DPO sejak 2014 , Sarpius Terpidana Korupsi Air Bersih Akhirnya Ditangkap di Samarinda

Arya Kusuma • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 11:28 WIB
Sarpius diamankan tim intelijen Kejaksaan di Samarinda setelah bertahun-tahun berstatus DPO.
Sarpius diamankan tim intelijen Kejaksaan di Samarinda setelah bertahun-tahun berstatus DPO.

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Sarpius ditangkap di Samarinda setelah DPO sejak 2014, lalu menjalani hukuman atas korupsi proyek air bersih Kutai Barat.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Sarpius, terpidana korupsi proyek sarana air bersih Kutai Barat, ditangkap di Samarinda pada 1 Oktober 2026 dan kini menjalani hukuman.

Pelarian itu berakhir setelah sekitar 12 tahun, tetapi perkaranya menyisakan cerita tentang proyek air bersih yang tak selesai dan hukuman yang baru dieksekusi.

Dari proyek air bersih 2007 menuju perkara korupsi

Perkara Sarpius bermula dari pembangunan Sarana Air Bersih atau SAB pada Tahun Anggaran 2007. Proyek tersebut berada di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat.

Nilai kegiatan mencapai Rp505,113 juta. Sarpius saat itu tercatat sebagai Bendahara Kampung Bermai yang terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut.

Dalam pemeriksaan fisik, ditemukan empat sumur di Kampung Bermai hanya digali dan tidak diselesaikan sampai tahap akhir. Kondisi itu menjadi bagian penting dalam perkara yang kemudian diproses secara hukum.

Baca Juga: Temuan Baru Lapas Cibinong: Jalur Tanpa Pagar, Mobil Mewah hingga Sosok Jimmy Masrin

Putusan kasasi 2014 mengubah perjalanan perkara

Perjalanan hukumnya sempat menghasilkan putusan berbeda sebelum mencapai Mahkamah Agung. Pada tingkat banding, Sarpius sebelumnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan itu menjatuhkan pidana penjara satu tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp84,61 juta.

Mengapa eksekusi baru terjadi setelah bertahun-tahun?

Catatan perkara menunjukkan Sarpius masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 2014. Penangkapan pada Oktober 2026 berarti pencarian berlangsung sekitar 12 tahun sejak status tersebut tercatat.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi atau Satgas SIRI melakukan pengamanan di Samarinda bersama jajaran intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Barat.

Penangkapan dilakukan pada dini hari 1 Oktober 2026. Setelah diamankan, Sarpius dibawa untuk menjalani proses eksekusi pidana di Lapas Kelas IIA Samarinda.

“Saat ini terpidana sudah ditahan ke Lapas Kelas IIA Samarinda setelah diamankan dini hari tadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Baca Juga: Hukum di Tengah Gelombang Perubahan, Dugaan Korupsi dan Independensi Penegak Hukum Jadi Sorotan

Dari Samarinda, perkara lama akhirnya masuk tahap eksekusi

Penangkapan di Samarinda membuat perkara yang bermula dari proyek tahun 2007 kembali muncul dalam perhatian publik Kaltim. Jarak waktunya menunjukkan panjangnya proses antara putusan dan pelaksanaan hukuman.

Selain pidana penjara, kewajiban uang pengganti juga menjadi bagian dari putusan Mahkamah Agung. Nilainya mencapai Rp84,6 juta berdasarkan keterangan Kejati Kaltim.

“Selain itu ada uang pengganti sebesar Rp84,6 juta yang jika tak dibayar diganti 3 bulan pidana penjara,” lanjut Toni.

Bagi pembaca di Samarinda, lokasi penangkapan ini memberi konteks bahwa kota tersebut menjadi titik berakhirnya pencarian terpidana dari perkara yang berawal di Kutai Barat.

Apa arti penangkapan Sarpius bagi penegakan hukum?

Kasus ini memperlihatkan bahwa putusan pengadilan belum otomatis berarti hukuman langsung dijalankan ketika terpidana masih berstatus DPO.

Kejaksaan menyebut Satgas SIRI dan Adhyaksa Monitoring Center memiliki fungsi dalam pemantauan, pelacakan, hingga pengamanan buronan.

Dalam perkara Sarpius, proses tersebut akhirnya bermuara pada penangkapan di Samarinda dan pelaksanaan hukuman berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum.

Poin Penting

Insight Redaksi

Perkara Sarpius mengingatkan bahwa usia perkara tidak menghapus kewajiban menjalankan putusan. Dua belas tahun pencarian akhirnya bermuara di Samarinda, dan ini menunjukkan satu hal: proses hukum bisa panjang, tetapi jejak putusan tetap punya konsekuensi. Kada selalu cepat, pang, tetapi pelaksanaan hukum tetap menjadi bagian penting dari keadilan.

Bubuhan ikam bisa membagikan informasi ini agar semakin banyak warga memahami perjalanan perkara korupsi air bersih yang berakhir di Samarinda.

Ikuti terus perkembangan perkara hukum dan kabar penting Kaltim hanya di Balikpapan TV. Setiap perkara punya jejak, dan setiap jejak punya cerita. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa Sarpius?

Sarpius bin Embung merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih di Kutai Barat.

2. Kapan Sarpius ditangkap?

Sarpius diamankan di Samarinda pada 1 Oktober 2026 sekitar dini hari.

3. Mengapa Sarpius masuk DPO?

Sarpius menjadi DPO setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman pidana kepadanya.

4. Berapa hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung?

Hukumannya satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp84,61 juta subsider tiga bulan penjara.

5. Di mana Sarpius menjalani hukuman?

Setelah diamankan, Sarpius dibawa untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sarpius Korupsi Kutai Barat DPO Kejaksaan samarinda