Ikhtisar: BKSDA Kaltim menyelamatkan kangkareng hitam di Tanjung Redeb setelah warga melaporkan satwa dilindungi tersebut kepada petugas.
Balikpapan TV - Hai Ces! BKSDA Kaltim mengevakuasi seekor kangkareng hitam dari permukiman warga di Tanjung Redeb, Berau, setelah masyarakat melaporkan keberadaan satwa dilindungi tersebut kepada petugas.
Kemunculan rangkong di kawasan permukiman bukan sekadar peristiwa satwa masuk lingkungan warga. Cara masyarakat merespons menjadi bagian penting dalam mencegah satwa liar mengalami cedera atau kembali dipelihara secara ilegal.
Baca Juga: Terbukti Cuci Uang Hasil Kejahatan Terdakwa Bagong di Tarakan Kena Denda Rp 5 M
Warga Tanjung Redeb Melaporkan Rangkong kepada Petugas
Evakuasi berlangsung Jumat, 21 Agustus 2026, setelah laporan masyarakat diteruskan melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau kepada BKSDA Kaltim.
Warga sebelumnya menemukan seekor kangkareng hitam jantan bertengger pada dahan pohon rendah sekitar pukul 18.15 WITA.
Mengetahui satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi, warga kemudian mengamankannya dan segera melaporkan temuan kepada petugas.
Langkah tersebut membuat penanganan dapat dilakukan tanpa menunggu satwa berpindah atau menghadapi risiko lain di sekitar permukiman.
BKSDA Kaltim Memeriksa Kondisi Satwa
Petugas Seksi KSDA Wilayah I Berau kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kangkareng hitam tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik burung berparuh besar itu sehat dan baik. Tidak ditemukan informasi mengenai cedera dalam pemeriksaan awal yang disampaikan BKSDA Kaltim.
Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto menyebut terdapat dugaan satwa tersebut sebelumnya terlepas dari praktik pemeliharaan ilegal.
“Dari pengamatan petugas kami, ada dugaan bahwa satwa tersebut terlepas dari praktik pemeliharaan ilegal,” ungkap Ari.
Kangkareng hitam dengan nama ilmiah Anthracoceros malayanus tercantum dalam daftar fauna dilindungi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Mengapa Penyerahan Satwa Liar Penting?
Setelah administrasi serah terima diselesaikan, kangkareng hitam tersebut dibawa ke kandang transit Seksi KSDA Wilayah I Berau.
Selanjutnya, satwa dititiprawatkan ke fasilitas Pusat Rehabilitasi Satwa Conservation Action Network atau CAN untuk menjalani observasi.
Tahap observasi penting karena kondisi sehat saat ditemukan belum otomatis berarti satwa siap dikembalikan ke habitatnya. Petugas perlu memastikan kondisi fisik dan kesiapan satwa sebelum menentukan penanganan berikutnya.
Bagi masyarakat, pesan utamanya sederhana: ketika menemukan satwa liar dilindungi, penanganan sebaiknya diserahkan kepada petugas berwenang.
Kangkareng Hitam Bukan Sekadar Burung yang Nyasar
Kangkareng hitam merupakan salah satu jenis rangkong yang tercatat dalam keanekaragaman hayati kawasan Kalimantan.
Dokumen pengelolaan kawasan konservasi juga mencatat Anthracoceros malayanus sebagai salah satu jenis rangkong yang masih dapat dijumpai di bentang alam Wehea-Kelay, Kalimantan Timur.
Artinya, kemunculan satwa ini di wilayah Berau memiliki konteks ekologis yang lebih luas. Keberadaan rangkong berkaitan dengan kondisi habitat dan keberlanjutan ekosistem hutan yang menjadi ruang hidup satwa liar.
Peristiwa di Tanjung Redeb juga bukan satu-satunya kasus kangkareng hitam yang pernah ditangani di Berau. Pada Januari 2024, warga Desa Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, juga menyerahkan kangkareng hitam kepada petugas BKSDA Kaltim setelah menemukan satwa tersebut di kebun. Satwa ketika itu dinyatakan sehat dan kemudian dilepasliarkan.
Baca Juga: Empat Visi Calon Rektor ITK Arahkan Kampus Teknologi Mendukung Pembangunan IKN
Masyarakat Berau Punya Peran Penting
Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memilih melaporkan dan menyerahkan satwa kepada petugas.
“Kepedulian masyarakat dalam melaporkan dan menyerahkan satwa liar kepada petugas merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya perlindungan dan pelestarian satwa,” ujar Ari.
Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan satwa tidak hanya bergantung pada petugas konservasi. Respons warga ketika menemukan satwa liar juga menentukan proses penyelamatan dan penanganan selanjutnya.
Bagi warga yang menemukan satwa liar dilindungi, menghindari tindakan menangkap, menjual, atau memelihara sendiri menjadi langkah penting agar satwa dapat ditangani sesuai prosedur konservasi.
Poin Penting
- BKSDA Kaltim mengevakuasi kangkareng hitam jantan di Tanjung Redeb, Berau.
- Satwa ditemukan warga pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.15 WITA.
- Laporan warga diteruskan melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau.
- Pemeriksaan awal menyatakan kondisi fisik satwa sehat dan baik.
- BKSDA menduga satwa tersebut terlepas dari praktik pemeliharaan ilegal.
- Kangkareng hitam kemudian dibawa ke kandang transit dan dititiprawatkan untuk observasi.
- Anthracoceros malayanus tercatat sebagai fauna yang dilindungi.
Insight Redaksi
Kasus Tanjung Redeb memperlihatkan satu hal penting: konservasi dimulai dari respons warga. Ketika satwa dilindungi muncul di sekitar permukiman, jangan asal pegang atau simpan. Laporkan saja. Di Berau, langkah sederhana bubuhan warga bisa menentukan keselamatan satwa dan menjaga keseimbangan habitat.
Lebih baik cepat lapor daripada mencoba menangani sendiri, apalagi kalau jenis satwanya dilindungi.
Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak warga paham cara bersikap saat menemukan satwa liar.
Penasaran bagaimana penanganan satwa liar setelah dievakuasi dari permukiman? Ikuti terus info terbaru dan cerita konservasi Kalimantan hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa jenis burung yang dievakuasi BKSDA Kaltim?
Burung tersebut merupakan kangkareng hitam dengan nama ilmiah Anthracoceros malayanus.
2. Di mana kangkareng hitam ditemukan?
Satwa ditemukan masuk ke area permukiman warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
3. Bagaimana kondisi burung saat ditemukan?
Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, kondisi fisik kangkareng hitam tersebut sehat dan baik.
4. Ke mana satwa dibawa setelah dievakuasi?
Satwa dibawa ke kandang transit Seksi KSDA Wilayah I Berau, kemudian dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa CAN untuk observasi.
5. Mengapa masyarakat sebaiknya melapor ketika menemukan satwa liar?
Pelaporan membantu petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan penanganan satwa sesuai prosedur konservasi.
Sumber Informasi: Artikel ini mengacu pada informasi yang disampaikan BKSDA Kaltim dan diberitakan ANTARA News Kalimantan Timur mengenai evakuasi kangkareng hitam di Tanjung Redeb. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan angle dan style jurnalistik Balikpapantv.id.