Ikhtisar: Pertamina pastikan BBM subsidi siap disalurkan untuk kapal sungai Kaltim, menunggu kelengkapan administrasi dan keputusan BPH Migas.
Balikpapan TV - Hai Cess! Polemik pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi pengusaha kapal angkutan sungai rute Samarinda–Kutai Barat–Mahakam Ulu akhirnya mendapat tanggapan resmi. PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan kesiapan penuh menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang berhak, termasuk kapal transportasi sungai masyarakat dan bapokting, selama seluruh ketentuan pemerintah terpenuhi.
Isu ini ramai diperbincangkan karena berkaitan langsung dengan mobilitas warga dan distribusi kebutuhan pokok ke wilayah hulu Mahakam. Penasaran bagaimana duduk persoalannya, siapa berbuat apa, dan ke mana arah solusinya? Simak terus sampai tuntas supaya gambarnya makin terang Cess!
Apa Sikap Resmi Pertamina soal BBM Subsidi Kapal Sungai?
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan pasokan BBM bersubsidi di wilayah Samarinda dan sekitarnya dalam kondisi tersedia serta mencukupi. Penyaluran untuk angkutan sungai tetap menjadi bagian dari penugasan negara yang dijalankan perusahaan, dengan catatan semua persyaratan administrasi dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran tidak bisa dilepaskan dari pengawasan BPH Migas. Subsidi harus tepat sasaran dan akuntabel, sehingga penggunaan surat rekomendasi menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
“Pertamina siap menyalurkan BBM bersubsidi bagi kapal transportasi sungai selama seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan pemerintah terpenuhi. Stok BBM kami pastikan aman, namun penyalurannya harus menggunakan surat rekomendasi sesuai ketentuan BPH Migas,” ungkap Edi, Selasa (27/1).
Baca Juga: Kebun Buah Modern Berbasis Kayu untuk Hunian Nyaman dan Produktif
Kenapa Kapal Bermesin Pendam Jadi Persoalan Utama?
Masalah utama muncul karena mayoritas kapal angkutan sungai di rute Samarinda–Kubar–Mahakam Ulu menggunakan mesin pendam. Sementara itu, regulasi terbaru melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 hanya mengakomodir kapal dengan mesin tempel untuk rekomendasi BBM subsidi.
Kondisi ini membuat kapal bermesin pendam tersendat secara administratif, meski perannya vital dalam mengangkut penumpang dan distribusi barang kebutuhan pokok. Pertamina menyebut koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar persyaratan kapal bermesin pendam bisa diselaraskan dengan regulasi pusat.
Penyesuaian tersebut penting agar penyaluran BBM subsidi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika rekomendasi kembali diterbitkan oleh instansi berwenang, Pertamina memastikan lembaga penyalur resmi siap melayani sesuai kuota yang ditetapkan, nah’ itu sudah, gambarnya makin jelas pahamlah ikam.
Langkah Pemprov Kaltim Mengurai Kebuntuan Regulasi
Pemprov Kaltim tidak tinggal diam. Gubernur Kaltim secara resmi mengirim surat kepada Kepala BPH Migas di Jakarta pada 26 Januari 2026. Surat bernomor 500.11.1/391/Dishub-III/2026 itu meminta agar akses BBM subsidi bagi kapal sungai bermesin pendam dibuka kembali.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kapal-kapal bermesin pendam di Kaltim tergabung dalam Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu) dengan trayek lintas Samarinda–Melak–Long Bagun. Kapal ini bukan pelayaran rakyat laut, melainkan angkutan sungai dengan klasifikasi usaha berbeda dalam KBLI, sehingga membutuhkan pendekatan kebijakan tersendiri.
Sebagai solusi jangka menengah, Pemprov mengusulkan rekomendasi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan dapat difasilitasi melalui DPD Gapasdap Kaltim. Sambil menunggu kebijakan lanjutan, rekomendasi sementara diharapkan bisa diterbitkan kembali oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan sesuai wilayah operasional kapal.
Bagaimana Posisi Dishub Samarinda dalam Polemik Ini?
Dishub Samarinda menjelaskan bahwa sejak 2023 hingga 2024, diskresi penerbitan rekomendasi BBM subsidi masih dilakukan demi kelancaran layanan angkutan sungai. Namun kewenangan tersebut dihentikan setelah adanya penegasan tertulis dari BPH Migas pada September 2025.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut jawaban BPH Migas secara tegas hanya mengakomodir kapal bermesin tempel. Sejak 2026, Dishub tidak lagi dapat menerbitkan rekomendasi bagi kapal bermesin pendam, meski kapal tersebut melayani kepentingan umum dan wilayah perbatasan.
Saat ini, pemilik kapal diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPH Migas dan bergabung melalui asosiasi Gapasdap Kaltim. Rapat lanjutan lintas pihak masih akan digelar, dengan harapan ada diskresi agar pelayanan angkutan sungai tetap berjalan normal dan masyarakat tetap terlayani, kawalan hulu Mahakam pun tidak terputus aksesnya.
Insight: Polemik BBM subsidi kapal sungai di Kaltim menunjukkan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Angkutan sungai bukan sekadar moda transportasi, tetapi urat nadi ekonomi dan sosial masyarakat pedalaman. Kepastian regulasi yang adaptif memberi manfaat langsung bagi kelancaran distribusi, keterjangkauan harga barang, serta keberlanjutan layanan publik di wilayah hulu Mahakam.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham duduk persoalan BBM subsidi kapal sungai di Kaltim Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Apakah BBM subsidi untuk kapal sungai di Kaltim benar-benar tersedia?
Tersedia, Pertamina memastikan stok aman, namun penyaluran menunggu kelengkapan administrasi.
2. Kenapa kapal bermesin pendam belum bisa membeli BBM subsidi?
Karena regulasi BPH Migas saat ini hanya mengakomodir kapal dengan mesin tempel.
3. Apa solusi sementara yang diusulkan Pemprov Kaltim?
Rekomendasi BBM diusulkan bisa diterbitkan kembali daerah sambil menunggu kebijakan lanjutan BPH Migas.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.