Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Penajam, Dua Pria Diamankan Bersama Barang Bukti Narkotika
Ikhtisar: Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menangkap dua pria terkait dugaan peredaran sabu dan masih mengembangkan jaringan pemasoknya.
Balikpapan TV - Hai Ces! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara mengungkap dugaan peredaran sabu dengan menangkap dua pria di Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 12 paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di berbagai daerah. Simak kronologi pengungkapan kasus ini hingga langkah lanjutan yang dilakukan aparat kepolisian, Ces!
Baca Juga: Berapa Gaji Manajer Kopdes Merah Putih? Kaltim Diperkirakan Rp3,76 Juta
Mengapa kasus peredaran sabu di Penajam kembali menjadi perhatian?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada Kamis (6/8/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satpolairud Polres Penajam Paser Utara yang berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, petugas langsung menggerebek lokasi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AY (34) dan H (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana narkotika yang berpotensi merusak lingkungan sosial.
Barang bukti apa saja yang diamankan polisi?
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 12 paket sabu yang diduga telah siap diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua sekop yang dibuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, serta satu kotak permen merek Happydent yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu.
Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Tidak hanya itu, dua unit telepon genggam juga diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Apa kata kepolisian terkait pengungkapan kasus ini?
Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarunsur kepolisian serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi.
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Menurut Gede, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Selain itu, polisi juga menelusuri asal barang bukti serta jalur distribusi narkotika yang diduga dipasok ke wilayah Penajam Paser Utara.