Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Apa Alasannya? Ini Penjelasan Lengkap

Arya Kusuma • Selasa, 14 Juli 2026 | 13:23 WIB
Ilustrasi gedung KPK dan Tumpukan uang kasus Febrie Adriansyah
Ilustrasi gedung KPK dan Tumpukan uang kasus Febrie Adriansyah

Durasi Baca: 7 menit

Topik: Penjelasan kewenangan KPK dalam pengambilalihan perkara korupsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Ikhtisar: Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah memunculkan desakan pengambilalihan oleh KPK. Namun, mekanisme hukum memiliki tahapan yang harus dipenuhi sebelum kewenangan tersebut dapat dijalankan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi memunculkan perhatian luas karena perkara yang semula ditangani Kepolisian telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Di tengah perkembangan tersebut, muncul pertanyaan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil alih penanganan perkara.

Kasus ini bukan sekadar mengenai tersangka. Publik juga menyoroti bagaimana mekanisme hukum berjalan ketika perkara melibatkan mantan pejabat penegak hukum. Penasaran duduk persoalannya? Simak sampai akhir, Ces!

Mengapa KPK belum mengambil alih perkara Febrie Adriansyah?

Perdebatan mengenai kewenangan KPK mengemuka setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan agar lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan perkara.

Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia menilai proses yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya yang dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026, Mahfud mengatakan, "Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus."

Ia menambahkan, "Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana."

Mahfud juga menyampaikan pandangannya bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian sebelum proses penanganan beralih.

Karena itu, ia mengusulkan agar KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara demi memastikan mekanisme hukum berjalan sesuai ketentuan.

Bahkan, Mahfud berpendapat apabila terdapat kendala politik, Presiden Prabowo dapat meminta KPK mengambil alih perkara tersebut.

"Ini sangat mengkhawatirkan perkembangan dunia hukum kita. Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ujar Mahfud.

Baca Juga: Mengapa Eks Jampidsus Belum Ditahan? Pakar Hukum Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dan Tahapan Penyidikan

Apa alasan KPK belum mengambil alih kasus tersebut?

Di sisi lain, KPK justru menegaskan bahwa lembaganya belum memiliki dasar hukum untuk langsung mengambil alih perkara hanya karena muncul kekhawatiran dari publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing aparat penegak hukum.

"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Asep, baik Kepolisian maupun Kejaksaan memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani perkara korupsi dan diyakini akan bekerja secara profesional.

"Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya dengan profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan baik dan lancar," ujarnya.

Asep juga menekankan bahwa KPK tidak dapat mengambil keputusan berdasarkan dugaan bahwa perkara nantinya akan mengalami hambatan.

"Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri... kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet', itu kan asumsi," katanya.

Bagaimana aturan pengambilalihan perkara oleh KPK?

Penjelasan Asep mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, pengambilalihan perkara oleh KPK tidak dilakukan secara otomatis. Ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.

Tahapan tersebut meliputi:

Melalui mekanisme itu, KPK dapat mengambil alih apabila ditemukan kondisi tertentu, misalnya laporan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan atau terdapat alasan lain sebagaimana diatur undang-undang.

Dengan demikian, kewenangan tersebut bersifat prosedural, bukan berdasarkan tekanan opini publik ataupun asumsi.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Prosedur Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Cacat, Singgung Hukuman Mati untuk Koruptor Penegak Hukum

Bagaimana sikap resmi KPK terhadap perkara Febrie Adriansyah?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan lembaganya tetap memantau perkembangan perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung.

"Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi pada Senin, 13 Juli 2026.

Ia mengatakan KPK masih mengikuti perkembangan penyidikan karena proses pelimpahan baru dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Selain itu, Budi menilai penanganan perkara telah dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat terus mengawasi proses hukumnya.

"Sedari awal proses hukum sudah dilakukan secara terbuka, transparan sehingga kawan-kawan jurnalis juga bisa terus mengikuti, terus mengawal bagaimana penanganan perkara ini ke depannya," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, perkara yang disangkakan juga berkaitan dengan tiga dugaan korupsi besar, yakni PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Perkembangan penanganan perkara tersebut masih akan terus menjadi sorotan, terutama terkait proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kemungkinan adanya koordinasi lanjutan dengan KPK sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Perdebatan dalam perkara ini bukan hanya mengenai siapa yang menangani, melainkan bagaimana mekanisme hukum dijalankan secara konsisten. Dari sudut pandang Balikpapan TV, kepercayaan publik tumbuh ketika prosedur berjalan transparan dan dapat diuji. Kada cukup hanya mengandalkan persepsi. Proses pang harus dapat dipertanggungjawabkan melalui aturan yang berlaku. Itulah yang paling penting bagi masyarakat, Ces.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami bagaimana kewenangan KPK bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan sekadar opini di ruang publik.

Ikuti terus perkembangan isu hukum nasional dengan pembahasan yang mudah dipahami hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah?
Karena menurut KPK, pengambilalihan perkara harus melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi.

2. Siapa yang mengusulkan KPK mengambil alih perkara?
Usulan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD karena menilai proses penanganan perkara perlu diluruskan sesuai ketentuan hukum.

3. Apa sikap resmi KPK terhadap perkara ini?
KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan terus memantau perkembangan penyidikannya.

4. Apa dasar hukum pengambilalihan perkara oleh KPK?
Dasarnya adalah Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber Informasi: Artikel ini mengacu pada informasi resmi yang disampaikan KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, serta pernyataan Mahfud MD mengenai penanganan perkara Febrie Adriansyah. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Febrie Adriansyah #Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan #Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK #mahfud md #kpk