Ikhtisar: Polemik tata tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara membuka diskusi penghormatan adat, keprotokolan negara, dan pentingnya dialog sejak perencanaan acara.
Balikpapan TV - Hai Cess! Polemik penempatan tempat duduk Yang Mulia Sultan Adji Mohammad Arifin, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, saat peresmian Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin (12/1/2026), masih menjadi perhatian publik. Peristiwa ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto melontarkan celetukan yang menyoroti tata kelola tempat duduk dalam agenda kenegaraan tersebut.
Perhatian ini bukan tanpa sebab. Isu yang muncul menyentuh dua ranah sekaligus, yakni keprotokolan negara dan penghormatan terhadap simbol adat yang hidup di Kalimantan Timur. Nah, supaya konteksnya terang dan tidak simpang siur, simak penjelasan lengkapnya sampai akhir Cess!.
Mengapa posisi duduk Sultan jadi sorotan publik?
Penempatan Sultan Kutai Kartanegara di barisan ketiga memantik reaksi karena bagi masyarakat Kaltim, Sultan bukan sekadar tamu undangan biasa. Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Syamsul Rijal, menilai Sultan membawa makna simbolik yang kuat sebagai representasi sejarah dan identitas budaya Benua Etam.
“Jadi, dalam konteks daerah yang masih memiliki kesultanan aktif, kehadiran Sultan membawa beban simbolik. Itu bukan sekadar soal jabatan formal, tapi soal penghormatan terhadap sejarah dan budaya lokal,” ucap Syamsul, Kamis (15/1). Penilaian ini menegaskan bahwa persepsi publik tidak berdiri di ruang kosong, melainkan berakar pada nilai budaya yang masih hidup dan dirawat.
Bagaimana pandangan akademisi soal aturan keprotokolan?
Syamsul Rijal menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan tetap relevan sebagai kerangka nasional. Namun, aturan tersebut bersifat umum dan administratif sehingga kerap berbenturan dengan realitas daerah yang memiliki struktur adat kuat seperti Kaltim.
Menurutnya, persoalan bukan pada undang-undang yang dianggap usang, melainkan bagaimana penerapannya dilakukan secara sensitif. “Karena masalahnya bukan pada undang-undangnya usang atau tidak, melainkan bagaimana menerjemahkannya secara lebih sensitif terhadap kearifan lokal,” ujarnya. Di sinilah kebutuhan akan fleksibilitas berbasis konteks menjadi penting tanpa menabrak struktur negara.
Baca Juga: Kesbangpol Kaltim Pastikan Bantuan Keuangan Parpol Tidak Berubah di Tengah Penyusutan APBD
Solusi apa yang diusulkan agar polemik serupa tak terulang?
Syamsul mengusulkan beberapa langkah konkret yang dinilai realistis. Mulai dari penyediaan kursi kehormatan khusus, penempatan simbolik yang setara tanpa menyamakan jabatan, hingga pengaturan protokol yang disepakati bersama pemerintah dan lembaga adat.
Beberapa usulan teknis yang disampaikan:
-
Penyediaan kursi kehormatan khusus bagi tokoh adat.
-
Pedoman tambahan dalam SOP keprotokolan untuk daerah beradat kuat.
-
Koordinasi lintas pihak sejak tahap perencanaan acara.
Dengan pendekatan fleksibel berbasis konteks, penghormatan budaya tetap terjaga tanpa merusak tatanan keprotokolan negara, pahamlah ikam.
Apa penjelasan resmi Pemprov Kaltim terkait insiden ini?
Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa tata tempat duduk sepenuhnya menjadi kewenangan protokol Istana bersama Paspampres. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, menjelaskan peran protokol daerah sangat terbatas saat kunjungan Presiden.
“Untuk surat klarifikasi itu betul dari kami mewakili Pemprov Kaltim. Surat somasi baru kami terima hari ini,” ungkap Syarifah dalam konferensi pers, Kamis (15/1). Ia juga menjelaskan keterbatasan kursi di barisan depan berdampak pada posisi beberapa pejabat, termasuk Sultan Kutai Kartanegara. Minimnya koordinasi sebelum acara turut memperumit situasi karena rapat lintas pihak batal digelar.
Bagaimana langkah lanjutan menjaga kehormatan adat?
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mendatangi Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara untuk bertabayun dan bersilaturahmi. “Saya datang langsung untuk bertabayun dan bersilaturahmi. Ini bagian dari nilai sopan santun dan penghormatan kepada adat,” ujarnya.
Sultan Aji Muhammad Arifin menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap polemik serupa tidak kembali terjadi. Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo yang mengingatkan pentingnya penempatan raja dalam acara kenegaraan. Dialog ini dinilai sebagai langkah menenangkan dan memperkuat saling pengertian, nah’ itu sudah.
Insight: Polemik ini menjadi cermin pentingnya kepekaan budaya dalam praktik kenegaraan. Di daerah dengan adat kuat, simbol memiliki makna kolektif yang mempengaruhi rasa keadilan masyarakat. Pendekatan dialog dan koordinasi sejak awal mampu mencegah gesekan, sekaligus memperkuat kehadiran negara sebagai penengah yang bijak dan menenangkan.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya pemahaman soal adat dan keprotokolan makin luas Cess!.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Apa inti polemik penempatan tempat duduk Sultan?
Polemik muncul karena Sultan ditempatkan di barisan ketiga saat acara kenegaraan, memicu sorotan soal penghormatan adat.
Siapa yang berwenang mengatur tata tempat duduk?
Tata tempat duduk sepenuhnya diatur protokol Istana bersama Paspampres.
Apa solusi agar kejadian serupa tidak terulang?
Koordinasi awal lintas pihak dan pedoman tambahan berbasis kearifan lokal.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.