Ikhtisar: Kemenkum Kaltim mendorong UMKM memperkuat legalitas merek untuk menjaga aset usaha dan daya saing.
Balikpapan TV - Hai Ces! Perlindungan merek kini menjadi bagian penting bagi UMKM di Kalimantan Timur yang ingin mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan memiliki daya saing.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memperkuat pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran merek, legalitas usaha, dan perlindungan kekayaan intelektual. Langkah ini dinilai penting agar identitas serta nilai ekonomi produk lokal semakin aman.
Baca Juga: Karhutla Mengintai September, Dishut Kaltim Perkuat Logistik dan Relawan
Mengapa Merek Penting bagi Pelaku UMKM?
Bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar nama atau logo yang ditempel pada kemasan. Merek dapat menjadi aset tidak berwujud yang melekat pada reputasi dan nilai ekonomi sebuah produk.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Hanton Hazali mengatakan pendaftaran merek menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha.
"Pendaftaran merek bagi UMKM bukan sekadar perlindungan nama atau logo semata, melainkan fondasi pengamanan aset tak berwujud (intangible asset) yang menjamin keberlanjutan daya saing usaha," ujar Hanton Hazali.
Pandangan tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mendorong UMKM segera mendaftarkan mereknya sebagai langkah awal perlindungan hukum. DJKI juga menyebut merek semakin berperan sebagai aset ekonomi strategis di tengah persaingan bisnis digital.
Legalitas Usaha Menjadi Modal Pengembangan
Hanton menjelaskan perlindungan usaha perlu dibangun melalui pemenuhan legalitas secara menyeluruh. Hal itu mencakup pendaftaran merek, sertifikasi halal, hingga kepemilikan Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Legalitas tersebut membantu pelaku usaha memperoleh kepastian atas hak moral dan ekonomi yang melekat pada usahanya.
Bagi UMKM, penguatan legalitas juga menjadi bagian dari persiapan ketika produk mulai memasuki pasar yang lebih luas. Merek yang terlindungi dapat menjadi fondasi ketika bisnis berkembang dan menghadapi persaingan.
Sebanyak 59 Merek Lokal Kaltim Sudah Terdaftar
Data rekapitulasi Kanwil Kemenkum Kaltim periode Januari hingga Agustus 2026 mencatat 59 merek lokal di Kalimantan Timur telah resmi berstatus terdaftar.
Merek tersebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota. Beberapa di antaranya adalah Lumpia Pa'nas 88 dari Samarinda, Kukus Daun dari Balikpapan, Bessai Ersan dari Bontang, Dapoer Bunda Erens dari Paser, serta Tugu Berseri dari Kutai Kartanegara.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual mulai menjadi bagian dari kebutuhan pelaku usaha lokal.
Pisang Kepok Kutai Timur Jadi Contoh Perlindungan Produk Lokal
Perlindungan kekayaan intelektual juga dapat diterapkan pada produk yang memiliki karakter khas daerah.
Pisang Kepok Kutai Timur resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis pada April 2026. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyebut status tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dan daya saing komoditas lokal di pasar global.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Hanton Hazali sebelumnya menekankan bahwa perlindungan Indikasi Geografis berkaitan dengan konsistensi karakteristik produk dan kualitas yang menjadi identitas wilayah.
Baca Juga: Warga Balikpapan Dapat Akses Minyak Goreng Terjangkau Lewat Pasar Murah Berdaya
Layanan Digital Memudahkan UMKM Mengurus Merek
Pemerintah juga mendorong kemudahan akses layanan melalui digitalisasi. Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek secara mandiri melalui sistem DJKI.
Untuk UMK, tarif resmi pendaftaran merek saat ini sebesar Rp500 ribu per kelas, sedangkan tarif umum Rp1,8 juta per kelas.
Selain itu, Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 memperluas pilihan dokumen pembuktian bagi pemohon merek kategori UMK. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan ditetapkan pada 13 Januari 2026.
Pelaku UMKM di Kaltim yang membutuhkan pendampingan juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi langsung maupun daring melalui portal IP.C.R.C Smart Access Hub yang disebut disediakan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Poin Penting
- Pendaftaran merek membantu melindungi identitas dan aset usaha.
- Kanwil Kemenkum Kaltim mencatat 59 merek lokal terdaftar pada Januari-Agustus 2026.
- Legalitas usaha mencakup merek, sertifikasi halal, dan NIB.
- Pisang Kepok Kutai Timur menjadi contoh perlindungan kekayaan intelektual berbasis daerah.
- Pendaftaran merek UMK dikenai tarif Rp500 ribu per kelas.
- Layanan digital membuka akses pendaftaran merek secara mandiri.
Insight Redaksi
Perlindungan merek bukan urusan administrasi semata. Ketika UMKM mulai masuk pasar luas, identitas produk justru menjadi aset yang harus dijaga. Kaltim punya banyak produk lokal yang potensial. Tantangannya sekarang, jangan sampai bubuhan pelaku usaha sibuk mengejar pasar, tapi legalitas mereknya kada diamankan sejak awal.
Mulai dari merek sendiri, cek legalitas, lalu kembangkan pasar. Langkahnya sederhana, tapi dampaknya bisa panjang.
Bagikan artikel ini ke bubuhan pelaku UMKM supaya makin banyak yang paham pentingnya mengamankan merek sejak awal.
Mau usaha lokal makin siap bersaing? Ikuti terus perkembangan UMKM, ekonomi, dan kebijakan terbaru hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa UMKM perlu mendaftarkan merek?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan menjadi bagian dari pengamanan aset tidak berwujud.
2. Berapa biaya pendaftaran merek untuk UMK?
Tarif resmi pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp500 ribu per kelas.
3. Apakah pendaftaran merek bisa dilakukan secara online?
Bisa. DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek secara digital yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan secara mandiri.
4. Apa contoh produk Kaltim yang mendapat perlindungan kekayaan intelektual?
Pisang Kepok Kutai Timur telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis pada 2026.
5. Apa legalitas lain yang penting bagi UMKM?
Selain merek, Hanton Hazali menyebut sertifikasi halal dan NIB sebagai bagian dari pemenuhan legalitas usaha.
Sumber Informasi: Artikel ini mengacu pada informasi Antara Kaltim mengenai penguatan pemahaman perlindungan merek bagi UMKM oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.