Durasi Baca: 3 menit
Ikhtisar: Dakwaan Febrie Adriansyah mengungkap dugaan penerimaan uang berkode “kue” melalui perantara dan penukaran valuta asing.
Balikpapan TV - Hai Ces! Sidang perdana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026, mengungkap dugaan penerimaan uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.
Perkara ini bukan sekadar soal istilah “kue”. Jaksa menguraikan dugaan penyerahan uang melalui perantara hingga penukaran valuta asing, yang perlu dicermati dalam proses pembuktian di pengadilan.
Dari permintaan uang hingga kode “kue”
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bahwa sekitar Februari 2024, Tria menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi Hadi di kantor PT OBP, kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Tria disebut meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar kepada Febrie. Penyerahan tersebut menggunakan kode “kue”.
Dalam uraian dakwaan yang dibacakan JPU, terdapat kalimat: “Tom, ada kue (uang) untuk de Clan dari kantor”.
PT OBP disebut sebagai salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Uang dibawa ke KOIN Money Changer
Setelah bungkusan uang diperlihatkan kepada Febrie, jaksa menyebut mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut memberikan arahan kepada Hadi.
“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” demikian kutipan ucapan Febrie yang dibacakan JPU dalam persidangan.
Hadi kemudian disebut membawa uang itu ke KOIN Money Changer. Kepada pihak penukaran valuta asing tersebut, ia disebut mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri”.
Rangkaian tersebut menjadi bagian dari uraian dakwaan mengenai dugaan penerimaan dan penanganan uang. Pembuktian mengenai transaksi, pihak yang terlibat, serta tujuan penyerahan harus diuji melalui persidangan.
Baca Juga: Kasus Sabu 1,057 Kilogram di Samarinda, Polda Kaltim Telusuri Asal Barang Bukti
Dua pemberian Lebaran menambah total Rp20,6 miliar
Selain penyerahan utama senilai Rp20 miliar pada Februari 2024, Tria juga disebut memberikan uang menjelang Lebaran Idul Fitri dalam mata uang dolar Singapura.
Pemberian pertama disebut terjadi pada April 2024 senilai Rp300 juta. Pemberian berikutnya disebut berlangsung pada Maret 2025 dengan nominal yang sama.
Jika dijumlahkan, ketiga pemberian tersebut mencapai Rp20,6 miliar. Nominal itu merupakan total penerimaan yang diuraikan jaksa dalam rangkaian dugaan transaksi dengan Tria.
Dakwaan belum menjadi putusan pengadilan
Febrie juga didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jiwasraya, Tan Kian, senilai Rp55 miliar, serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp354 miliar yang diduga berasal dari berbagai perkara selama menjabat di Kejaksaan Agung.
Dugaan penerimaan dari Tria perlu dibedakan dari uraian dakwaan lainnya. Setiap perbuatan memiliki rincian dan pembuktian tersendiri, sehingga nominalnya tidak boleh dicampur tanpa dasar yang jelas.
Bagi publik, perkara ini menempatkan perhatian pada pembuktian dugaan transaksi yang melibatkan pejabat penegak hukum dan perusahaan pemasok batu bara. Namun, dakwaan bukan putusan bersalah; seluruh tuduhan harus diuji sesuai proses hukum.
Baca Juga: Masuk Babak Baru: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Polemik Berlanjut ke Jalur Hukum dan DPR
Poin Penting
-
Febrie didakwa menerima dugaan pemberian uang Rp20,6 miliar dari Tria.
-
Penyerahan utama senilai Rp20 miliar disebut menggunakan kode “kue”.
-
KOIN Money Changer disebut dalam uraian mengenai penukaran uang.
-
Dua pemberian masing-masing Rp300 juta disebut terjadi pada 2024 dan 2025.
-
Seluruh tuduhan harus diuji dalam proses persidangan.
Insight Redaksi
Kasus ini mengingatkan bahwa kepercayaan publik pada penegakan hukum bergantung pada pembuktian yang terbuka dan akuntabel. Istilah transaksi boleh menarik perhatian, tetapi bukti tetap menjadi penentu. Bubuhan pembaca di Balikpapan juga perlu membedakan dakwaan dari putusan. Jangan sampai dugaan dianggap sebagai vonis.
Ikuti perkembangan persidangan melalui pemberitaan yang memuat bukti, keterangan para pihak, dan tanggapan kuasa hukum secara berimbang.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya informasi perkara hukum kada berhenti pada potongan berita.
Pantau perkembangan perkara dan pahami fakta yang teruji, karena Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa arti kode “kue” dalam perkara ini?
Menurut uraian JPU, “kue” digunakan sebagai kode untuk uang dalam dugaan penyerahan dana kepada Febrie.
2. Berapa total uang yang disebut dalam dakwaan?
Totalnya Rp20,6 miliar, terdiri dari Rp20 miliar serta dua pemberian masing-masing Rp300 juta.
3. Apakah Febrie telah terbukti bersalah?
Belum dapat disimpulkan dari dakwaan saja. Kesalahan terdakwa harus ditentukan melalui proses peradilan.
Sumber Informasi: Uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan media nasional. Artikel disusun ulang dengan sudut pandang dan gaya jurnalistik BalikpapanTV.id.
Editor : Arya Kusuma