Ikhtisar: BPBD Kaltim mendorong penegakan larangan pembakaran lahan, seiring meningkatnya karhutla dan ancaman kabut asap selama kemarau.
Balikpapan TV - Hai Ces! Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur mendorong penegakan larangan pembakaran lahan untuk mencegah karhutla dan kabut asap di daerah.
Ancaman kebakaran kini makin serius ketika kondisi kering membuat api cepat menjalar. Lantas, seberapa penting pengawasan dilakukan?
Baca Juga: KPID Kaltim Dorong Penyiaran Sehat agar Informasi Pembangunan IKN Makin Terpercaya
Larangan pembakaran lahan dinilai harus benar-benar diterapkan
BPBD Kaltim menilai aturan nasional mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar perlu diterapkan secara konsisten.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan mengatakan penegakan aturan menjadi bagian penting pencegahan bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem hutan.
“Penegakan aturan nasional ini menjadi langkah krusial untuk mencegah bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem hutan,” ujar Buyung di Samarinda.
Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Surat edaran yang diterbitkan 10 Agustus 2026 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah pencegahan karhutla.
Mengapa kondisi Kaltim perlu mendapat perhatian?
Dorongan penegakan aturan muncul ketika petugas pemadam menghadapi sejumlah kebakaran hutan dan lahan dalam beberapa hari berturut-turut.
Salah satu kebakaran menghanguskan semak belukar sekitar 10 hektare di kawasan ruas tol Samarinda-Balikpapan.
Kebakaran juga terjadi di Sempaja Utara dan Lempake, Kota Samarinda, dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 4,5 hektare.
Buyung menyebut kondisi angin kencang dan panas ekstrem membuat api cepat menyebar sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.
Situasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan vegetasi. Asap kebakaran juga berpotensi mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar.
Kondisi cuaca memang menjadi faktor yang perlu diwaspadai. BMKG memprediksi Agustus 2026 menjadi salah satu periode puncak musim kemarau, termasuk di sebagian besar wilayah Kalimantan.
El Nino kuat ikut meningkatkan risiko kebakaran
Data BMKG menunjukkan fenomena El Nino berada pada intensitas kuat pada pemantauan akhir Juli 2026.
Pada dasarian III Juli, nilai SSTA Nino3.4 tercatat sekitar +2,45 dan dikategorikan sebagai El Nino kuat.
Di Kalimantan Timur, kondisi kering juga terlihat dari pemantauan hari tanpa hujan. Pada dasarian I Agustus, sejumlah wilayah mengalami hari tanpa hujan hingga kategori menengah.
Kabupaten Kutai Barat dan Paser bahkan tercatat mengalami periode tanpa hujan hingga 18 hari berturut-turut pada periode tersebut.
Situasi seperti ini membuat sumber api kecil berpotensi berkembang apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi.
Pengawasan dan laporan warga menjadi bagian penting
BPBD Kaltim kini memperkuat pengawasan pada kawasan yang memiliki potensi kebakaran, termasuk melalui koordinasi bersama posko daerah dan tim gabungan.
Masyarakat juga diminta tidak membuka perkebunan menggunakan metode pembakaran lahan.
“Kami sungguh memohon kesadaran seluruh masyarakat supaya tidak lagi membuka areal perkebunan dengan menggunakan metode pembakaran lahan sembarangan,” tegas Buyung.
Peran masyarakat menjadi penting karena warga berada paling dekat dengan lokasi munculnya api.
Jika menemukan titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada posko terdekat agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.
Pendekatan ini sejalan dengan langkah BPBD Kaltim sebelumnya yang mendorong pemantauan titik panas dan pelaporan dini dari masyarakat.
Baca Juga: 21 Titik Karhutla di Tarakan, 5.282 Hektare Lahan Terdampak Kebakaran
Kaltim sudah memperkuat tata kelola karhutla
Pencegahan karhutla di Kaltim tidak hanya dilakukan melalui operasi pemadaman. BPBD Kaltim juga tengah memperkuat tata kelola penanggulangan karhutla melalui penyusunan rancangan peraturan gubernur.
Langkah tersebut berkaitan dengan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla.
Aturan tersebut menjadi dasar penguatan regulasi pelaksana agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Pada saat yang sama, sinergi antara BPBD dan BMKG juga diperkuat untuk menghadapi dampak El Nino serta ancaman karhutla.
BMKG Stasiun Meteorologi SAMS Sepinggan Balikpapan pada 13 Agustus 2026 menyebut sekitar 4.700 titik panas terdeteksi di Kaltim pada dasarian I Agustus.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan titik panas dan respons cepat tetap menjadi kebutuhan penting selama periode rawan kebakaran.
Poin Penting
- BPBD Kaltim menilai penegakan larangan pembakaran lahan sangat penting untuk mencegah karhutla.
- SE KLH/BPLH Nomor 16 Tahun 2026 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Kebakaran dilaporkan terjadi di sekitar ruas tol Samarinda-Balikpapan, Sempaja Utara, dan Lempake.
- Kondisi kemarau dan El Nino kuat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran.
- Masyarakat diminta segera melaporkan titik api kepada posko terdekat.
- Penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian pencegahan karhutla di Kaltim.
Insight Redaksi
Karhutla di Kaltim tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan pemadam ketika api sudah membesar. Kondisi kering membuat pencegahan jauh lebih menentukan. Kada cukup mengandalkan respons cepat; pengawasan, kepatuhan, dan laporan warga harus jalan bareng. Kalau api kecil cepat dilaporkan, kerugian lingkungan dan gangguan aktivitas warga bisa ditekan sejak awal.
Pengawasan kawasan rawan perlu dibuat makin rapat, terutama saat kondisi cuaca mendukung penyebaran api. Warga pun jangan menunggu api membesar untuk bertindak.
Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya mencegah karhutla sejak awal.
Penasaran bagaimana Kaltim menghadapi ancaman karhutla di tengah kemarau dan El Nino? Ikuti terus update terbaru hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa yang dilarang dalam SE Nomor 16 Tahun 2026?
Surat edaran tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
2. Mengapa pembakaran lahan berisiko saat ini?
Kondisi kemarau dan El Nino kuat dapat membuat lahan lebih kering sehingga api berpotensi lebih cepat menyebar.
3. Apa yang harus dilakukan jika menemukan titik api?
Segera laporkan kepada posko atau petugas terdekat agar api dapat ditangani sebelum meluas.
4. Mengapa masyarakat ikut dilibatkan?
Masyarakat berada dekat dengan lokasi rawan sehingga laporan dini dapat membantu petugas melakukan penanganan lebih cepat.
Sumber Informasi: ANTARA News Kalimantan Timur, dengan informasi mengenai pernyataan Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan terkait penegakan larangan pembakaran lahan. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.