Balikpapan TV - Hai Cess! Pemprov Kaltim resmi menetapkan standar upah minimum tahun 2026 melalui dua Pengumuman Gubernur yang ditandatangani pada Rabu (24 Desember 2025).
Penetapan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari - 31 Desember 2026.
Nah, penasaran berapa saja angkanya untuk seluruh daerah di Kaltim? Yuk Lanjut baca artikel ini sampai tuntas, Cess!
Baca Juga: Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan Nyaris Jadi Perkebunan Sawit Ilegal, DPRD Kaltim Buka Suara
Apa saja ketetapan utama UMP Kaltim 2026?
Pemprov Kaltim menetapkan kebijakan upah minimum melalui dua pengumuman resmi gubernur. Pengumuman pertama mengatur UMK dan UMSK kabupaten dan kota, sementara pengumuman kedua memuat UMP serta UMSP tingkat provinsi yang berlaku sepanjang 2026.
Upah Minimum Provinsi Kaltim 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Angka ini menjadi batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, selama di daerah tersebut belum ada ketentuan UMK atau upah sektoral yang lebih tinggi.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Artinya, pengusaha wajib menyesuaikan pembayaran upah sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah provinsi, pahamlah ikam.
Bagaimana rincian UMK se-Kaltim tahun 2026?
Untuk tingkat kabupaten dan kota, UMK Kaltim 2026 menunjukkan variasi yang mencerminkan karakter ekonomi tiap daerah. Berikut rinciannya:
1. Berau: Rp4.391.337,55
2. Kutai Barat: Rp4.231.617,40
3. Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
4. Kutai Timur: Rp4.067.436,00
5. Kutai Kartanegara (Kukar): Rp3.991.797,00
6. Samarinda: Rp3.983.882,00
7. Balikpapan: Rp3.856.694,43
8. Bontang: Rp3.799.480,00
9. Paser: Rp3.776.998,06
Perbedaan ini bukan tanpa alasan. Penetapan UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, struktur industri, serta aktivitas usaha yang berkembang. Nah, di sinilah pentingnya pekerja dan bubuhan ikam memahami standar di wilayah masing-masing.
Sektor apa saja yang masuk UMSP Kaltim 2026?
Selain UMP dan UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP. Upah ini berlaku bagi sektor-sektor strategis yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dibanding sektor umum.
Sektor tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, pertambangan gas alam, industri minyak dan CPO, jasa penunjang migas, industri kapal dan perahu, hingga pemanenan kayu.
Besaran UMSP ditetapkan di atas UMP, dengan kisaran sekitar Rp3,8 juta hingga mendekati Rp4 juta per bulan. Penetapan ini bertujuan memberi perlindungan lebih bagi pekerja di sektor berisiko dan bernilai ekonomi tinggi. Jadi, kalau ikam bekerja di sektor ini, penting memastikan upah yang diterima sudah sesuai ketentuan, pahamlah.
Baca Juga: UMSK Samarinda 2026 Resmi Bertambah, 4 Sektor Ini Gajinya Paling Tinggi
Bagaimana aturan UMSK di Balikpapan dan daerah lain?
1. Balikpapan menetapkan sektor pemurnian dan pengilangan minyak bumi memiliki upah Rp4.024.614,91, sementara industri komponen dan suku cadang mesin serta turbin sebesar Rp3.999.700,66.
2. Samarinda menetapkan UMSK untuk konstruksi gedung, instalasi listrik, dan angkutan laut sebesar Rp4.043.640, sedangkan industri kayu lapis mencapai Rp4.228.699.
3. Bontang menetapkan sektor pertambangan gas alam dan penunjang migas bahkan menembus Rp4.975.637.
4. Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau menetapkan sektor sawit dan tambang di atas Rp4 juta, bahkan mencapai sekitar Rp4,46 juta per bulan. Nah, itu sudah jelas, tiap sektor dan daerah punya karakter masing-masing, ikam pahamlah.
Ketentuan Penting!
1. Upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun.
2. Pekerja 1 tahun ke atas ikut skala upah perusahaan.
3. Dilarang bayar di bawah UMP, UMK, UMSP, UMSK.
4. Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2026.
Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal hak upah di Kaltim, Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
1. Kapan upah minimum Kaltim 2026 mulai berlaku?
Berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
2. Siapa saja yang wajib mengikuti upah minimum ini?
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan seluruh pengusaha di Kaltim.
3. Apakah pengusaha boleh membayar di bawah UMK atau UMSK?
Tidak, pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.