Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Respons DPRD Kaltim Usai Aksi Massa 21 April, PDI Perjuangan Dorong Hak Angket Lewat Mekanisme Kolektif

Rizkiyan Akbar • Sabtu, 25 April 2026 | 09:55 WIB
Suasana aksi massa di DPRD Kaltim yang mendorong hak angket dan pengawasan kebijakan.
Suasana aksi massa di DPRD Kaltim yang mendorong hak angket dan pengawasan kebijakan.

 

Topik: Respons DPRD Kaltim terhadap tuntutan aksi massa dan wacana hak angket
Durasi Baca: 5 menit

 

Ikhtisar: DPRD Kaltim siap tindaklanjuti tuntutan aksi 21 April melalui hak angket, namun harus lewat mekanisme kolektif lintas fraksi sesuai aturan berlaku.

Baca Ringkas 30 Detik: DPRD Kalimantan Timur mulai merespons tuntutan aksi massa 21 April dengan membuka opsi hak angket. Namun langkah ini tidak bisa berjalan sendiri dan wajib melalui dukungan lintas fraksi serta persetujuan mayoritas dalam rapat paripurna. Prosesnya memerlukan waktu karena masih ada agenda lain yang berjalan. Komitmen politik sudah ada, tinggal bagaimana mekanisme dijalankan sesuai aturan. Scroll Kebawah Lanjutkan Terus Baca Selengkapnya...

 

Balikpapan TV - Hai Cess! DPRD Kalimantan Timur mulai bergerak menanggapi aksi massa 21 April 2026. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan siap mendorong penggunaan hak angket, tapi jalannya kada bisa instan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Biar kada setengah paham, baca terus sampai habis ya Cess. Soalnya isu ini bukan sekadar wacana, tapi menyangkut cara DPRD menjalankan fungsi pengawasan ke pemerintah daerah!

Baca Juga: Absennya Gubernur Kaltim di Aksi Demo 21 April Disorot Pengamat Unmul, Dialog Demokrasi Dinilai Melemah

Kenapa PDI Perjuangan Siap Dorong Hak Angket?

Poin utamanya jelas, ada tuntutan langsung dari massa aksi. Fraksi PDI Perjuangan merespons dengan kesiapan politik untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan partainya tidak tinggal diam.

“Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Tapi PDI Perjuangan tidak bisa sendiri,” katanya.

Artinya apa? Sikap ini bukan sekadar formalitas. Ada komitmen untuk membawa isu ini ke jalur resmi. Tapi ya itu tadi, kada bisa jalan sendiri. Harus bareng fraksi lain. Nah itu sudah, pahamlah ikam.

Bagaimana Mekanisme Hak Angket di DPRD Kaltim?

Hak angket bukan keputusan spontan. Ada aturan ketat yang mengikat. Berdasarkan tata tertib DPRD, usulan harus didukung minimal 10 anggota dewan dan berasal dari lebih satu fraksi.

Setelah itu, usulan tidak langsung jalan. Harus dibawa ke rapat paripurna. Di situ baru diuji apakah mendapat persetujuan mayoritas atau tidak.

“Karena ini bukan hak perorangan, PDI tidak bisa sendiri, tapi kolektif. Dari situ nanti dibawa ke paripurna untuk dipertimbangkan,” ujar Ananda.

Dengan total 55 anggota DPRD, setidaknya 37 orang harus setuju. Angka ini bukan kecil. Jadi prosesnya jelas panjang dan butuh komunikasi politik yang solid antar fraksi.

Baca Juga: 4 Wartawan Alami Intimidasi Saat Aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Koalisi Pers Dorong Penegakan Hukum

Apa Hubungan Aksi 21 April dengan Hak Angket?

Aksi massa pada 21 April 2026 jadi pemicu utama. Dalam aksi itu, muncul pakta integritas yang menekankan penguatan pengawasan DPRD.

Isi dokumennya ada tiga poin penting. Audit menyeluruh kebijakan pemerintah provinsi. Penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta penguatan fungsi pengawasan lewat hak angket.

Bukan cuma wacana, dokumen ini juga memuat konsekuensi politik. DPRD diminta bertanggung jawab ke publik kalau komitmen tidak dijalankan. Jadi tekanan publiknya terasa, kada santai pang.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Pakta Integritas?

Pakta integritas tersebut ditandatangani sejumlah perwakilan fraksi. Termasuk Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.

Kehadiran banyak pihak dalam penandatanganan ini menunjukkan bahwa isu ini sudah lintas fraksi sejak awal. Artinya peluang untuk dibahas bersama sebenarnya ada. Tinggal bagaimana komunikasi politiknya berjalan ke depan.

Ini juga jadi sinyal bahwa DPRD kada bisa lagi mengabaikan aspirasi publik. Tekanan sudah jelas, tinggal eksekusi.

Baca Juga: Isu KKN Ketua Kadin Kaltim Dijawab Rudy Mas'ud, Tegaskan Proses Murni Internal

Apakah Proses Hak Angket Bisa Cepat Selesai?

Jawabannya, belum tentu. Bahkan cenderung butuh waktu. DPRD masih harus menggelar rapat pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan.

Di sisi lain, ada agenda lain yang juga sedang berjalan. Salah satunya pembahasan panitia khusus. Jadi fokus dewan terbagi.

“Dalam waktu dekat akan dijadwalkan pembahasan. Tapi untuk memastikan selesai dalam satu bulan, saya belum bisa menjamin,” ujar Ananda.

Jadi kalau berharap cepat, ya kada semudah itu. Proses politik memang penuh tahapan. Pahamlah ikam.

Poin Penting

1. PDI Perjuangan siap tindaklanjuti tuntutan aksi massa 21 April 2026.

2. Hak angket harus diajukan secara kolektif lintas fraksi.

3. Minimal 37 dari 55 anggota DPRD harus menyetujui di paripurna.

4. Pakta integritas menekankan audit kebijakan dan penguatan pengawasan.

5. Proses masih berjalan dan belum bisa dipastikan selesai cepat.

Insight: Dinamika ini menunjukkan satu hal penting, tekanan publik mulai membentuk arah kebijakan DPRD. Tapi realitanya, jalur formal tetap menentukan. Ada tarik menarik antara aspirasi cepat dan prosedur panjang. Nah, di sinilah peran komunikasi antar fraksi jadi kunci. Kada cukup niat saja, harus ada strategi. Kalau kada solid, bisa mandek di tengah jalan. Jadi bukan soal cepat, tapi soal konsisten mengawal sampai tuntas, pahamlah ikam.

Kalau menurut ikam ini penting, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham arah kebijakan di Kaltim, Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

FAQ

1. Apa itu hak angket di DPRD?

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting atau bermasalah.

2. Kenapa hak angket harus lintas fraksi?

Karena sesuai aturan, usulan harus didukung lebih dari satu fraksi dan minimal 10 anggota dewan.

3. Berapa jumlah anggota yang harus setuju?

Dari 55 anggota DPRD Kaltim, minimal 37 orang harus menyetujui dalam rapat paripurna.

4. Apakah hak angket bisa langsung dijalankan?

Tidak, harus melalui tahapan rapat pimpinan, pengajuan resmi, hingga persetujuan paripurna.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
#aksi massa 21 April 2026 #pdi perjuangan #hak angket #dprd kaltim #pakta integritas