Sumber Informasi: RRI, dengan judul “Polda Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Kompol AS Kasus THM”, oleh Afriani. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id. RRI mencatat artikel tersebut terbit pada 20 Agustus 2026.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Kompol AS Bidpropam Polda Kaltim polda kaltim Polresta Samarinda