Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Kebijakan PPPK MBG Picu Keresahan Ribuan Guru Non ASN di Kaltim, Ini Alasannya

Rizkiyan Akbar • Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:47 WIB

Guru non ASN mengajar siswa dalam kegiatan belajar mengajar di ruang kelas sekolah dasar.
Guru non ASN mengajar siswa dalam kegiatan belajar mengajar di ruang kelas sekolah dasar.
                                                                                                              Ikhtisar: Kebijakan PPPK pegawai MBG memantik keresahan guru non ASN di Kaltim, soal keadilan status, honor, dan kepastian masa depan profesi.

Balikpapan TV - Hai Cess! Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis mulai 2026 memicu diskusi hangat di dunia pendidikan Kalimantan Timur. Di balik langkah nasional itu, ribuan guru non-ASN masih menunggu kepastian status yang tak kunjung jelas.

Isu ini langsung menyentuh inti persoalan. Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mencatat ribuan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri dan swasta. Kondisinya beragam, dari guru pengganti hingga guru tamu. Nah, bagaimana kebijakan baru ini berdampak dan ke mana arah solusi ke depan? Ikuti terus sampai tuntas Cess!                                                                                                                Baca Juga: Health In Motion 2026 Hadir di Balikpapan, Akses Layanan Medis Lintas Negara Kini Terbuka 

Mengapa kebijakan PPPK MBG memicu keresahan guru non-ASN di Kaltim?

Keresahan muncul karena kebijakan pusat meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK mulai 2026, sementara banyak guru non-ASN yang telah lama mengabdi belum memperoleh status serupa. Kontras ini memantik rasa tidak seimbang di kalangan pendidik, terutama yang telah bertahun-tahun menjalankan tugas mengajar.

Disdikbud Kaltim mencatat sedikitnya 536 guru non-ASN di sekolah negeri dan 3.286 di sekolah swasta. Data tersebut tidak seluruhnya menyebut status honorer, namun sebagian besar masih berstatus guru pengganti atau guru tamu. Kondisi ini memperlihatkan kompleksitas data dan status yang belum sepenuhnya sinkron.

Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan dua penyebab utama status non-ASN masih melekat. Pertama, guru yang lulus seleksi PPPK namun perubahan status belum tercatat di Dapodik. Kedua, guru yang terdata tetapi tidak mengikuti seleksi atau gugur administratif. Situasi ini membuat kepastian terasa jauh, pahamlah ikam.

Bagaimana kondisi faktual guru non-ASN di sekolah Kaltim saat ini?

Kondisi guru non-ASN sangat bergantung pada kebutuhan sekolah. Rekrutmen guru pengganti dilakukan langsung oleh sekolah berdasarkan kebutuhan riil. Artinya, tidak semua sekolah memiliki guru pengganti, dan jam mengajar pun dibatasi sesuai ketentuan.

Rahmat memberi contoh kebutuhan sepuluh jam pelajaran di satu sekolah. Guru pengganti masih dapat mencari tambahan jam di sekolah lain, dengan batas maksimal sekitar 24 jam pelajaran. Skema ini memberi ruang, namun tetap terbatas oleh regulasi jam mengajar.

Soal honor, besarannya menyesuaikan kemampuan dana BOSP sekolah masing-masing. Batas maksimal Rp 50 ribu per jam, namun praktiknya bisa Rp 40 ribu atau Rp 30 ribu. Variasi ini menunjukkan ketergantungan pada kapasitas sekolah, bukan standar merata.

Apa tantangan kekurangan guru dan dampaknya bagi pendidikan daerah?

Disdikbud Kaltim mengakui masih terjadi kekurangan guru di sejumlah wilayah, terutama pada jenjang Sekolah Luar Biasa. Kebutuhan terbesar ada pada jurusan pendidikan khusus, sementara di Kaltim belum tersedia pendidikan khusus untuk SLB.

Kondisi ini berdampak langsung pada pemerataan layanan pendidikan. Sekolah dengan kebutuhan spesifik harus berjuang mencari tenaga yang sesuai, sementara regulasi status dan rekrutmen belum sepenuhnya adaptif terhadap realitas daerah.

Dalam konteks PPPK, Disdikbud Kaltim masih menunggu keputusan pusat. “Saat ini kita hanya menyiapkan, terkait dibuka kembali atau tidak PPPK tergantung dari pusat,” ujar Rahmat. Ketidakpastian ini membuat sekolah dan tenaga pendidik berada pada posisi menunggu.

Bagaimana respons DPR dan arah solusi jangka panjang bagi guru?

Komisi X DPR RI merespons kegelisahan guru honorer dengan menekankan prinsip keadilan. Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar kebijakan rekrutmen aparatur negara tidak mengabaikan pengabdian panjang para guru. “Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” katanya.

Fikri mengakui perbedaan karakter kerja antara guru berbasis jam mengajar dan tenaga teknis berbasis jam kerja harian. Namun perbedaan itu tidak boleh mengesampingkan rasa keadilan. Aspirasi dinilai sah dan perlu dipikirkan secara matang.

Sebagai langkah jangka panjang, DPR tengah mematangkan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan. Tujuannya memperbaiki tata kelola rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan, serta memberi perlindungan hukum bagi profesi guru. Arah kebijakan ini diharapkan memberi kepastian lebih kuat ke depan.

Insight: Isu PPPK dan guru non ASN di Kaltim memperlihatkan tantangan kebijakan nasional ketika bertemu realitas daerah. Kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendasar agar profesi guru tetap kokoh. Bagi pembaca, pemahaman ini penting untuk melihat pendidikan sebagai ekosistem yang memerlukan kebijakan adil dan berimbang, bukan sekadar angka pengangkatan.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham situasi pendidikan di daerah, nah’ itu sudah, informasi jua perlu kawalan bersama Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

FAQ

1. Apa itu PPPK dalam konteks pendidikan?                                                                                       PPPK adalah skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diterapkan untuk tenaga pendidik dan tenaga teknis tertentu.

2. Mengapa guru non-ASN di Kaltim masih banyak?                                                                      
Karena faktor masa kerja belum memenuhi syarat, kendala administratif, serta kebutuhan sekolah yang direkrut langsung.

3. Apakah kebijakan PPPK MBG langsung berdampak ke guru?                                                    
Saat ini dampaknya belum dapat dipastikan dan masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 
Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#PPPK MBG #kaltim #pegawai sppg #Guru non ASN #Disdikbud Kaltim