185 Bidang Tanah di HSS Masuk Tahap III, Luasnya Capai 75 Hektare

Riafandi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:57 WIB
185 bidang tanah seluas 75 hektare di HSS memasuki tahap III program Reforma Agraria. (IST)
185 bidang tanah seluas 75 hektare di HSS memasuki tahap III program Reforma Agraria. (IST)

Durasi Baca: 6 Menit

Ikhtisar: Sebanyak 185 bidang tanah seluas 75 hektare di HSS memasuki tahap III pemanfaatan tanah melalui program reforma agraria.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Upaya memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, kembali berlanjut. Kali ini, sebanyak 185 bidang tanah dengan luas mencapai 75 hektare masuk tahap III penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

Proses tersebut melibatkan Badan Bank Tanah dan masyarakat penerima manfaat dalam program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan atau HPL Badan Bank Tanah.

185 Bidang Tanah Masuk Tahap III

Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah berlangsung pada 16 hingga 18 September 2026 di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan.

Sebanyak 185 bidang tanah dengan total luas 75 hektare menjadi bagian dari tahapan ketiga program tersebut. Masyarakat penerima manfaat menandatangani perjanjian bersama Badan Bank Tanah sebagai dasar pemanfaatan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan ini menjadi kelanjutan dari proses pemberian kepastian hukum terhadap pemanfaatan tanah yang berada di atas HPL Badan Bank Tanah.

Melalui perjanjian tersebut, masyarakat mendapatkan dasar hukum dalam memanfaatkan tanah, sekaligus diarahkan agar penggunaan lahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kemarau Panjang Bikin Warga Haur Gading HST Kesulitan Air Bersih

Kepastian Hukum Jadi Bagian Reforma Agraria

Program pemanfaatan tanah ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang dijalankan di atas HPL Badan Bank Tanah.

Kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting karena masyarakat membutuhkan dasar yang jelas dalam memanfaatkan tanah yang dikelolanya. Dengan adanya perjanjian, pemanfaatan lahan tidak hanya dilihat dari sisi penggunaan, tetapi juga memiliki dasar administrasi dan hukum.

Dalam pelaksanaannya, program reforma agraria di HSS juga melibatkan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan setempat. Kolaborasi tersebut sebelumnya telah digunakan dalam proses legalisasi tanah bagi masyarakat penerima manfaat.

Pada tahap sebelumnya, program di HSS juga telah mencakup warga yang memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian. Salah satu pemberitaan pada Juni 2026 mencatat 98 warga menerima perjanjian pemanfaatan tanah untuk lahan seluas 187,35 hektare.

Bank Tanah Dorong Pemanfaatan Lahan Lebih Tertib

Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah merupakan bagian penting dalam mendukung pengelolaan tanah yang tertib dan berkelanjutan.

“Badan Bank Tanah berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan tanah di atas HPL memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara tertib dan optimal.”

Pernyataan tersebut menempatkan perjanjian pemanfaatan tanah sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai dasar pemanfaatan lahan.

Bagi masyarakat penerima manfaat, kepastian hukum juga berkaitan dengan keberlanjutan pemanfaatan tanah. Dalam skema reforma agraria sebelumnya di HSS, dokumen perjanjian menjadi tahapan sebelum proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Legalitas Tanah Masih Berlanjut

Nah, Ces, penandatanganan perjanjian bukan berarti seluruh proses legalitas tanah otomatis selesai. Dalam program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, terdapat tahapan lanjutan sesuai ketentuan pertanahan.

Pada pelaksanaan sebelumnya di HSS, Badan Bank Tanah menyebut dokumen setelah penandatanganan akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai bagi penerima manfaat.

Artinya, masyarakat yang masuk dalam program memperoleh dasar pemanfaatan tanah melalui perjanjian, sementara proses administrasi dan legalitas berikutnya tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

Poin Penting

Baca Juga: Museum Wasaka Banjarmasin, Teknologi Edukasi yang Bikin Sejarah Lebih Dekat

Insight Redaksi

Kepastian hukum atas tanah bukan cuma soal dokumen. Bagi masyarakat yang sudah lama memanfaatkan lahan, dasar hukum yang jelas dapat menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana tanah tersebut dikelola secara tertib dan berkelanjutan.

Tahap III di HSS menunjukkan proses tersebut masih berjalan. Yang juga perlu diperhatikan adalah tahapan lanjutan setelah perjanjian, termasuk proses administrasi dan penerbitan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi soal tanah dan reforma agraria menyangkut kepastian hak masyarakat, jadi dokumen serta proses resminya tetap penting untuk diikuti. Ikuti kabar terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa yang masuk tahap III program pemanfaatan tanah di HSS?

Sebanyak 185 bidang tanah dengan luas keseluruhan 75 hektare masuk tahap III penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

2. Di mana penandatanganan berlangsung?

Kegiatan berlangsung di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

3. Kapan tahap III dilaksanakan?

Penandatanganan berlangsung pada 16 hingga 18 September 2026.

4. Apa tujuan Perjanjian Pemanfaatan Tanah?

Perjanjian memberikan dasar hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah yang berada di atas HPL Badan Bank Tanah sesuai ketentuan.

5. Apa yang dimaksud HPL?

HPL merupakan singkatan dari Hak Pengelolaan. Dalam program ini, tanah yang dimanfaatkan masyarakat berada di atas HPL Badan Bank Tanah.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Radar Banjarmasin" Berjudul"Kepastian Hukum Pemanfaatan Tanah di Hulu Sungai Selatan Berlanjut, 75 Hektare Tanah Masuk Tahap III",oleh M Idris Jian Sidik. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : Radar Banjarmasin
Hulu Sungai Selatan Badan Bank Tanah kalsel reforma agraria