Ikhtisar: Pergub Kaltim 49/2020 dinilai menghambat bankeu desa, DPRD dorong evaluasi agar kebutuhan riil desa tetap terdanai.
Balikpapan TV - Hai Cess! Aturan batas minimal bantuan keuangan desa di Kalimantan Timur kembali jadi sorotan. Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 dinilai membuat penyaluran anggaran ke desa tersendat, karena banyak kebutuhan desa tidak memenuhi ambang nilai minimal program yang ditetapkan.
Isu ini mencuat setelah DPRD Kaltim menerima aspirasi langsung dari kepala desa di Kutai Kartanegara. Ceritanya sederhana tapi penting. Banyak kebutuhan desa sifatnya mendesak, skalanya kecil, tapi dampaknya langsung terasa. Penasaran kenapa aturan ini dianggap menghambat dan bagaimana sikap DPRD Kaltim mengawalnya? Simak sampai akhir Cess!
Apa yang Dipersoalkan dari Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020?
Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 mengatur batas minimal nilai proyek bantuan keuangan atau Bankeu desa. Awalnya, nilai minimal ditetapkan Rp2,5 miliar per program atau kegiatan. Angka ini kemudian sempat diarahkan turun menjadi Rp1,5 miliar, namun tetap dinilai belum menyentuh kebutuhan riil desa.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan bahwa ambang minimal tersebut justru menjadi ganjalan. Banyak usulan desa yang nilainya jauh di bawah itu, padahal kebutuhannya nyata dan mendesak. Dampaknya, program penting tidak terakomodasi lewat skema Bankeu provinsi.
Menurut Salehuddin, persoalan ini bukan asumsi. Aspirasi itu datang langsung dari kepala desa di daerah pemilihannya, khususnya Kukar. Desa butuh solusi yang relevan dengan kondisi lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas, nah’ itu sudah!
Baca Juga: Layanan Air Bersih Murah, Kebijakan Tarif Air dan Efisiensi Pemakaian di Kota Bontang
Mengapa Desa Mengusulkan Batas Minimal Rp200 Juta?
Usulan penurunan batas minimal ke kisaran Rp200 juta muncul dari kebutuhan faktual desa. Tidak semua pekerjaan desa bernilai miliaran rupiah. Justru banyak kebutuhan dasar yang bisa ditangani dengan anggaran lebih kecil namun berdampak langsung bagi warga.
“Harapan kepala desa, batas minimal itu bisa diturunkan ke kisaran Rp200 juta. Sebab, tidak semua usulan desa bernilai sampai Rp1 miliar, padahal kebutuhannya riil,” kata Salehuddin, Selasa, 20 Januari 2025.
Bagi desa, fleksibilitas anggaran sangat krusial. Kegiatan seperti perbaikan fasilitas umum atau dukungan sektor pertanian sering kali membutuhkan respons cepat. Jika terhambat regulasi nilai minimal, desa terpaksa menunda pemenuhan kebutuhan warga, pahamlah ikam.
Aspirasi Desa Anggana yang Terkendala Skema Bankeu
DPRD Kaltim sebelumnya menerima kunjungan dua kepala desa dari Kecamatan Anggana, Kukar. Desa Sungai Meriam dan Desa Sidomulyo menyampaikan berbagai aspirasi warga yang sifatnya mendasar dan menyentuh kehidupan sehari-hari.
Aspirasi tersebut meliputi perbaikan lampu penerangan jalan umum, pengaspalan jalan desa, pemanfaatan lahan pertanian, hingga bantuan alat pertanian. Khusus Desa Sidomulyo, bantuan alat pertanian penting karena desa ini diproyeksikan sebagai lumbung pangan.
Namun, sebagian aspirasi itu tidak bisa didukung penuh melalui Bankeu provinsi. Skema bantuan terantuk aturan nilai minimal. Meski demikian, Salehuddin menegaskan aspirasi desa tetap harus dikawal lewat mekanisme perencanaan daerah agar tetap memiliki peluang direalisasikan.
Bagaimana Mekanisme Usulan Tetap Bisa Dikawal?
Salehuddin menjelaskan, kegiatan desa tetap bisa diperjuangkan sesuai kewenangan. Program yang menjadi kewenangan kabupaten dapat dibantu melalui Bankeu provinsi, sementara kewenangan provinsi bisa langsung diusulkan desa ke dinas terkait.
Aspirasi desa juga harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau diajukan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah. Jalur ini menjadi penting agar kebutuhan desa tetap tercatat secara resmi dan tidak terlewat dalam perencanaan anggaran.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, realisasi Bankeu desa memang bergantung pada kondisi fiskal daerah. Meski begitu, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya. “Bantuan keuangan desa sangat penting untuk mempercepat pembangunan di akar rumput. DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan dasar masyarakat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah provinsi,” tegas Salehuddin.
Insight: Evaluasi Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 menjadi krusial agar kebijakan selaras dengan realitas desa. Fleksibilitas nilai bantuan membuka ruang pemenuhan kebutuhan mendesak, mempercepat pembangunan, dan menjaga keseimbangan antara aturan dan kondisi lapangan. Kebijakan yang adaptif memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa dan memperkuat pembangunan dari level terbawah.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal isu Bankeu desa di Kaltim, kawalan juga bisa ikut diskusi Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Apa itu Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020?
Peraturan yang mengatur batas minimal nilai bantuan keuangan provinsi ke desa di Kalimantan Timur.
Mengapa DPRD Kaltim menilai aturan ini perlu dievaluasi?
Karena banyak kebutuhan desa bernilai kecil namun mendesak tidak terakomodasi akibat batas minimal yang tinggi.
Apakah Bankeu desa akan tetap diperjuangkan DPRD Kaltim?
DPRD Kaltim menegaskan komitmen untuk terus mengawal agar bantuan keuangan desa tetap menjadi prioritas.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.