Durasi Baca: 6 Menit
Ikhtisar: Kasus dugaan pengurangan isi LPG 3 kilogram di Sampit memasuki tahap tuntutan setelah puluhan tabung ditemukan kurang isi.
Balikpapan TV - Hai Ces! Perkara dugaan pengurangan isi LPG 3 kilogram di Sampit memasuki babak baru. Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra, kini tinggal menunggu pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tuntutan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit pada pekan ini. Besaran tuntutan terhadap terdakwa nantinya baru diketahui setelah jaksa membacakannya di hadapan majelis hakim.
Berawal dari Temuan Puluhan Tabung LPG Kurang Isi
Perkara ini bermula dari pemeriksaan SPBE PT Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian, Kotawaringin Timur, pada 11 Februari 2026.
Pemeriksaan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur.
Dari 80 tabung LPG 3 kilogram yang diperiksa, sebanyak 46 tabung ditemukan memiliki isi di bawah ketentuan.
Temuan tersebut berasal dari dua mesin pengisian yang diperiksa petugas. Mesin nomor 9 diketahui mengisi 40 tabung, dengan 20 tabung di antaranya ditemukan kurang isi.
Sementara dari 40 tabung yang diisi melalui mesin nomor 11, sebanyak 26 tabung juga ditemukan mengalami kekurangan isi.
Baca Juga: Gambut Ketapang Sulit Dipadamkan, Penanganan Karhutla Diminta Tak Sekadar Darurat
Robby Didakwa Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Robby Candra sebelumnya menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 22 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, jaksa Muhammad Tiara mendakwa Robby dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam dakwaan disebutkan, Robby sebagai kepala operasional tidak melakukan kalibrasi atau pengecekan ketepatan mesin pengisian sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2026.
Padahal, SPBE tersebut melayani pengisian LPG 3 kilogram untuk 14 agen aktif sebelum tabung-tabung tersebut disalurkan kepada masyarakat.
Jaksa menyebut kondisi tersebut menyebabkan LPG yang diterima konsumen akhir tidak sesuai dengan ketentuan berat isi.
“Akibat kurangnya isi tabung LPG 3 kilogram yang tidak sesuai atau kurang timbangan yang diisi oleh SPBE PT Naga Jaya Makmur menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir.”
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Muhammad Tiara dalam persidangan sebagaimana diberitakan Radar Sampit.
Menunggu Pembacaan Tuntutan
Setelah melalui tahapan persidangan sebelumnya, perkara Robby kini memasuki fase tuntutan.
JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dijadwalkan menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit pada pekan ini.
Tahap ini akan menjadi kesempatan bagi jaksa menyampaikan secara resmi tuntutan pidana berdasarkan perkara yang telah diperiksa dalam persidangan.
Sementara itu, besaran tuntutan belum diketahui dari informasi yang tersedia. Angka tersebut baru dapat diketahui setelah JPU membacakan tuntutannya dalam persidangan.
Perkara Berkaitan dengan LPG Bersubsidi
LPG 3 kilogram merupakan barang yang disalurkan melalui jaringan distribusi kepada masyarakat. Dalam perkara ini, SPBE PT Naga Jaya Makmur disebut melayani pengisian LPG 3 kilogram untuk 14 agen aktif.
Temuan kekurangan isi menjadi bagian utama perkara yang kemudian membawa Robby ke meja hijau.
Dari pemeriksaan terhadap 80 tabung, 46 tabung ditemukan kurang isi. Rinciannya, 20 tabung berasal dari mesin nomor 9 dan 26 tabung dari mesin nomor 11.
Baca Juga: Sampit Diselimuti Kabut Asap, Jarak Pandang Pagi Hanya 100 Meter
Poin Penting
-
Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pengurangan isi LPG 3 kilogram.
-
Pemeriksaan dilakukan pada 11 Februari 2026 di SPBE PT Naga Jaya Makmur, Desa Pelangsian.
-
Dari 80 tabung yang diperiksa, 46 tabung ditemukan kurang isi.
-
Mesin nomor 9 menghasilkan 20 tabung kurang isi dari 40 tabung yang diperiksa.
-
Mesin nomor 11 menghasilkan 26 tabung kurang isi dari 40 tabung yang diperiksa.
-
Robby didakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
-
JPU dijadwalkan membacakan tuntutan pidana pada pekan ini.
-
Besaran tuntutan belum diketahui sebelum dibacakan dalam persidangan.
Insight Redaksi
Kasus ini masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran dan kerugian konsumen perlu ditempatkan sebagai bagian dari perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui agenda pembacaan tuntutan JPU dan tahapan persidangan selanjutnya. Putusan pengadilan nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana perkara tersebut berakhir.
Informasi perkara hukum perlu diikuti dari proses persidangan dan sumber yang terverifikasi. Ikuti kabar terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa kasus yang menjerat Robby Candra?
Robby Candra merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pengurangan isi LPG 3 kilogram di SPBE PT Naga Jaya Makmur, Sampit.
2. Berapa tabung LPG yang ditemukan kurang isi?
Dari 80 tabung yang diperiksa, sebanyak 46 tabung ditemukan kurang isi.
3. Dari mana pemeriksaan tabung LPG tersebut dilakukan?
Pemeriksaan dilakukan di SPBE PT Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian, Kotawaringin Timur, pada 11 Februari 2026.
4. Kapan Robby menjalani sidang dakwaan?
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Robby berlangsung pada 22 Juli 2026.
5. Apa tahap persidangan berikutnya?
JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap Robby pada pekan ini di Pengadilan Negeri Sampit.
6. Apakah besaran tuntutan sudah diketahui?
Belum. Besaran tuntutan baru akan diketahui setelah jaksa membacakannya dalam persidangan.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Radar Sampit" Berjudul"Kasus LPG 3 Kg Kurang isi, Kepala SPBE Naga Jaya Makmur Tunggu Tuntutan Jaksa”",oleh penulis Rado.. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma
Sumber : Radar Sampit