Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Pemeriksaan perdana Bupati Gowa Sitti Husniah berlangsung hampir tujuh jam, dengan 26 pertanyaan terkait dugaan pemerasan dan TPPU.
Balikpapan TV - Hai Ces! Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026), terkait dugaan pemerasan dan TPPU yang mencakup empat rangkaian perkara.
Enam jam pemeriksaan ini menarik perhatian karena materi perkara menyentuh izin usaha, perumahan, sponsorship, hingga dugaan aliran dana. Simak duduk perkaranya supaya konteksnya kada terpotong-potong.
Pemeriksaan Berlangsung dari Siang hingga Petang
Penyidik Kortastipidkor Polri memeriksa Sitti Husniah sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB. Dalam rentang tersebut, penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Bupati Gowa itu.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi membenarkan durasi dan jumlah pertanyaan tersebut.
“Pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan,” kata Yusuf di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Materi 26 pertanyaan tersebut belum disampaikan kepada publik. Penyidik masih menjalankan pemeriksaan dalam kapasitas Husniah sebagai tersangka.
Artinya, angka 26 menggambarkan jumlah pertanyaan pemeriksaan, bukan jumlah dugaan perbuatan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: DPO sejak 2014 , Sarpius Terpidana Korupsi Air Bersih Akhirnya Ditangkap di Samarinda
Kenapa Sitti Husniah Belum Ditahan?
Usai pemeriksaan, Kortastipidkor belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah. Yusuf menyebut penyidik merujuk ketentuan dalam Pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait penahanan bupati atau wali kota.
Menurut Yusuf, apabila penyidikan terhadap bupati atau wali kota dilanjutkan dengan penahanan, diperlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” ujar Yusuf.
Dengan demikian, pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan merupakan dua tahapan berbeda dalam proses hukum perkara tersebut.
Empat Rangkaian Perkara yang Sedang Didalami
Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026. Kortastipidkor menyebut terdapat empat rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang masuk dalam lingkup penyidikan.
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR bagi pengembang perumahan. Nilai uang yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp150 juta.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menyebut adanya permintaan dana dengan dalih CSR, dengan nilai yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp850 juta.
Rangkaian ketiga menyangkut proses Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG di kawasan Perumahan Royal Spring. Penyidik menyebut adanya dugaan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar.
Rangkaian keempat berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar sekitar Rp100 juta. Dana tersebut disebut berkaitan dengan pihak Indomaret dan penyelenggara kegiatan.
Dari tiga rangkaian yang berbentuk nilai uang tersebut, penyidik menyebut total yang berhasil diidentifikasi atau dilacak sekitar Rp1,1 miliar. Nilai tersebut belum memasukkan dugaan keuntungan berupa potongan harga rumah.
Baca Juga: Temuan Baru Lapas Cibinong: Jalur Tanpa Pagar, Mobil Mewah hingga Sosok Jimmy Masrin
Rp1,1 Miliar dan Aset Rp5,5 Miliar Berbeda
Bagian ini penting supaya angka dalam perkara kada tercampur.
Rp1,1 miliar merupakan nilai uang yang disebut penyidik sudah berhasil diidentifikasi atau dilacak dari rangkaian dugaan pemerasan. Sementara dugaan potongan harga rumah merupakan bentuk keuntungan lain yang masuk konstruksi perkara.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kortastipidkor juga menyebut telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar. Aset tersebut mencakup dua rumah dan satu kendaraan Toyota HiAce.
Jadi, angka Rp1,1 miliar, nilai potongan rumah, dan nilai aset sitaan merupakan kategori informasi berbeda. Ketiganya tidak dapat dijumlahkan begitu saja sebagai total kerugian atau total penerimaan perkara.
Kuasa Hukum: Hadir untuk Kooperatif, Bukan Mengakui Sangkaan
Setelah pemeriksaan, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyebut kehadiran kliennya sebagai bentuk kooperatif dalam proses penyidikan.
Namun, ia menegaskan sikap tersebut belum berarti pihaknya menerima seluruh sangkaan penyidik.
“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” ujar Adhi Bintang, Kamis (1/10/2026).
Adhi juga menyatakan materi pemeriksaan belum disampaikan kepada publik karena kewenangan untuk menjelaskannya berada pada penyidik.
Posisi hukum perkara ini pun masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan.
Baca Juga: Gugatan SIM Kedaluwarsa ke MK, Pemohon Minta Masa Tenggang 1 Tahun
Nama Fadil Imran Muncul, Penyidik Bantah Ada Intervensi
Perkara tersebut juga mendapat perhatian karena Sitti Husniah merupakan adik kandung Komjen Pol. (Purn.) Fadil Imran, mantan perwira tinggi Polri.
Ketika penetapan tersangka diumumkan pada 25 September, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo menyatakan hubungan keluarga tersebut tidak memengaruhi penyidikan.
“Enggak ada hubungannya, enggak ada, enggak ada intervensi,” ujar De Deo.
Pernyataan tersebut merupakan posisi penyidik mengenai proses penanganan perkara. Sementara pembuktian dugaan pidana terhadap Sitti Husniah akan mengikuti tahapan hukum berikutnya.
Poin Penting
- Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 1 Oktober 2026.
- Pemeriksaan berlangsung pukul 11.00 hingga 17.45 WIB.
- Penyidik mengajukan 26 pertanyaan.
- Husniah belum ditahan seusai pemeriksaan.
- Kortastipidkor menyebut empat rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.
- Nilai uang yang berhasil dilacak penyidik disebut sekitar Rp1,1 miliar.
- Dugaan potongan harga rumah 70 persen dihitung sebagai bagian tersendiri dalam konstruksi perkara.
- Penyidik sebelumnya menyebut aset sekitar Rp5,5 miliar telah disita.
Insight Redaksi
Kasus ini menunjukkan satu perkara bisa memiliki beberapa lapisan: izin, uang, aset, dan keputusan administratif. Angka Rp1,1 miliar pun perlu dibaca dengan konteks, bukan sekadar angka besar. Bubuhan pembaca perlu melihat proses hukumnya sampai terang, pang.
Jalani proses hukum sesuai mekanisme, sambil menunggu fakta dan pembuktian resmi berkembang.
Kalau informasi ini terasa penting, bagikan jua ke bubuhan ikam supaya konteks perkaranya kada berhenti pada potongan kabar.
Perkara ini masih bergerak. Balikpapan TV akan membantu ikam mengikuti fakta dan perkembangan resminya tanpa bikin informasi terasa berputar-putar. _Dari pemeriksaan hingga pembuktian, Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!_
FAQ
1. Kapan Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka?
Kortastipidkor menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026.
2. Berapa lama pemeriksaan perdana berlangsung?
Pemeriksaan berlangsung sekitar 6 jam 45 menit, dari pukul 11.00 hingga 17.45 WIB.
3. Berapa pertanyaan yang diajukan penyidik?
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyebut terdapat 26 pertanyaan.
4. Kenapa Sitti Husniah belum ditahan?
Menurut Kortastipidkor, penahanan bupati atau wali kota dalam tahap penyidikan mensyaratkan persetujuan Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan yang mereka rujuk.
5. Berapa nilai uang yang berhasil dilacak?
Penyidik menyebut sekitar Rp1,1 miliar dari sejumlah rangkaian dugaan pemerasan. Nilai tersebut berbeda dari dugaan keuntungan berupa potongan harga rumah.
Editor : Arya Kusuma