Ikhtisar: Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal konsesi Kalimantan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan di tiga provinsi Kalimantan setelah kebakaran melanda 1.511,55 hektare areal konsesi.
Langkah ini menyoroti kewajiban perusahaan menjaga kawasan yang dikelolanya dari ancaman karhutla. Lantas, apa saja bentuk sanksinya?
Baca Juga: Warga Resah Judi Sabung Ayam Marak Lagi Polisi Tarakan Buru Pihak yang Terlibat
Enam perusahaan dikenai sanksi administratif Kemenhut
Keenam perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Dua perusahaan lainnya ialah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Kemenhut memberikan Paksaan Pemerintah kepada lima perusahaan dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan kebakaran yang luas dan berulang.
"Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka," kata Ardi Risman.
Luas areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare
PT WEL mencatat areal terbakar paling luas dengan total mencapai 760,51 hektare.
Berikutnya terdapat PT MPK seluas 394,83 hektare dan PT WSP dengan luas 107,70 hektare.
PT FI tercatat 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, sedangkan PT NES mencapai 70,38 hektare.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, luas areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Angka tersebut menunjukkan besarnya areal yang harus menjadi perhatian dalam pengendalian serta pemulihan pascakebakaran.
Pemerintah juga menempatkan pengawasan perusahaan sebagai bagian penting dalam mencegah kebakaran kembali meluas.
Perusahaan wajib memperbaiki pengendalian kebakaran
Sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kewajiban itu mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak.
Pada kawasan gambut, pemulihan meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, hingga sistem deteksi dini.
Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Baca Juga: Curah Hujan Kaltim Naik 30 Persen, OMC Bantu Tambah Air Bendungan Sepaku Semoi
Pengawasan berlanjut, sanksi bisa ditingkatkan
Pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan akan diawasi dan dievaluasi oleh Kementerian Kehutanan.
Ardi menegaskan ketidakpatuhan dapat berujung pada peningkatan sanksi, termasuk pencabutan perizinan berusaha.
"Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi Risman.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan hak pengelolaan kawasan hutan selalu disertai kewajiban menjaga kawasan.
Menurut Dwi, sanksi administratif merupakan instrumen korektif, tetapi proses pidana tetap terbuka apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Dampak karhutla juga menyentuh masyarakat melalui gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi.
Poin Penting
- Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH.
- Total areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare di tiga provinsi Kalimantan.
- PT WEL mencatat areal terbakar terbesar, yakni 760,51 hektare.
- PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
- Perusahaan diwajibkan memperbaiki pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak.
- Sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan jika kewajiban tidak dipenuhi.
Insight Redaksi
Kasus ini menegaskan pengawasan konsesi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan warga. Kaltim ikut terdampak karena satu perusahaan yang disanksi berada di wilayah provinsi ini. Pengendalian api harus berjalan sebelum asap menyebar. Kada cukup mengandalkan pemadaman; kesiapan perusahaan di lapangan mesti benar-benar terukur dan diawasi.
Perusahaan pemegang konsesi perlu memastikan sarana pemantauan, sumber air, personel, dan respons kebakaran siap sebelum kondisi memburuk.
Bagikan info ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya pengawasan karhutla di Kalimantan.
Pantau terus perkembangan karhutla dan kebijakan kehutanan terbaru, hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa total luas areal yang terbakar?
Total areal terbakar pada enam perusahaan mencapai 1.511,55 hektare.
2. Perusahaan mana yang mendapat sanksi paling berat?
PT MPK mendapat Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran luas dan berulang.
3. Apa kewajiban perusahaan setelah menerima Paksaan Pemerintah?
Perusahaan wajib memperbaiki pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak sesuai kewajiban yang ditetapkan.
4. Apakah sanksi bisa meningkat?
Bisa. Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
5. Bagaimana pemulihan lahan gambut dilakukan?
Pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Sumber Informasi: ANTARA News Kaltim, dengan judul "Kemenhut sanksi enam perusahaan di Kalimantan terkait karhutla", oleh Arumanto. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan angle dan gaya jurnalistik Balikpapan TV.