Durasi Baca: 7 menit
Ikhtisar: Dialog Kebangsaan membahas independensi penegak hukum, dugaan korupsi, imunitas advokat, kualitas legislator, dan perdebatan norma dasar hukum Indonesia.
BALIKPAPANTV.ID – Hai Ces! Bagaimana masyarakat bisa merasakan keadilan jika penegakan hukum masih dipertanyakan, penanganan perkara dinilai belum konsisten, dan kualitas pembentukan undang-undang menjadi sorotan?
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam Dialog Kebangsaan bertema “Hukum di Tengah Gelombang Perubahan” yang disiarkan JTV pada Senin, 21 September 2026.
Program yang dipandu Andromeda Mercury itu didukung oleh 11 televisi jaringan grup Jawa Pos, termasuk Balikpapantv.id. Sejumlah tokoh dari latar belakang politik, kepolisian, pemberantasan korupsi, dan kajian politik hadir untuk membahas kondisi sistem hukum Indonesia.
Narasumber yang hadir adalah Selamat Ginting, pengamat politik dan militer; Muhammad Nasir Jamil, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi purnawirawan; Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); serta Rocky Gerung, pengamat politik.
Pembahasan tidak hanya menyentuh rapor penegakan hukum dan imunitas advokat, tetapi juga menyoroti penanganan dugaan korupsi, dilema profesi hukum, hingga perdebatan akademik mengenai landasan filosofis hukum Indonesia.
Susno Duadji Soroti Penanganan Laporan Dugaan Korupsi
Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah sorotan Susno Duadji terhadap penanganan laporan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan sosok berinisial FA, yang disebut dalam dialog sebagai Jampitsus.
Susno menyampaikan bahwa laporan mengenai perkara tersebut telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan, Polri, dan Komisi III DPR RI. Namun, menurut keterangannya, penanganan yang berjalan baru berada di kepolisian melalui Kortas Tipikor.
Susno mengatakan:
“Fakta sedang terjadi kasus X, Jampitsus FA... dilaporkan ke KPK, dilaporkan kepada Kejaksaan, dilaporkan pada Polri, dilaporkan juga kepada Pak Nasir Jamil di DPR... yang berjalan hanya yang di Polri.”
Ia juga menyoroti penetapan tersangka dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan lima kasus korupsi besar, termasuk Asabri dan Jiwasraya.
Susno menilai jumlah tersangka yang telah ditetapkan masih jauh dari perkiraan pihaknya apabila perkara tersebut diusut secara menyeluruh.
“Kalau hanya sekarang tiga... bisa full 50, kalau menurut saya sekitar 50 atau lebih sedikit... tetapi kalau hanya itu yang diajukan ya ya begitu-begitu saja. Ini wajah kita dalam penegakan hukum.”
Pernyataan tersebut merupakan kritik Susno terhadap penanganan perkara. Dugaan keterlibatan pihak tertentu dan jumlah orang yang berpotensi menjadi tersangka tetap perlu ditempatkan sebagai klaim narasumber, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Sorotan ini memperlihatkan persoalan yang menjadi perhatian dalam dialog: bagaimana memastikan laporan dugaan korupsi ditangani secara konsisten, transparan, dan berdasarkan bukti.
Baca Juga: Dialog Kebangsaan Soroti Independensi Penegak Hukum hingga Perlindungan Advokat
Saut Situmorang: “Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya”
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengangkat persoalan lain, yakni dilema moral dalam profesi hukum dan tantangan pemberantasan korupsi setelah reformasi.
Ia menggunakan ungkapan “keluar mulut harimau, masuk mulut buaya” untuk menggambarkan kekecewaannya terhadap situasi penegakan hukum.
Saut juga menyinggung mantan koleganya di KPK, Febri Diansyah, yang kini berprofesi sebagai pengacara dan disebutnya membela seseorang dalam perkara yang berkaitan dengan emas seberat 71 kilogram.
Dalam dialog tersebut, Saut mengatakan:
“Bapak bisa membayangkan enggak, Febri yang bersama saya di KPK ketika mau ekspos biasanya datang ke atas bawa map warna merah... Febri itu sekarang membela orang gitu loh... membela seseorang yang di rumahnya 71 kg emas.”
Pernyataan itu menggambarkan kritik Saut mengenai perubahan peran profesional seseorang setelah meninggalkan lembaga antikorupsi. Namun, menjadi pengacara bagi pihak yang berperkara tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran etik atau hukum.
Dalam negara hukum, hak atas pembelaan dan proses peradilan yang adil merupakan bagian penting dari sistem peradilan. Kritik terhadap pilihan profesional advokat perlu dibedakan dari penilaian terhadap legalitas tindakan yang dilakukannya.
Saut kemudian menghubungkan kritiknya dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
“Kalau kita mengatakan hari ini kita seolah-olah lepas dari mulut harimau keluar masuk ke mulut buaya... by definition indeks persepsi korupsi 34 itu... itu di bawah Nepal loh Pak.”
Angka yang disebut Saut merujuk pada skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Dalam laporan tahun pengukuran 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Indeks ini mengukur persepsi korupsi sektor publik berdasarkan penilaian ahli dan pelaku bisnis, bukan menghitung secara langsung seluruh kasus korupsi yang terjadi.
Perdebatan tersebut menempatkan pemberantasan korupsi bukan semata-mata sebagai urusan penindakan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga dan profesi yang menjalankan sistem hukum.
Perdebatan Nasir Jamil dan Rocky Gerung soal Pancasila sebagai Grundnorm
Perdebatan akademik muncul ketika Muhammad Nasir Jamil dan Rocky Gerung membahas konsep Grundnorm dalam teori hukum Hans Kelsen.
Nasir Jamil menekankan pentingnya karakter negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila perlu menjadi dasar dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.
Ia menyampaikan:
“Kita ingin watak negara hukum kita itu berwatak Pancasila... Pancasila itu... adalah Grundnorm, jadi satu ee apa norma dasar yang menjadi perekat bangsa Indonesia.”
Rocky Gerung kemudian mengoreksi penggunaan istilah tersebut. Ia merujuk pada teori hukum murni atau Pure Theory of Law yang dikembangkan Hans Kelsen.
Rocky mengatakan:
“Pancasila itu konkret, bahkan ada lima sila, bahkan ada tanggal lahirnya. Tidak boleh Pancasila dijadikan Grundnorm, salah itu... Grundnorm itu tidak boleh didefinisikan, dia tidak kuantitatif, dia adalah fiksi hukum.”
Menurut Rocky, konsep Grundnorm tidak tepat jika diperlakukan sebagai norma konkret yang memiliki rumusan dan isi tertentu. Ia juga mengkritik pemahaman teori Kelsen dalam pendidikan hukum di Indonesia.
“Masalahnya di universitas-universitas kita fakultas hukum enggak ada yang baca buku Hans Kelsen dalam versi Jerman maupun terjemahan Inggris... kacau itu.”
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan adanya perdebatan konseptual mengenai hubungan antara Pancasila sebagai dasar negara dan Grundnorm dalam teori hukum.
Bagi masyarakat, perdebatan ini berkaitan dengan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana nilai-nilai dasar negara diterjemahkan menjadi aturan, keputusan, dan praktik penegakan hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak warga.
Baca Juga: Agus Sulistriyono Soroti Nusron dan Raja Juli, Evaluasi Menteri Dinilai Tak Harus Menunggu Vonis
Selamat Ginting Kritik Kapasitas Legislator
Kualitas pembentukan undang-undang juga menjadi perhatian dalam dialog. Selamat Ginting melontarkan kritik terhadap kapasitas anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi.
Ia menyebut:
“Sekitar 60% anggota DPR itu ijazahnya adalah paket C. Nah bagaimana mau bikin undang-undang? Itu problem.”
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kritik Selamat terhadap kapasitas legislator. Angka dan klaim mengenai latar belakang pendidikan anggota DPR itu merupakan pernyataan narasumber dalam dialog, bukan data yang telah dibuktikan secara independen dalam bahan yang tersedia.
Sorotan tersebut mengarah pada pertanyaan mengenai kompetensi, proses pembahasan, dan kualitas produk legislasi. Pembentukan undang-undang membutuhkan pemahaman terhadap persoalan yang diatur, kemampuan merumuskan norma, serta pertimbangan atas dampaknya terhadap masyarakat.
Kualitas legislasi juga berkaitan dengan kebutuhan warga terhadap aturan yang jelas, dapat diterapkan, dan memberikan kepastian hukum.
Rocky Gerung Bahas Equality Before the Law dalam Sengketa Tanah
Menjelang akhir pembahasan, Rocky Gerung menyinggung prinsip equality before the law, yakni persamaan di hadapan hukum, dalam kaitannya dengan persoalan sengketa tanah.
Ia menyampaikan:
“Prinsip yang dibuat oleh John Locke 'equality before the law' salah diterjemahkan. Bukan kita yang sama di depan hukum, hukum yang harus sama di depan kita yang berbeda.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik Rocky terhadap cara memahami prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam konteks sengketa tanah, persoalan hukum dapat melibatkan warga dengan kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda, sementara kepastian hak, proses penyelesaian sengketa, dan perlindungan hukum menjadi kebutuhan penting bagi pihak-pihak yang berperkara.
Pandangan Rocky menekankan pembacaan filosofis bahwa hukum perlu berlaku secara setara terhadap manusia yang memiliki latar belakang dan keadaan berbeda.
Poin Penting Dialog Kebangsaan
Sejumlah persoalan utama yang mengemuka dalam dialog tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
| Isu | Pokok Pembahasan |
|---|---|
| Penanganan dugaan korupsi | Susno Duadji menyoroti penanganan laporan dugaan korupsi dan lambatnya penetapan tersangka menurut pandangannya. |
| Independensi penegak hukum | Dialog mempertanyakan konsistensi penanganan perkara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. |
| Dilema profesi advokat | Saut Situmorang membahas perubahan peran profesional mantan koleganya serta persoalan moral dalam pemberantasan korupsi. |
| Pancasila dan Grundnorm | Nasir Jamil dan Rocky Gerung berbeda pandangan mengenai penggunaan konsep norma dasar dalam sistem hukum Indonesia. |
| Kualitas legislator | Selamat Ginting mengkritik kapasitas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang. |
| Persamaan di hadapan hukum | Rocky Gerung mengangkat persoalan penerapan prinsip equality before the law, termasuk dalam konteks sengketa tanah. |
Insight Redaksi
Dialog Kebangsaan bertema “Hukum di Tengah Gelombang Perubahan” memperlihatkan bahwa pembicaraan mengenai hukum tidak berhenti pada keberadaan undang-undang atau jumlah perkara yang ditangani.
Ada sejumlah persoalan yang saling berkaitan: konsistensi penanganan laporan, independensi lembaga, tanggung jawab profesi hukum, kualitas legislasi, serta pemahaman terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber juga menunjukkan bahwa persoalan hukum dapat dilihat dari sudut yang berbeda. Kritik terhadap institusi, misalnya, perlu dibedakan dari pembuktian suatu perkara. Begitu pula perdebatan teori hukum perlu ditempatkan dalam konteks akademik, bukan dianggap sebagai keputusan hukum yang telah final.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan sistem hukum yang memberikan kepastian, memperlakukan setiap orang secara setara, dan menyediakan proses penyelesaian perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dialog Kebangsaan ini menjadi ruang diskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi sistem hukum Indonesia, mulai dari penanganan dugaan korupsi hingga perdebatan tentang dasar filosofis hukum.
Pandangan para narasumber memperlihatkan beragam cara membaca persoalan tersebut. Perbedaan pendapat yang muncul sekaligus menegaskan pentingnya ruang diskusi yang terbuka, argumentasi berbasis fakta, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Bagi masyarakat, pertanyaan mendasarnya tetap sama: bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan dan keadilan yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari?
Ikuti terus informasi dan pembahasan aktual lainnya bersama Balikpapantv.id, teman update setia Anda, bukan sekadar berita biasa.
FAQ
1. Apa tema Dialog Kebangsaan pada 21 September 2026?
Tema dialog tersebut adalah “Hukum di Tengah Gelombang Perubahan”, yang membahas sistem hukum Indonesia, independensi aparat penegak hukum, dan tantangan mewujudkan keadilan.
2. Siapa saja narasumber Dialog Kebangsaan tersebut?
Narasumbernya adalah Selamat Ginting, Muhammad Nasir Jamil, Susno Duadji, Saut Situmorang, dan Rocky Gerung.
3. Apa yang disoroti Susno Duadji?
Susno menyoroti penanganan laporan dugaan korupsi yang menurut keterangannya telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, serta mempertanyakan perkembangan penetapan tersangka.
4. Apa perbedaan pandangan Nasir Jamil dan Rocky Gerung?
Nasir Jamil menyebut Pancasila sebagai Grundnorm atau norma dasar bangsa Indonesia. Rocky Gerung mengkritik penggunaan istilah tersebut karena menurutnya konsep Grundnorm dalam teori Hans Kelsen bersifat fiksi hukum dan tidak boleh didefinisikan secara konkret seperti Pancasila.
5. Apa yang dikritik Selamat Ginting?
Selamat Ginting mengkritik kapasitas anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan mengaitkannya dengan persoalan kualitas pembentukan undang-undang.