Enam Perda Baru Bulungan Atur APBD, Investasi, Aset hingga Kebun Raya

istikhomah • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB
Bupati Bulungan Syarwani dan Wakil Bupati Bulungan Kilat menghadiri rapat paripurna DPRD Bulungan terkait pengambilan keputusan enam Ranperda di Tanjung Selor, Senin (21/9/2026).
Bupati Bulungan Syarwani dan Wakil Bupati Bulungan Kilat menghadiri rapat paripurna DPRD Bulungan terkait pengambilan keputusan enam Ranperda di Tanjung Selor, Senin (21/9/2026).

Durasi Baca: 4 Menit

Ikhtisar: Enam Ranperda Bulungan disepakati menjadi Perda, mengatur APBD, investasi, inovasi, konservasi, aset, dan bantuan politik.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD dan Pemkab Bulungan menyepakati enam Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna di Tanjung Selor, Senin (21/9/2026), mencakup anggaran, investasi, inovasi, aset daerah, konservasi, dan bantuan politik.

Bagi masyarakat, aturan daerah bukan sekadar dokumen hasil rapat. Tahap penerapan enam regulasi tersebut menjadi bagian penting karena menyangkut pengelolaan anggaran, ekonomi, lingkungan, hingga pelayanan pemerintahan.

Baca Juga: Pemkab HSU Siapkan SEPEDA, Sistem Digital untuk Percepat Evaluasi Kinerja Daerah

Enam Ranperda Disepakati Jadi Perda

Enam Ranperda Kabupaten Bulungan 2026 disetujui melalui rapat paripurna DPRD dengan agenda pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan.

Enam aturan tersebut meliputi:

  1. Perubahan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2026.

  2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

  3. Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.

  4. Kebun Raya Bundayati Bulungan.

  5. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  6. Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Bupati Bulungan Syarwani menyebut keenam Ranperda memiliki cakupan yang luas dan berkaitan dengan pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah.

APBD Perubahan 2026 Jadi Perhatian

Salah satu regulasi berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pemerintah pada sisa tahun anggaran 2026.

Pemkab Bulungan menyatakan pengalokasian anggaran perlu dilakukan secara selektif dan realistis, dengan memperhatikan program yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta diselesaikan secara optimal.

Pemkab juga menyebut perhatian tetap diarahkan pada pelayanan dasar, konektivitas antarwilayah, sektor pertanian, perekonomian masyarakat, dan agenda pembangunan strategis daerah.

Artinya, setelah aturan disepakati, perhatian berikutnya berada pada bagaimana kebijakan anggaran diterjemahkan menjadi program yang benar-benar berjalan.

Investasi Didorong, Ekonomi Lokal Ikut Diperhatikan

Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi salah satu aturan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi di Bulungan.

Pemkab menyampaikan bahwa investasi diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan UMKM, dan memperkuat perekonomian lokal.

Bagi pelaku usaha, implementasi aturan ini nantinya menjadi hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait bentuk insentif, kemudahan yang tersedia, serta mekanisme pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Riset dan Inovasi Masuk Kerangka Kebijakan

Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah menjadi bagian lain dari enam regulasi yang disepakati.

Dalam penjelasan Pemkab Bulungan, pembangunan daerah membutuhkan dukungan riset dan inovasi. Karena itu, kebijakan tersebut diarahkan agar pengetahuan, kajian, dan inovasi dapat menjadi bagian dari penguatan pembangunan daerah.

Pendekatan ini juga membuka ruang bagi keterlibatan berbagai pihak sesuai kebutuhan daerah, termasuk pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

Kebun Raya Bundayati Bulungan Diperkuat

Pengaturan mengenai Kebun Raya Bundayati Bulungan atau KRBB menjadi salah satu Ranperda yang disepakati.

Keberadaan aturan khusus tersebut berkaitan dengan tata kelola kawasan kebun raya, termasuk fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, dan potensi pengembangan wisata berbasis lingkungan.

Dengan adanya dasar hukum daerah, pengelolaan KRBB diharapkan memiliki kerangka yang lebih jelas sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan Aset Daerah Jadi Bagian Regulasi

DPRD dan Pemkab Bulungan juga menyepakati perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam administrasi pemerintahan karena berkaitan dengan pencatatan, legalitas, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah.

Pemkab Bulungan menekankan pentingnya setiap aset tetap memiliki dasar hukum yang jelas serta tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.

Bantuan Keuangan Partai Politik Memiliki Dasar Regulasi

Ranperda terakhir mengatur pemberian bantuan keuangan kepada partai politik.

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengalokasian dan penyaluran bantuan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan mengenai aturan ini tetap berada dalam kerangka fungsi pemerintahan daerah dan tata kelola anggaran yang memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Sungai Parit Pelaihari Dipenuhi Tumpukan Tulang, Asal Limbah Masih Ditelusuri

Setelah Disepakati, Implementasi Jadi Tahap Berikutnya

Persetujuan enam Ranperda bukan menjadi akhir dari proses.

Pemkab Bulungan menyatakan tahapan berikutnya mencakup persiapan tindak lanjut, termasuk penyusunan aturan pelaksanaan apabila diperlukan, penguatan koordinasi, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Hal tersebut penting karena efektivitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh pelaksanaan setelah aturan berlaku.

Bagi masyarakat Bulungan, titik perhatian berikutnya adalah bagaimana enam regulasi tersebut diterapkan dalam kebijakan dan pelayanan sehari-hari.

Poin Penting

Insight Redaksi

Enam Perda tersebut memiliki bidang pengaturan yang berbeda, tetapi titik pentingnya berada pada tahap pelaksanaan.

Anggaran membutuhkan eksekusi yang tepat waktu. Investasi membutuhkan aturan yang jelas. Riset membutuhkan penerapan. Konservasi membutuhkan tata kelola. Aset membutuhkan administrasi yang tertib. Sementara bantuan keuangan partai politik membutuhkan mekanisme yang sesuai ketentuan.

Dengan demikian, perkembangan setelah pengesahan menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk diperhatikan masyarakat.

Bagikan artikel ini agar informasi mengenai enam Perda baru di Bulungan dapat diketahui lebih luas.

Jangan lewatkan perkembangan berikutnya, terutama terkait aturan pelaksanaan dan penerapan kebijakan yang lahir dari enam regulasi tersebut.

BalikpapanTV.id akan terus menjadi teman update setia, bukan sekadar berita biasa.

FAQ

1. Apa saja enam Ranperda yang disepakati?

Enam Ranperda tersebut mengatur Perubahan APBD 2026, insentif dan kemudahan investasi, riset dan inovasi daerah, Kebun Raya Bundayati Bulungan, pengelolaan barang milik daerah, serta bantuan keuangan kepada partai politik.

2. Kapan enam Ranperda tersebut disepakati?

Enam Ranperda disepakati dalam rapat paripurna DPRD Bulungan pada Senin, 21 September 2026, di Tanjung Selor.

3. Apa yang diatur dalam Ranperda investasi?

Ranperda tersebut mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang mendukung aktivitas ekonomi, lapangan kerja, UMKM, dan perekonomian lokal.

4. Mengapa pengelolaan aset daerah ikut diatur?

Pengelolaan aset berkaitan dengan legalitas, pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah sehingga membutuhkan tata kelola yang tertib sesuai ketentuan.

5. Apa yang menjadi perhatian setelah Ranperda disepakati?

Perhatian berikutnya adalah pelaksanaan regulasi, termasuk penyusunan aturan pelaksanaan bila diperlukan, koordinasi, sosialisasi, dan penerapan Perda sesuai ketentuan.

Sumber Informasi: Radar Tarakan

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Perda Bulungan bulungan kalimantan utara Syarwani