Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Penertiban Kawasan Hutan Kaltim, Satgas PKH Ambil Alih Konsesi PT Mahakam Sumber Jaya KM 33

Rizkiyan Akbar • Rabu, 5 November 2025 | 20:42 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Kegiatan pemasangan plang penguasaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) digelar serentak secara nasional pada Selasa (4 November 2025).

Di Kalimantan Timur, pemasangan dilakukan di area konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) KM 33, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Acara ini diikuti secara daring oleh Gubernur Kaltim H. Rudi Masud (Harum) bersama Kepala Kejati Kaltim Supardi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, serta Kepala BPKP Kaltim Edy Suharto.

Kegiatan nasional tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dari Morowali, Sulawesi Tengah.

Langkah ini menjadi momentum penting dalam upaya penertiban kawasan hutan dari aktivitas ilegal, baik pertambangan maupun perkebunan yang berdiri atau beroperasi tanpa izin di dalam kawasan yang dilindungi hukum.

Gubernur Harum mengajak masyarakat mendukung langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan. Yuk, lanjut baca agar tau arah kebijakan ini berjalan ke mana, Cess!

Baca Juga: Pemprov Kaltim Pastikan Penyaluran UKT Gratispol bagi Mahasiswa Cair November 2025

Apa Makna Pemasangan Plang Satgas PKH Ini?

Rudy Masud dan jajaran usai pemasangan plang penguasaan Satgas PKH di area konsesi PT Mahakam Sumber Jaya, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Selasa (4 November 2025).
Rudy Masud dan jajaran usai pemasangan plang penguasaan Satgas PKH di area konsesi PT Mahakam Sumber Jaya, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Selasa (4 November 2025).

Pemasangan plang penguasaan Satgas PKH menjadi tanda administratif dan hukum bahwa konsesi pertambangan tersebut kini berada dalam pengawasan dan penertiban pemerintah.

Di Kalimantan Timur, wilayah PT Mahakam Sumber Jaya seluas 116,90 hektare kini tercatat dalam penguasaan Satgas PKH.

Kegiatan ini bukan semata simbolik. Ini adalah langkah awal untuk memastikan setiap pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara sah, tertata, dan selaras dengan perlindungan lingkungan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hutan tetap terjaga, sumber daya alam tidak diambil secara sewenang-wenang, dan pembangunan tetap berkelanjutan.

Kenapa Pemerintah Daerah Mendukung Penuh Upaya Ini?

Dalam sambutannya, Gubernur Harum menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung penuh langkah penertiban ini.

“Mohon doa dan dukungannya. Ini upaya kita bersama unsur Forkopimda untuk menjaga hutan dan sumber daya alam kita,” ungkapnya.

Komitmen ini dilandasi kepentingan jangka panjang: melindungi ekosistem hutan, menghindari kerusakan lingkungan yang bisa berdampak pada kehidupan masyarakat, serta memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan cara yang memuliakan alam.

Bagaimana Sikap Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan SDA?

Pengawasan ini dibarengi dengan penegakan prinsip hukum dan transparansi. Kepala BPKP RI sekaligus Pengarah Satgas PKH, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel dalam pemanfaatan sumber daya alam.

“Pemanfaatan SDA harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar,” tegasnya.

Tekanan utama kebijakan ini ialah menutup celah praktik ilegal dan memperkuat pondasi tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Film Project Hail Mary Kisah Guru Sains yang Jadi Penyelamat Matahari Hadapi Misi Mustahil

Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Lingkungan di Kaltim?

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerusakan lingkungan, seperti degradasi hutan, penurunan daya dukung tanah, dan kerentanan ekosistem. Hutan yang terjaga menjadi benteng alami dalam menjaga keseimbangan ekologi.

Bagi masyarakat, penertiban ini membawa harapan terciptanya ruang pembangunan yang lebih tertata dan berorientasi keberlanjutan.

Masyarakat bisa merasakan manfaat dalam jangka panjang melalui kualitas lingkungan yang lebih baik dan pengelolaan sumber daya yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan publik.

Langkah pemasangan plang penguasaan Satgas PKH di area konsesi MSJ adalah pondasi dari upaya penertiban yang lebih komprehensif untuk menjaga keberlanjutan hutan di Kalimantan Timur.

Dukungan dan kesadaran masyarakat kini jadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif dan membawa hasil nyata. Yuk, bagikan artikel ini agar semakin banyak orang yang paham arah kebijakan lingkungan di daerah Kaltim, Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"

 

FAQ

1. Apa tujuan utama pemasangan plang Satgas PKH?

Untuk menandai dan mengamankan kawasan hutan yang sedang dalam proses penertiban serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan.

2. Mengapa pemerintah daerah dan pusat terlibat bersama?

Karena pengelolaan hutan menyangkut kepentingan jangka panjang daerah dan bangsa, sehingga kolaborasi lintas institusi diperlukan untuk efektivitas kebijakan.

3. Apa manfaat kebijakan ini bagi masyarakat?

Masyarakat akan merasakan dampak lingkungan yang lebih terjaga serta arah pembangunan yang lebih berkelanjutan.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 

Plang Satgas PKH yang terpasang di area konsesi PT Mahakam Sumber Jaya, KM 33 Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Selasa (4 November 2025).
Plang Satgas PKH yang terpasang di area konsesi PT Mahakam Sumber Jaya, KM 33 Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Selasa (4 November 2025).

Editor : Arya Kusuma
#kaltim #PT Mahakam Sumber Jaya #Penertiban Kawasan Hutan #pemasangan plang #Satgas PKH