Ikhtisar: Kemenkum Kaltim mendorong UMKM memperkuat legalitas, melindungi merek, menjaga kualitas, dan siap memperluas pasar.
Balikpapan TV - Hai Ces! Legalitas usaha kini menjadi bagian penting bagi pelaku UMKM di Kalimantan Timur yang ingin membawa produknya ke pasar lebih luas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim mendorong pelaku usaha mendaftarkan merek sekaligus melengkapi legalitas sebelum melakukan ekspansi.
Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi. Ketika produk mulai dikenal dan permintaan meningkat, identitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, serta konsistensi kualitas ikut menentukan keberlanjutan bisnis.
Baca Juga: Kodam VI/Mulawarman Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Penuh Kebersamaan
Mengapa legalitas menjadi penting bagi UMKM?
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, menyampaikan pentingnya legalitas dalam kegiatan “Penguatan Legalitas Usaha dan Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong UMKM Naik Kelas” yang digelar LPPM Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut Hanton, merek tidak hanya berfungsi sebagai nama atau logo. Merek juga merupakan aset tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi bagi keberlangsungan usaha.
“Pendaftaran merek bukan sekadar untuk melindungi nama atau logo, tetapi juga mengamankan aset tak berwujud yang menjadi bagian penting dari keberlangsungan usaha,” ujar Hanton, dikutip dari RRI Radio Republik Indonesia, Selasa, 18 Agustus 2026.
Karena itu, pelaku UMKM perlu memandang legalitas sebagai bagian dari persiapan bisnis, bukan sekadar kelengkapan dokumen.
Merek, NIB hingga sertifikasi halal perlu diperhatikan
Hanton menjelaskan, kebutuhan legalitas perlu disesuaikan dengan jenis usaha masing-masing. Selain pendaftaran merek, pelaku UMKM juga perlu memperhatikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Legalitas tersebut dapat menjadi modal ketika usaha mulai masuk ke pasar yang lebih luas. Identitas produk juga memiliki posisi penting ketika pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen.
Bagi UMKM yang produknya sudah berkembang, perlindungan kekayaan intelektual dapat membantu menjaga identitas dan hasil kreativitas agar memiliki kepastian hukum.
Tantangan muncul saat permintaan produk meningkat
Ekspansi pasar membawa tantangan lain yang sering kali luput dari perhatian pelaku usaha, yakni kemampuan mempertahankan kualitas ketika volume produksi meningkat.
Hanton mencontohkan kondisi UMKM yang menerima permintaan produk dalam jumlah besar untuk kebutuhan ekspor. Persoalannya bukan hanya memenuhi kuantitas, tetapi memastikan mutu produk tetap konsisten.
“Sering kali UMKM mampu memenuhi target kuantitas produk, tetapi masih menghadapi tantangan dalam menjaga standar kualitas untuk produksi skala besar,” katanya.
Artinya, persiapan menuju pasar luas perlu dilakukan dari awal. Legalitas dan standar produk sebaiknya berjalan beriringan.
Pisang Kepok Kutai Timur jadi contoh perlindungan produk daerah
Baca Juga: Renungan Suci HUT ke-81 RI di Sibolga, Syukri-Pantas Hadir Bersama Forkopimda
Salah satu contoh yang disebut Hanton adalah Pisang Kepok Kutai Timur. Produk tersebut telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis pada 2026.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyebut sertifikat Indikasi Geografis Pisang Kepok Kutai Timur diserahkan pada 21 April 2026. Perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga reputasi, kualitas, serta ciri khas produk yang berkaitan dengan wilayah asalnya.
Dokumen resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga mencatat Pisang Kepok Kutai Timur sebagai nama Indikasi Geografis yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Kepok Kutai Timur.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan bersama dengan upaya memperkuat daya saing produk daerah.
Edukasi kekayaan intelektual diperluas melalui ITK
Selain mengikuti paparan materi, peserta kegiatan sebelumnya juga mengikuti podcast edukasi di Studio Inkubator Bisnis Teknologi ITK. Pembahasan diarahkan pada perlindungan inovasi dan karya.
Kegiatan edukasi semacam ini dinilai penting agar pelaku UMKM memahami bahwa aset usaha bukan hanya produk fisik. Nama merek, kreativitas, inovasi, dan identitas produk juga perlu dipikirkan sejak usaha mulai dibangun.
Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyediakan layanan IP.C.R.C Smart Access Hub untuk mendukung layanan terkait kekayaan intelektual. Dalam laporan kinerja Kanwil, layanan tersebut disebut sebagai portal daring yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan sengketa kekayaan intelektual secara daring.
Tips
- Daftarkan merek sebelum produk berkembang luas.
- Lengkapi NIB sesuai kebutuhan usaha.
- Perhatikan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukannya.
- Siapkan standar kualitas sebelum menerima pesanan dalam jumlah besar.
- Manfaatkan layanan konsultasi kekayaan intelektual yang tersedia.
Poin Penting
- Kemenkum Kaltim mendorong UMKM memperkuat legalitas sebelum memperluas pasar.
- Merek dipandang sebagai aset tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi.
- Legalitas perlu disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan usaha.
- Peningkatan permintaan harus diikuti kemampuan menjaga standar kualitas.
- Pisang Kepok Kutai Timur menjadi contoh produk daerah yang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Insight Redaksi
Legalitas jangan dianggap urusan belakangan. Bagi UMKM Kaltim, perlindungan merek bisa menjadi pijakan saat produk mulai naik kelas dan pasar makin luas. Kualitas juga harus dijaga. Jadi, ikam handak ekspansi? Siapkan identitas dan standar produknya dari awal.
Mulai cek legalitas usaha, merek, dan standar produk sebelum pesanan besar datang. Kada perlu menunggu usaha ramai baru bergerak.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam yang sedang membangun UMKM, supaya makin banyak pelaku usaha paham pentingnya perlindungan merek.
Mau mengikuti perkembangan UMKM dan ekonomi daerah? Selalu update info hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa UMKM perlu mendaftarkan merek?
Pendaftaran merek membantu memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha berupa nama atau logo.
2. Apa saja legalitas yang perlu diperhatikan UMKM?
Selain merek, pelaku usaha perlu memperhatikan NIB dan sertifikasi halal sesuai jenis serta kebutuhan produknya.
3. Mengapa kualitas produk penting ketika pasar meluas?
Permintaan dalam jumlah besar menuntut pelaku usaha menjaga standar kualitas agar produk tetap konsisten.
4. Apa contoh produk Kaltim yang memiliki perlindungan Indikasi Geografis?
Pisang Kepok Kutai Timur merupakan salah satu produk daerah yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis pada 2026.
5. Di mana UMKM dapat mencari informasi terkait kekayaan intelektual?
Pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan IP.C.R.C Smart Access Hub milik Kanwil Kemenkum Kaltim.
Sumber Informasi: RRI Radio Republik Indonesia, informasi mengenai dorongan Kemenkum Kaltim terhadap penguatan legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual UMKM. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id. Informasi mengenai Indikasi Geografis Pisang Kepok Kutai Timur diverifikasi melalui sumber resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.