Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

Ada 537 Lubang Bekas Tambang di Kaltim, Mengapa Banyak yang Tak Layak Jadi Wisata?

Arya Kusuma • Minggu, 5 Juli 2026 | 14:20 WIB
Lubang bekas tambang di Kalimantan Timur menjadi perhatian karena reklamasi dan keselamatan masyarakat diprioritaskan.
Lubang bekas tambang di Kalimantan Timur menjadi perhatian karena reklamasi dan keselamatan masyarakat diprioritaskan.

Durasi Baca: 7 Menit

Topik: Pemanfaatan lubang bekas tambang di Kalimantan Timur mengutamakan keselamatan serta pemulihan lingkungan

Ikhtisar: Pemerintah Kalimantan Timur menegaskan pemanfaatan bekas tambang harus mengutamakan keselamatan, reklamasi, serta fungsi ekologis dengan pengecualian terbatas sesuai ketentuan.

Balikpapan TV - Hai Ces! Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa lubang bekas tambang tidak bisa serta-merta diubah menjadi kawasan wisata. Kebijakan tersebut diambil karena keselamatan masyarakat dan pemulihan lingkungan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan wilayah pascatambang.

Masih banyak yang menganggap bekas tambang berpotensi menjadi destinasi baru. Faktanya, setiap lokasi memiliki tingkat risiko berbeda dan harus melalui penilaian ketat. Simak sampai tuntas, biar makin paham, Ces!

Apa yang membuat bekas tambang tidak semuanya layak menjadi objek wisata?

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menjelaskan lubang bekas tambang yang memiliki kedalaman hingga puluhan meter menyimpan potensi bahaya tinggi sehingga tidak layak dimanfaatkan sebagai lokasi wisata.

"Tidak semua lubang galian tambang bisa dijadikan tempat pariwisata, terutama yang kedalamannya mencapai puluhan meter," ujar Bambang di Samarinda, Jumat (27/6).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengembangan kawasan bekas tambang tidak hanya mempertimbangkan peluang ekonomi, tetapi juga risiko yang dapat mengancam keselamatan pengunjung.

Di Kalimantan Timur sendiri, aktivitas pertambangan telah berlangsung selama puluhan tahun. Dampaknya, banyak terbentuk void atau lubang bekas tambang yang memerlukan penanganan sesuai aturan reklamasi.

Data Dinas ESDM Kalimantan Timur mencatat terdapat sekitar 537 lubang bekas tambang yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Jumlah terbesar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan sekitar 264 lubang.

Besarnya jumlah tersebut membuat pengawasan pascatambang menjadi pekerjaan penting agar kawasan yang telah selesai ditambang tidak berubah menjadi sumber bahaya baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Masterplan Kereta Api Lintas Kalimantan Diperbarui, Peluang Konektivitas Antarprovinsi Makin Terbuka

Mengapa reklamasi menjadi kewajiban perusahaan tambang?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap berpegang pada prinsip bahwa lahan bekas tambang harus dipulihkan sedekat mungkin dengan fungsi awalnya sebelum kegiatan penambangan berlangsung.

Karena itu, setiap perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan yang telah diatur dalam ketentuan pertambangan.

"Kawasan bekas tambang wajib dikembalikan menjadi kawasan hutan atau segera ditanami kembali secepatnya," tegas Bambang.

Reklamasi bukan hanya menanam pohon. Proses tersebut mencakup penataan lahan, pengendalian erosi, perbaikan kualitas tanah, hingga pemulihan vegetasi agar kawasan mampu menjalankan fungsi ekologisnya kembali.

Langkah itu juga bertujuan mengurangi risiko longsor, genangan air berbahaya, serta kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada masyarakat sekitar.

Dalam praktiknya, pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi melalui inspeksi dan evaluasi berkala terhadap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kapan bekas tambang masih bisa dimanfaatkan?

Meski menolak pemanfaatan seluruh lubang bekas tambang sebagai tempat wisata, pemerintah tetap membuka peluang penggunaan kawasan tertentu apabila memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

Salah satu pengecualian adalah apabila sejak awal dokumen studi kelayakan perusahaan telah menetapkan lubang bekas tambang sebagai tampungan cadangan air baku.

Namun apabila dokumen tersebut mengharuskan lubang ditutup, perusahaan wajib melaksanakan penutupan dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan sesuai rencana reklamasi.

Menurut Bambang, pemanfaatan sebagai wisata air hanya dapat dipertimbangkan pada lubang berkategori dangkal dengan kedalaman sekitar dua meter.

Artinya, keputusan tersebut bukan berdasarkan keinginan pengelola, melainkan hasil kajian teknis yang mempertimbangkan kondisi lapangan secara menyeluruh.

Hal serupa berlaku apabila kolam bekas tambang akan dimanfaatkan sebagai sumber air bersih.

"Pemerintah mendukung pemanfaatan sebagai sumber air bersih selama telah dinyatakan layak berdasarkan hasil uji laboratorium," kata Bambang.

Dengan demikian, kualitas air harus memenuhi standar kesehatan dan lingkungan sebelum dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga: BULOG Monitoring Pasar! Masifkan Bantuan Distribusi SPHP dan MinyaKITA di Kaltim, Harga Pangan Dijaga

Siapa yang menentukan layak atau tidaknya pemanfaatan bekas tambang?

Persetujuan pemanfaatan kawasan bekas tambang tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah pusat akan mempertimbangkan hasil penilaian inspektur tambang sebelum menerbitkan izin.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi masih berbahaya, izin pemanfaatan sebagai destinasi wisata tidak akan diterbitkan.

Kebijakan tersebut bertujuan mencegah munculnya risiko kecelakaan akibat kondisi geografis maupun karakteristik lubang bekas tambang yang belum stabil.

Aspek keselamatan menjadi dasar utama dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan bahwa pengembangan ekonomi tidak boleh mengorbankan keamanan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Pendekatan tersebut selaras dengan prinsip pertambangan berkelanjutan yang menempatkan tanggung jawab pascatambang sebagai bagian penting dari keseluruhan siklus usaha pertambangan.

Selain pemerintah dan perusahaan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses pemulihan kawasan bekas tambang.

Partisipasi publik diperlukan agar pelaksanaan reklamasi berjalan sesuai rencana dan potensi pelanggaran dapat segera diketahui.

Pengawasan bersama diharapkan mampu memastikan kawasan pascatambang menjadi lebih aman, lingkungan tetap terjaga, dan fungsi lahan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan.

Baca Juga: 13 Jurnalis Kaltim Naik Rig Offshore PHKT, Ini Fakta Operasi Migas yang Mereka Lihat

Poin Penting:

Insight Redaksi: Pemulihan bekas tambang sering hanya dipandang sebagai kewajiban administrasi, padahal dampaknya langsung menyentuh ruang hidup masyarakat. Sikap ESDM Kaltim yang menempatkan keselamatan di atas potensi wisata menunjukkan bahwa pembangunan kada cukup mengejar nilai ekonomi semata. Pengawasan publik juga penting pang dilakukan bersama. Lingkungan yang pulih memberi manfaat jauh lebih panjang dibanding pemanfaatan yang tergesa-gesa, Ces.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami pentingnya reklamasi bekas tambang dan ikut mengawasi lingkungan sekitar.

Ikuti terus informasi terpercaya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa tidak semua lubang bekas tambang bisa dijadikan tempat wisata?
Karena sebagian memiliki kedalaman puluhan meter dan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

2. Berapa jumlah lubang bekas tambang di Kalimantan Timur?
Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim terdapat sekitar 537 lubang bekas tambang, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

3. Kapan bekas tambang dapat dimanfaatkan sebagai sumber air?
Apabila telah direncanakan dalam studi kelayakan dan kualitas air dinyatakan layak melalui uji laboratorium.

4. Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi?
Perusahaan dapat dikenai sanksi, termasuk evaluasi terhadap dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Balopos.com, dengan judul "Dinas ESDM Kaltim: Tidak Semua Kolam Bekas Tambang Layak Dijadikan Objek Wisata", oleh penulis Dolvie Lumintang, S.IK

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Dinas ESDM Kaltim: Tidak Semua Kolam Bekas Tambang Layak Dijadikan Objek Wisata". Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Bambang Arwanto #lubang bekas tambang #kalimantan timur