Durasi Baca: 2 Menit
Peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara kembali diungkap aparat kepolisian.
Ikhtisar: Satresnarkoba Polres PPU bersama Satpolairud menangkap dua terduga pengedar sabu di Penajam dan menyita 12 paket sabu beserta sejumlah barang bukti.
Balikpapan TV - Hai Ces! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama personel Satpolairud mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria berinisial AY (34) dan H (37) di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah PPU yang dinilai masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 12 paket yang diduga berisi sabu sebagai barang bukti utama.
Selain itu, polisi juga menyita dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, serta satu kotak permen yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran sabu juga ikut disita untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Satpam Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Kedua Tersangka Jalani Proses Penyidikan
Setelah diamankan, AY dan H beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara.
Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba guna mengembangkan kasus serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai bagian dari sangkaan terhadap kedua tersangka.
Proses hukum terhadap AY dan H akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Kriminalisasi! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Cek Fakta Terbarunya
Poin Penting
- Satresnarkoba Polres PPU dan Satpolairud menangkap dua terduga pengedar sabu.
- Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam.
- Polisi menyita 12 paket diduga sabu beserta perlengkapan pengemasan.
- Uang tunai Rp1.957.000 dan dua telepon seluler turut diamankan.
- Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolres PPU.
Insight Redaksi
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata hingga tingkat daerah. Penindakan memang penting, tetapi pengungkapan jaringan di balik pelaku lapangan juga menentukan efektivitas pemberantasan narkoba. Kada cukup hanya menangkap pelaku, pemutusan rantai distribusi harus menjadi fokus agar kasus serupa tidak terus berulang.
Terus tingkatkan pengawasan lingkungan dan segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat agar peredaran narkoba makin sulit berkembang.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya peran bersama dalam memerangi narkotika.
Selalu ikuti perkembangan informasi terkini hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa orang yang ditangkap dalam kasus ini?
Dua orang berinisial AY (34) dan H (37).
2. Di mana penangkapan dilakukan?
Di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Sebanyak 12 paket diduga sabu, perlengkapan pengemasan, uang tunai Rp1.957.000, dan dua telepon seluler.
4. Siapa yang melakukan penangkapan?
Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara bersama personel Satpolairud.
5. Apa pasal yang dikenakan kepada tersangka?
Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait yang berlaku.
Editor : Arya Kusuma