KPK Telusuri Dugaan Transaksi Hercules Mengarah ke Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

Arya Kusuma • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Ilustrasi penyidikan KPK terkait penyitaan uang Rp800 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
Ilustrasi penyidikan KPK terkait penyitaan uang Rp800 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.

Durasi Baca: 3 Menit

Ikhtisar: KPK menyita Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Bogor.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario Marshal di Jakarta, terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor.

Kasus ini bukan sekadar soal uang sitaan. Ada persoalan pengelolaan lahan dan administrasi pertanahan yang perlu dipahami publik, termasuk bagaimana penyidik menelusuri dugaan transaksi tersebut.

Dari kuasa hukum Hercules, uang Rp800 juta diserahkan ke KPK

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah uang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menerima uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan. Namun, tindakan menyerahkan uang tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana pihak yang terkait.

Apa hubungan uang itu dengan pengurusan HGB Summarecon?

KPK menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk, berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Budi.

Menurut keterangan KPK, lahan tersebut menjadi bagian penyidikan karena terdapat dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan HGB. Penyidik sedang mengusut hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang ditangani.

HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang haknya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses administrasinya berkaitan dengan kepastian hak atas tanah.

Baca Juga: Bupati Gowa Dipecat, Warga Menanti Kepastian Layanan di Tengah Transisi Pemerintahan

Perkara ATR/BPN mencakup delapan tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penting dipahami: penyitaan uang dari kuasa hukum Hercules tidak berarti Hercules otomatis berstatus tersangka. Status hukum setiap pihak harus merujuk pada pengumuman resmi penyidik.

Baca Juga: OTT BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp1,4 Miliar

Total sitaan Rp106,3 miliar, berbeda dari uang Hercules

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK melaporkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Angka tersebut dilaporkan dalam rangkaian OTT pada September 2026. Sementara itu, penyitaan Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules diberitakan pada Oktober.

Kedua angka tersebut tidak boleh langsung dijumlahkan tanpa kepastian apakah penyitaan terbaru sudah tercatat dalam total sebelumnya. Perbedaan ini penting agar pembaca memperoleh gambaran nilai barang bukti secara akurat.

Poin Penting

Insight Redaksi

Kepastian pertanahan bukan cuma urusan dokumen, tetapi juga kepercayaan terhadap pelayanan publik. Bagi masyarakat Balikpapan dan Kaltim, pesan pentingnya jelas: prosedur harus bisa diperiksa, bukan bergantung pada kedekatan. Ikam berhak memahami prosesnya, Ces.

Informasi mengenai perkara hukum sebaiknya dibagikan bersama status dan fakta yang terverifikasi. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar pembahasan tentang kepastian hak atas tanah tidak berhenti pada angka sitaan.

Ikuti perkembangan penegakan hukum dan pelayanan publik bersama Balikpapan TV. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apakah Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Penyitaan uang dari kuasa hukumnya tidak otomatis menjadikan Hercules tersangka. Status tersebut harus mengacu pada keterangan resmi KPK.

2. Mengapa uang Rp800 juta disita?

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan Summarecon di Bogor dan pengurusan pembukaan blokir HGB.

3. Apakah Rp800 juta sudah termasuk dalam total Rp106,3 miliar?

Belum dapat dipastikan dari laporan yang tersedia. Kedua angka perlu dicocokkan dengan pencatatan resmi penyidik.

Sumber Informasi: ANTARA News, KPK sita Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules terkait kasus ATR/BPN; KPK umumkan identitas delapan tersangka hasil OTT ATR/BPN; serta KPK sita barang bukti Rp106,3 miliar terkait OTT di Kementerian ATR/BPN. Diolah kembali dengan angle dan gaya jurnalistik BalikpapanTV.id.

Editor : Arya Kusuma
Hercules Rosario Marshal Kasus ATR/BPN Hak Guna Bangunan kpk