Peredaran Sabu di Penajam Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti

istikhomah • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 09:21 WIB
Dokumentasi proses pengungkapan dugaan peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara setelah menerima laporan masyarakat.
Dokumentasi proses pengungkapan dugaan peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara setelah menerima laporan masyarakat.
Durasi Baca: 4 Menit

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Penajam, Dua Pria Diamankan Bersama Barang Bukti Narkotika

Ikhtisar: Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menangkap dua pria terkait dugaan peredaran sabu dan masih mengembangkan jaringan pemasoknya.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara mengungkap dugaan peredaran sabu dengan menangkap dua pria di Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 12 paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di berbagai daerah. Simak kronologi pengungkapan kasus ini hingga langkah lanjutan yang dilakukan aparat kepolisian, Ces!

Baca Juga: Berapa Gaji Manajer Kopdes Merah Putih? Kaltim Diperkirakan Rp3,76 Juta

Mengapa kasus peredaran sabu di Penajam kembali menjadi perhatian?

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada Kamis (6/8/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satpolairud Polres Penajam Paser Utara yang berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, petugas langsung menggerebek lokasi.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AY (34) dan H (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana narkotika yang berpotensi merusak lingkungan sosial.

Barang bukti apa saja yang diamankan polisi?

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 12 paket sabu yang diduga telah siap diedarkan.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua sekop yang dibuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, serta satu kotak permen merek Happydent yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu.

Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Tidak hanya itu, dua unit telepon genggam juga diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Apa kata kepolisian terkait pengungkapan kasus ini?

Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarunsur kepolisian serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi.

"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.

Menurut Gede, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Selain itu, polisi juga menelusuri asal barang bukti serta jalur distribusi narkotika yang diduga dipasok ke wilayah Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Potensi Budidaya Perikanan Kaltara Besar, Pengelolaan Tambak Tradisional Masih Perlu Dibenahi

Bagaimana proses hukum yang dijalani kedua tersangka?

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Pengembangan kasus juga diarahkan untuk mengungkap asal-usul sabu yang ditemukan saat penggerebekan.

Atas perbuatannya, AY dan H dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara yang berat sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Poin Penting

  • Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
  • Dua pria berinisial AY (34) dan H (37) ditangkap dalam operasi gabungan kepolisian.
  • Petugas menyita 12 paket sabu, uang tunai Rp1.957.000, dua telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
  • Kasus terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.
  • Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi narkotika.

Insight Redaksi

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat sering menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Penindakan seperti ini perlu diikuti pengembangan kasus secara menyeluruh agar peredarannya kada muncul lagi di wilayah lain. Terus dukung pelaporan yang bertanggung jawab dan bangun kepedulian bersama supaya lingkungan tetap aman, pahamlah.

Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya melawan peredaran narkotika bersama aparat kepolisian.

Jangan lewatkan perkembangan informasi terbaru seputar Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa! 

FAQ

1. Mengapa kasus peredaran sabu di Penajam berhasil diungkap?

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.

2. Berapa jumlah sabu yang diamankan polisi?

Petugas menyita 12 paket sabu yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

3. Apa saja barang bukti lain yang disita?

Selain sabu, polisi mengamankan dua sekop dari sedotan plastik, plastik klip bening, kotak permen Happydent, uang tunai Rp1.957.000, dan dua unit telepon genggam.

4. Pasal apa yang dikenakan kepada kedua tersangka?

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

5. Apakah penyelidikan kasus ini sudah selesai?

Belum. Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Sumber Informasi

Sumber Informasi: Media RRI (Radio Republik Indonesia), dengan judul "Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Penajam, Dua Pria Ditangkap". Di-update kembali dengan angle dan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
narkoba Satresnarkoba sabu penajam paser utara Polres Penajam Paser Utara