Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: Gugatan di MK meminta SIM kedaluwarsa dapat diperpanjang dalam masa tenggang satu tahun bagi pemiliknya.
Balikpapan TV - Hai Ces! Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan SIM kedaluwarsa ke MK di Jakarta, meminta masa tenggang satu tahun bagi pemilik yang terlambat memperpanjang.
Permintaan ini menyentuh urusan pengemudi yang kerap berhadapan dengan batas waktu administrasi, biaya, dan kewajiban mengulang penerbitan SIM baru dari awal.
Kenapa masa tenggang satu tahun diminta?
Jangkung mengajukan permohonan perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin, 14 September 2026, ia meminta pemaknaan baru terhadap frasa “dapat diperpanjang”.
Usulan tersebut mencakup SIM yang sudah berakhir masa berlakunya, selama keterlambatan belum melewati satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga: Agus Sulistriyono Soroti Nusron dan Raja Juli, Evaluasi Menteri Dinilai Tak Harus Menunggu Vonis
Permohonan ini masih berupa usulan pemohon
Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang” memiliki makna yang mencakup SIM kedaluwarsa dalam masa tenggang satu tahun.
Ia menyebut masa tersebut memberi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun kemampuan finansial.
“Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol,” tulis Jangkung dalam perbaikan permohonannya.
Aturan sekarang masih meminta penerbitan SIM baru
UU LLAJ mengatur SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengujian yang diajukan Jangkung ke MK.
Aturan teknis Polri menyebut SIM berlaku lima tahun sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Jika masa berlaku sudah lewat, pemegang SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Aturan yang berlaku saat ini cukup tegas: SIM yang sudah melewati tanggal masa berlaku pada dasarnya tidak bisa diperpanjang dan harus diajukan sebagai SIM baru. Tidak ada masa tenggang otomatis satu tahun. Ini juga menjadi inti perkara yang sedang diajukan ke MK.
1. SIM berlaku 5 tahun
Untuk SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum, masa berlaku adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Contohnya, jika SIM berlaku sampai 20 September 2026, maka perpanjangan normal harus dilakukan sebelum tanggal tersebut.
2. Terlambat satu hari pun masuk kategori SIM kedaluwarsa
Jika tanggal masa berlaku sudah lewat, aturan tidak memberikan toleransi otomatis satu hari, beberapa hari, atau satu tahun.
Pasal 4 ayat (3) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus diajukan untuk penerbitan SIM baru.
Jadi secara sederhana:
| Kondisi | Mekanisme |
|---|---|
| SIM masih berlaku | Bisa diperpanjang |
| Masa berlaku sudah lewat | Harus mengajukan SIM baru |
| Lewat 1 hari | Secara aturan normal, SIM baru |
| Lewat beberapa bulan | SIM baru |
| Lewat 1 tahun | SIM baru |
| Kedaluwarsa karena keadaan kahar yang ditetapkan | Dapat memperoleh pengecualian |
Artinya, usulan masa tenggang satu tahun yang sedang diperjuangkan dalam perkara MK belum menjadi aturan yang berlaku. MK mencatat bahwa permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 meminta SIM kedaluwarsa tetap dapat diperpanjang selama belum melewati satu tahun.
3. Kalau harus membuat SIM baru, prosesnya bukan sekadar cetak kartu
Karena statusnya menjadi penerbitan SIM baru, pemohon kembali mengikuti persyaratan penerbitan SIM baru, termasuk persyaratan administrasi, kesehatan, serta lulus ujian sesuai ketentuan penerbitan SIM.
Jadi jangan menganggap SIM yang mati sehari hanya perlu membayar biaya perpanjangan. Sistemnya memang berbeda. Manusia berhasil menciptakan satu tanggal kedaluwarsa yang bisa mengubah seluruh proses administrasi. Efisiensi birokrasi, dalam bentuk yang sangat manusiawi.
4. Ada pengecualian: keadaan kahar
Nah, ada celah hukum yang memang sudah disediakan dalam Perpol 5/2021.
Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban membuat SIM baru dan dapat diperpanjang. Namun, ini bukan pengecualian otomatis.
Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan:
Keputusan Kakorlantas Polri, setelah ada laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda terkait.
5. Apa yang dimaksud keadaan kahar?
Perpol 5/2021 mendefinisikan keadaan kahar sebagai kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan manusia.
Contohnya meliputi:
- bencana alam atau nonalam,
- sabotase,
- pemogokan,
- huru-hara,
- kebakaran,
- banjir,
- gempa bumi,
- perang,
- serta kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.
Karena itu, bukan setiap alasan pribadi dianggap keadaan kahar. Lupa memperpanjang, sibuk bekerja, sedang ke luar kota, atau belum memiliki uang bukan otomatis masuk kategori tersebut.
6. Contoh pengecualian yang pernah diterapkan
Pengecualian dapat terjadi ketika pelayanan SIM tidak dapat berjalan karena kondisi tertentu yang ditetapkan sebagai dasar dispensasi.
Pada 2026, misalnya, terdapat dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan hari pelayanan SIM diliburkan. Pemiliknya diberikan waktu tertentu untuk memperpanjang tanpa membuat SIM baru.
Tetapi ada batasnya. Jika kesempatan dispensasi tersebut tidak digunakan sampai tenggat yang ditetapkan, pemohon kembali mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Jadi, bagaimana posisi aturan per 18 September 2026?
Aturan normalnya masih seperti ini:
SIM masih berlaku → perpanjang sebelum kedaluwarsa.
SIM sudah kedaluwarsa → ajukan SIM baru.
SIM kedaluwarsa karena keadaan kahar → bisa mendapat pengecualian, tetapi harus ada keputusan resmi Kakorlantas berdasarkan laporan Ditlantas Polda.
Sementara itu, permintaan masa tenggang satu tahun yang sedang diuji MK masih merupakan permohonan pemohon, bukan aturan baru. Pada sidang 14 September 2026, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum mengubah ketentuan SIM yang berlaku.
Catatan penting: aplikasi Digital Korlantas juga menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak dapat diperpanjang melalui aplikasi dan pemohon diarahkan menghubungi SATPAS terdekat.
Baca Juga: Kasus BLKI Balikpapan Rp8,92 Miliar Masuk Penuntutan, Ini Dugaan Modus dan Fakta
Mengapa pemeriksaan pengemudi ikut disorot?
Perdebatan soal masa berlaku SIM juga berkaitan dengan kemampuan seseorang mengemudikan kendaraan secara aman.
Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menyebut kemampuan mengemudi dipengaruhi usia, kondisi fisik, kemampuan motorik, dan kesehatan mental.
“Batas usia minimum ada, yaitu 17 tahun, tapi kalau batas maksimal setahu saya tidak ada, selama diuji masih memiliki kemampuan motorik yang baik dan mental yang sehat. Namun, seharusnya di usia 55 tahun ke atas atau memiliki riwayat penyakit harus diuji dan perpanjangan setiap tahun,” papar Sony kepada Otorider.
Pandangan tersebut menjadi konteks lain dalam pembahasan SIM, sebab dokumen berkendara berkaitan dengan kemampuan pengemudi dan keselamatan perjalanan.
Apa yang berlaku bagi pemilik SIM kedaluwarsa?
Per 18 September 2026, permohonan Jangkung masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Sidang perbaikan permohonan telah berlangsung pada 14 September 2026.
Putusan MK yang mengubah ketentuan mengenai SIM kedaluwarsa menjadi masa tenggang satu tahun belum ada.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat masih perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Poin Penting
- Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 diajukan Jangkung Sido Sentosa ke MK.
- Pemohon meminta masa tenggang satu tahun bagi SIM yang sudah kedaluwarsa.
- Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengatur SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.
- Peraturan Polri mengatur SIM yang lewat masa berlaku diajukan untuk penerbitan baru, dengan pengecualian keadaan kahar.
- Gugatan tersebut belum mengubah ketentuan pelayanan SIM yang berlaku saat ini.
Insight Redaksi
Bagi pengemudi, tanggal kedaluwarsa SIM bukan sekadar urusan administrasi, tetapi batas penting sebelum aktivitas berkendara kembali dipersoalkan. Usulan satu tahun membuka pembahasan soal akses layanan, biaya, sekaligus disiplin keselamatan. Jadi, ikam jangan menunggu aturan berubah. Cek tanggal SIM dari sekarang, Ces!
Kalau SIM sudah mendekati masa berlaku habis, urus dari awal supaya kada perlu menghadapi proses baru mendadak.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam yang masih sering lupa mengecek tanggal berlaku SIM.
Update aturan kendaraan dan kabar lalu lintas terus di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apakah SIM kedaluwarsa kini bisa diperpanjang selama satu tahun?
Belum. Masa tenggang satu tahun masih menjadi permohonan dalam perkara MK.
2. Berapa lama masa berlaku SIM?
SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apa yang harus dilakukan jika SIM sudah kedaluwarsa?
Pemegang SIM perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan Polri.
4. Apakah gugatan Jangkung sudah diputus MK?
Belum. Pada 14 September 2026, perkara masih berada pada tahap perbaikan permohonan.
Sumber Informasi: Media Otorider, dengan judul “SIM Kedaluwarsa Digugat, Pemohon Minta Masa Tenggang 1 Tahun, Bagaimana dengan Usia Pengemudi?”, oleh Gemilang Isromi Nuar.
Editor : Arya Kusuma