UMKM Perikanan Kaltara Hadapi Syarat Ekspor Baru, Mengapa Sebagian Pilih Undername

Riafandi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 15:48 WIB
Penerapan SMHKP menjadi tantangan UMKM perikanan Kaltara dalam memenuhi kelengkapan izin ekspor mandir. (IST)
Penerapan SMHKP menjadi tantangan UMKM perikanan Kaltara dalam memenuhi kelengkapan izin ekspor mandir. (IST)

Durasi Baca: 5 Menit

Ikhtisar: Penerapan SMHKP menambah tantangan administrasi UMKM perikanan Kaltara, sementara ekspor turun 16 persen dan sebagian pelaku memilih undername.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Penerapan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan atau SMHKP dalam ekspor mulai menjadi tantangan bagi UMKM perikanan di Kalimantan Utara, terutama yang belum memiliki kelengkapan izin untuk ekspor mandiri.

Bagi usaha kecil, persoalannya bukan semata proses pelayanan karantina, tetapi kemampuan memenuhi dokumen sebelum produk bisa dikirim ke pasar luar negeri. Nah, kenapa sebagian pelaku akhirnya memilih menggunakan perusahaan lain?

Ketika ekspor mandiri terasa berat bagi UMKM

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, menyebut kondisi tersebut ditemukan selama pelaksanaan pilot project SMHKP.

“Untuk UMKM aslinya sendiri kemungkinan karena mereka mau langsung mungkin agak berat. Artinya, mereka akhirnya menggunakan yang undername atau pinjam bendera.”

Undername dalam konteks ini berarti pelaku usaha menggunakan perusahaan lain yang sudah memiliki kelengkapan perizinan untuk membantu proses pengiriman produk ke luar negeri.

Masalahnya muncul ketika UMKM harus memenuhi persyaratan ekspor secara mandiri, sementara volume usaha mereka belum tentu besar. Biaya, kemampuan administratif, serta kelengkapan izin akhirnya menjadi bagian yang harus diperhitungkan pelaku usaha.

Kondisi ini membuat sebagian UMKM memilih jalur yang lebih praktis melalui perusahaan yang sudah memiliki persyaratan ekspor.

Baca Juga: Kabut Asap Ganggu Aktivitas Sekolah, Kemenag Tarakan Terapkan BDR untuk Madrasah dan Ponpes

SMHKP menjadi dokumen sebelum proses karantina

Dalam skema yang diterapkan pada pilot project, eksportir produk perikanan wajib mengurus dokumen SMHKP sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC.

Ichi menjelaskan:

“Jadi eksportir sebelum melakukan ekspor, khusus untuk produk perikanan, mereka wajib mengurus dulu dokumen SMHKP. Setelah dokumen itu diurus, baru nanti bisa melakukan pengajuan melalui sistem SSM QC.”

Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya menyiapkan komoditas dan dokumen pengiriman. Ada tahapan pemenuhan dokumen mutu dan keamanan yang harus dilalui sebelum proses karantina dapat berjalan.

Di titik inilah tantangan UMKM terlihat. BKHIT Kaltara menyebut pelayanan karantina relatif cepat ketika seluruh dokumen sudah lengkap.

Dalam simulasi pengiriman melalui jalur udara, proses sejak permohonan masuk hingga dokumen diterbitkan dapat dilakukan kurang dari 50 menit.

“Kalau di Karantina itu kami coba simulasi untuk yang pertama untuk jalur udara, kami hitung di bawah 50 menit.”

Jadi, persoalan utamanya bukan selalu berapa lama pelayanan karantina berlangsung, melainkan berapa lama pelaku usaha membutuhkan waktu untuk menyiapkan seluruh persyaratan sebelum permohonan diajukan.

Ekspor perikanan Kaltara ikut mengalami penurunan

Penerapan pilot project SMHKP juga berlangsung ketika aktivitas ekspor perikanan Kaltara mengalami penurunan.

Berdasarkan evaluasi BKHIT Kaltara hingga 5 Agustus 2026, ekspor komoditas perikanan tercatat turun sekitar 16 persen. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari layanan karantina juga turun sekitar 30 persen.

Namun, angka tersebut belum bisa dibaca sebagai bukti bahwa SMHKP menjadi satu-satunya penyebab penurunan ekspor.

Pilot project baru mulai berjalan sekitar 21–22 Juli 2026 dan hasil evaluasinya masih menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan berikutnya. Karena itu, angka penurunan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai sinyal yang perlu dievaluasi bersama kondisi lapangan.

Ichi juga menegaskan bahwa pelaksanaan pilot project belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai kebijakan SMHKP.

“Ini kan pilot project, jadi sebenarnya dari evaluasi itu nanti tentunya pasti muncul sebuah kebijakan. Kebijakannya tentu nanti berdasarkan basis pilot project juga.”

Kaltara punya persoalan khusus sebagai wilayah perbatasan

Tantangan pelaku usaha di Kaltara tidak hanya berkaitan dengan UMKM. Karakteristik wilayah perbatasan juga membuat kebutuhan pelaku ekspor menjadi lebih spesifik.

Salah satu persoalan yang muncul adalah pengiriman ikan segar dan kepiting ke Tawau, Sabah, Malaysia. Pelaku usaha meminta adanya perlakuan berbeda untuk komoditas yang berasal dari hasil penangkapan dibanding produk yang melalui proses produksi atau pengolahan.

Ichi menyebut aspirasi tersebut dapat menjadi bahan analisis untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kalau saya lihat itu pelaku usaha penginnya yang basisnya mungkin penangkapan, bukan proses yang produksi, itu dimasukkan di pengecualian.”

Namun, keputusan mengenai kemungkinan pengecualian atau perlakuan khusus tetap berada pada kewenangan Barantin dan instansi terkait.

Pelayanan disebut tetap berjalan

Di tengah keluhan mengenai persyaratan, ada perspektif lain dari sisi pelayanan.

Kepala Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan, Piyan Gustaffiana, menyebut pelaksanaan piloting SMHKP di Kaltara berjalan lancar dan pelayanan tetap diberikan untuk kebutuhan eksportir.

Ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi pelaku usaha perlu dibedakan antara kecepatan pelayanan setelah dokumen lengkap dan kemampuan UMKM memenuhi persyaratan sebelum pelayanan dimulai.

Perbedaan titik persoalan tersebut penting. Sebab, mempercepat loket pelayanan tidak otomatis menyelesaikan kendala UMKM jika dokumen dan izin dasar mereka belum siap.

Baca Juga: 11 Dapur MBG Tarakan Kembali Beroperasi, Penyaluran Makanan Bergizi Diperluas

Regulasi mutu diarahkan untuk memastikan produk memenuhi standar

SMHKP sendiri berkaitan dengan pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan. Badan Karantina Indonesia menjelaskan integrasi dokumen tersebut dengan penerbitan Health Certificate atau KI-1 dalam layanan ekspor komoditas perikanan.

KKP juga menempatkan sertifikat mutu sebagai bagian dari jaminan keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar global.

Karena itu, tantangan yang muncul di Kaltara bukan sekadar soal ada atau tidaknya sertifikat. Bagi UMKM, persoalan besarnya adalah bagaimana persyaratan tersebut dapat dipenuhi tanpa membuat usaha kecil kehilangan akses untuk melakukan ekspor secara mandiri.

Pilot project ini pada akhirnya menjadi ruang untuk melihat apakah sistem yang dirancang untuk meningkatkan jaminan mutu juga bisa berjalan proporsional dengan kondisi pelaku usaha di daerah.

BKHIT Kaltara memastikan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat setelah seluruh hasil pilot project dievaluasi.

“Pada prinsipnya kami di Karantina Kaltara tentunya mengikuti arahan pusat. Apa pun nanti hasilnya yang ditetapkan oleh Pusat Barantin, ya kita laksanakan di sini.”

Poin Penting

Insight Redaksi

SMHKP bukan sekadar soal tambahan dokumen. Tantangan sebenarnya adalah memastikan standar ekspor naik tanpa membuat UMKM makin bergantung pada perusahaan lain. Kaltara butuh sistem yang tetap ketat soal mutu, tetapi realistis menghadapi skala usaha kecil. Kalau tidak, akses pasar global bisa terasa lebih dekat bagi perusahaan besar daripada pelaku usaha lokal.

Yang penting, pelaku usaha jangan hanya menunggu aturan final. Mulai rapikan izin dan dokumen ekspor dari sekarang, biar kada kelabakan saat kebijakan ditetapkan.

Kalau menurut ikam isu ini penting, bagikan artikelnya ke bubuhan pelaku UMKM dan pengusaha perikanan yang perlu tahu.

Mau terus tahu perkembangan ekonomi dan usaha di Kalimantan, termasuk nasib UMKM perikanan Kaltara? Ikuti info terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa itu SMHKP?

SMHKP adalah Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan produk perikanan untuk ekspor.

2. Mengapa SMHKP menjadi tantangan bagi UMKM perikanan Kaltara?

Sebagian UMKM belum memiliki kelengkapan perizinan untuk melakukan ekspor secara mandiri sehingga pemenuhan seluruh persyaratan menjadi lebih berat.

3. Apa yang dimaksud undername dalam kasus ini?

Undername merupakan pola ketika pelaku usaha menggunakan perusahaan lain yang sudah memiliki kelengkapan izin untuk membantu proses ekspor.

4. Apakah pelayanan karantina menjadi lambat karena SMHKP?

BKHIT Kaltara menyebut pelayanan dapat berlangsung cepat ketika dokumen sudah lengkap. Simulasi pengiriman jalur udara menunjukkan proses dapat selesai kurang dari 50 menit.

5. Berapa penurunan ekspor perikanan Kaltara?

Evaluasi BKHIT Kaltara hingga 5 Agustus 2026 mencatat penurunan ekspor komoditas perikanan sekitar 16 persen.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "BerauPost", dengan judul "SMHKP Jadi Tantangan UMKM Perikanan di Kaltara, Sebagian Pilih Undername",oleh penulis Eliazar Simon. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : Radar Tarakan
SMHKP BKHIT Kaltara perikanan ekspor kaltara