Rokok Elektrik Dilarang! Polisi Ungkap Peredaran Etomidate Melalui Vape

Arya Kusuma • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 07:22 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi saat menjelaskan pemberlakuan larangan vape
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi saat menjelaskan pemberlakuan larangan vape

Durasi Baca: 3 menit

Ikhtisar: Pengungkapan 58 cartridge Etomidate di Samarinda menambah konteks larangan vape bagi personel Polri di Kaltim.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Polda Kalimantan Timur menerapkan larangan penggunaan vape bagi personel Polri setelah Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja.

Bukan sekadar urusan kebiasaan menggunakan rokok elektrik. Sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkotika Etomidate dalam cartridge vape dengan barang bukti 58 cartridge. Perkembangan ini membuat persoalan penyalahgunaan vape di Kalimantan Timur memiliki catatan pengungkapan kasus yang nyata.

Dari pengungkapan Etomidate hingga larangan vape bagi personel Polri

Kebijakan Kapolri berlaku di seluruh jenjang organisasi kepolisian, mulai Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Larangan tersebut juga mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat berbahaya melalui cairan atau cartridge tertentu.

“Larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya membangun budaya organisasi Polri yang lebih disiplin, sehat, tertib, dan profesional. Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan,” ujar Tedy, Senin (2/11/2026).

Kebijakan tersebut berlaku tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan institusi.

Balikpapan juga pernah menjadi lokasi penyitaan ratusan cartridge

Persoalan ini memiliki catatan pengungkapan di Balikpapan. Pada 16 Mei 2026, Bareskrim Polri mengamankan 315 cartridge vape yang diduga mengandung THC atau Etomidate.

Pengungkapan dilakukan dalam operasi di Balikpapan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan barang tersebut ditemukan bersama 15 paket yang diduga berisi sabu.

Dalam perkara itu, satu orang diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri. Barang bukti cartridge tersebut masih harus disebut sebagai dugaan kandungan narkotika sesuai keterangan pengungkapan perkara.

 

Sebelumnya, Polresta Samarinda juga mengungkap kasus peredaran Etomidate melalui cartridge vape dalam Operasi Antik 2026.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menyebut satu perkara menghasilkan penyitaan 58 cartridge Etomidate. Polisi juga mengungkap bahwa barang tersebut menggunakan perangkat yang secara fisik menyerupai vape konvensional.

“Alat yang digunakan sama dengan vape konvensional. Tetapi berdasarkan literatur kesehatan yang kami pelajari, pengguna vape yang mengandung etomidate biasanya mengalami kejang-kejang atau tubuh bergetar sesaat setelah mengisapnya,” ujar Bangkit dalam keterangan yang dipublikasikan 31 Juli 2026.

 

Dua pengungkapan di Balikpapan dan Samarinda memberikan gambaran bahwa penyalahgunaan cartridge vape sudah masuk dalam penanganan perkara narkotika di Kalimantan Timur.

Baca Juga: NPL UMKM Balikpapan Turun ke 3,6 Persen, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil?

BNN menemukan 35 sampel liquid mengandung zat berbahaya

Temuan di daerah tersebut sejalan dengan hasil pengujian laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari 341 sampel cairan rokok elektrik yang diperiksa, sebanyak 35 sampel mengandung narkotika atau zat psikoaktif berbahaya.

Rinciannya terdiri atas 23 sampel Etomidate, 11 sampel kanabinoid sintetis, dan satu sampel metamfetamin. Hasil tersebut diumumkan Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Asep Saepudin pada 30 Oktober 2026.

Angka 35 sampel tersebut setara sekitar 10,3 persen dari sampel yang diperiksa. Angka ini menggambarkan hasil pengujian laboratorium, bukan persentase seluruh produk vape yang beredar di Indonesia.

Masalah identifikasi juga menjadi perhatian BNNP Kaltim. Kepala BNNP Kaltim Brigjen Rudy Muyanto sebelumnya menyampaikan kebutuhan alat khusus untuk memeriksa kandungan Etomidate dalam cairan vape.

Kondisi tersebut berkaitan dengan bentuk perangkat yang menyerupai rokok elektrik biasa. Pemeriksaan kandungan cairan memerlukan pengujian, sehingga tampilan cartridge saja belum cukup untuk memastikan isinya.

Baca Juga: Polri Kerahkan 200 Brimob ke Kaltim dan Kalteng, Utamakan Perlindungan Warga dan Hutan

Pengunjung kantor polisi juga wajib mematuhi larangan

Penerapan aturan Kapolri di Kalimantan Timur mencakup masyarakat yang memasuki lingkungan kepolisian. Petugas pelayanan dan penjagaan diminta memberikan pemahaman kepada pengunjung.

Artinya, warga yang datang untuk mengurus administrasi, membuat laporan, atau memperoleh pelayanan kepolisian juga harus mematuhi larangan penggunaan vape selama berada di area satuan kerja Polri.

Tedy menjelaskan pengawasan akan mengutamakan sosialisasi, pengawasan melekat, dan pembinaan. Pelanggaran personel akan ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

“Tidak boleh ada standar kepatuhan yang berbeda berdasarkan pangkat ataupun jabatan. Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama untuk menaati ketentuan institusi. Demikian pula masyarakat yang berkunjung, kami harapkan dapat menghormati aturan yang berlaku di lingkungan kerja Polri,” tegas Tedy.

Aturan tersebut membedakan kewajiban internal personel dengan kepatuhan pengunjung. Larangan penggunaan vape bagi masyarakat dalam pemberlakuan ini berlaku ketika berada di lingkungan kerja kepolisian.

Poin Penting

Insight Redaksi

Pencegahan narkotika melalui vape membutuhkan pengawasan yang serius, bukan sekadar larangan penggunaan perangkat. Temuan di Balikpapan dan Samarinda memperlihatkan persoalan ini sudah masuk dalam penanganan kepolisian daerah. Polda Kaltim telah memulai dari disiplin internal. Namun, koordinasi pengawasan dan edukasi masyarakat juga penting. Urusan ini kada cukup diselesaikan satu institusi.

Simpan dulu vape sebelum masuk kantor polisi, ikuti arahan petugas, dan bantu bubuhan ikam memahami aturan ini.

Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam, supaya aturan di kantor polisi kada membingungkan saat mengurus layanan.

Pantau terus informasi keamanan, narkotika, dan pelayanan publik Kalimantan Timur hanya di BalikpapanTV.id. Aturan boleh berubah, informasi harus jelas. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apakah larangan vape berlaku bagi polisi di luar jam kerja?

Ya. SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026 melarang seluruh PNPP menggunakan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

2. Apakah pengunjung kantor polisi juga dilarang menggunakan vape?

Ya. Larangan berlaku bagi masyarakat yang berada di lingkungan kerja kepolisian, termasuk area pelayanan.

3. Apakah seluruh liquid vape mengandung narkotika?

Tidak. BNN menemukan 35 sampel positif dari 341 sampel yang diuji. Hasil tersebut tidak mewakili seluruh produk vape yang beredar.

Sumber Informasi:

  1. Divisi Humas Polri, Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel. 30 Oktober 2026.

     
  2. TribrataNews Polda Kaltim, Polda Kaltim Tegaskan Larangan Vape, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Disiplin. 2 November 2026.

  3. Kaltim Post, Vape Dinilai Rawan Narkoba, Polda Kaltim Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Muhammad Taufik. 2 November 2026.

  4. BNN, Dorong Regulasi Rokok Elektrik, BNN Bersama Komisi III DPR RI Himpun Masukan untuk Pengawasan Peredaran. 30 Oktober 2026

     

Editor : Arya Kusuma
Larangan Vape Etomidate polda kaltim narkotika