Kasus Pengancaman Keluarga di Balikpapan, Parang dan Badik Jadi Bukti, Jaksa Minta Kapten Kapal Dipenjara Satu Tahun

Arya Kusuma • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 15:21 WIB
Ilustrasi gambar persidangan (BTV/Ai)
Ilustrasi gambar persidangan (BTV/Ai)

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: Tuntutan pidana terhadap kepemilikan senjata tajam ilegal dalam perkara pengancaman keluarga di Balikpapan

Ikhtisar: Jaksa menuntut terdakwa satu tahun penjara setelah dinilai terbukti menguasai senjata tajam tanpa hak yang digunakan untuk mengancam istri dan anak kandung.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Seorang kapten kapal berinisial YJ dituntut hukuman satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan setelah dinilai terbukti menguasai senjata tajam tanpa hak yang digunakan untuk mengancam istri dan anak kandungnya. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan dalam lingkup keluarga dengan penggunaan dua senjata tajam sekaligus.

Peristiwa semacam ini mengingatkan bahwa ancaman di dalam rumah dapat meninggalkan dampak psikologis yang panjang. Simak sampai akhir. Penting dipahami, Ces!

Mengapa jaksa menuntut terdakwa satu tahun penjara?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa YJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman apabila nantinya putusan telah berkekuatan hukum.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang mendalam terhadap korban serta memicu keresahan di lingkungan sekitar.

Apa yang terungkap dalam persidangan?

Fakta persidangan menunjukkan sasaran ancaman bukan orang di luar keluarga, melainkan istri dan anak kandung terdakwa sendiri. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang memperoleh perhatian selama proses pembuktian.

Dalam kejadian itu, YJ disebut menggunakan dua jenis senjata tajam, yakni sebilah parang panjang dan sebuah badik. Kehadiran dua senjata dalam satu peristiwa menjadi pertimbangan penting bagi jaksa saat menyusun tuntutan.

Penggunaan senjata tajam dalam perkara domestik dinilai meningkatkan potensi bahaya terhadap keselamatan korban. Karena itu, unsur penguasaan senjata tanpa hak menjadi fokus utama dalam dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Persidangan juga mengungkap bahwa senjata tersebut berada dalam penguasaan terdakwa saat peristiwa pengancaman berlangsung. Fakta itu menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Apa Alasannya? Ini Penjelasan Lengkap

Mengapa barang bukti diminta untuk dimusnahkan?

Selain meminta hukuman penjara, JPU turut mengajukan permohonan agar barang bukti berupa satu parang panjang dan satu badik bergagang kayu berwarna cokelat dirampas untuk negara.

Setelah dirampas, kedua senjata tersebut diminta untuk dimusnahkan. Langkah ini bertujuan mencegah barang bukti digunakan kembali atau berpotensi disalahgunakan pada waktu mendatang.

Dalam praktik penegakan hukum pidana, pemusnahan barang bukti yang memiliki potensi membahayakan masyarakat merupakan salah satu mekanisme yang lazim diterapkan setelah memperoleh penetapan pengadilan.

Agenda berikutnya dalam perkara ini adalah penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah dan menjatuhkan putusan.

Bagaimana proses hukum perkara ini selanjutnya?

Meski jaksa telah membacakan tuntutan, perkara belum berakhir. Tahapan persidangan masih akan berlanjut sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, maupun pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Selama proses tersebut berlangsung, terdakwa YJ tetap berada dalam tahanan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum atau sesuai penetapan pengadilan.

Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa dasar hukum yang sah, terlebih apabila digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain, dapat berujung pada proses pidana yang serius.

Baca Juga: Mengapa Eks Jampidsus Belum Ditahan? Pakar Hukum Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dan Tahapan Penyidikan

Poin Penting:

Insight Redaksi: Perkara ini memperlihatkan bahwa ancaman dalam lingkup keluarga memiliki dampak luas, bukan hanya terhadap korban tetapi juga rasa aman lingkungan sekitar. Penegakan hukum atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak menjadi pesan penting agar konflik domestik tidak berkembang menjadi tindak pidana yang membahayakan. Kada cukup hanya menyelesaikan persoalan setelah terjadi. Pencegahan tetap menjadi perhatian bersama, Ces.

Perkuat komunikasi keluarga, manfaatkan layanan pendampingan saat konflik mulai membesar, lalu bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami pentingnya mencegah kekerasan sejak awal.

Masih banyak informasi penting yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ikuti terus update terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa YJ dituntut satu tahun penjara?
Karena jaksa menilai YJ terbukti menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Di mana persidangan perkara ini berlangsung?
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan.

3. Senjata apa yang menjadi barang bukti?
Barang bukti berupa satu parang panjang dan satu badik bergagang kayu berwarna cokelat.

4. Apa permintaan jaksa terhadap barang bukti?
Jaksa meminta kedua senjata dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

Sumber Informasi: Artikel ini mengacu pada informasi resmi yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan mengenai tuntutan terhadap terdakwa YJ. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

Editor : Arya Kusuma
Kasus Pengancaman Pengadilan negeri balikpapan