Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

Mengapa Eks Jampidsus Belum Ditahan? Pakar Hukum Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dan Tahapan Penyidikan

Arya Kusuma • Selasa, 14 Juli 2026 | 13:01 WIB
Perbedaan P21, Pelimpahan Berkas, dan Praperadilan Jadi Sorotan dalam Kasus Eks Jampidsus
Perbedaan P21, Pelimpahan Berkas, dan Praperadilan Jadi Sorotan dalam Kasus Eks Jampidsus

Durasi Baca: 8 menit

Topik: Pembahasan prosedur hukum penanganan perkara dugaan korupsi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana

Ikhtisar: Diskusi dua pakar hukum menyoroti tahapan penyidikan, penetapan tersangka, kewenangan antarlembaga, serta pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum demi menjamin keadilan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan mengenai prosedur penyidikan, penetapan tersangka, hingga alasan belum dilakukannya penahanan. Isu ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak setiap orang, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Banyak istilah hukum yang muncul dalam kasus ini terdengar rumit. Padahal, memahami tahapannya membantu masyarakat melihat perkara secara lebih utuh. Ikuti sampai akhir, Ces!

Bagaimana Perbedaan Penyerahan Berkas dan Pelimpahan Perkara?

Perbedaan istilah "penyerahan berkas" dan "pelimpahan perkara" menjadi salah satu pembahasan utama dalam dialog yang ditayangkan kanal YouTube KOMPAS TV.

Mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus mantan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, menilai istilah yang digunakan perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Menurut Jasman, informasi yang beredar saat ini lebih mengarah pada penyerahan berkas tahap pertama dari penyidik kepada jaksa peneliti. Pada tahap tersebut, jaksa belum langsung menerima perkara untuk disidangkan, melainkan meneliti kelengkapan materi penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa setelah penelitian dilakukan, jaksa akan menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Jika dinyatakan lengkap atau P21, barulah proses berlanjut ke penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Prosedur Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Cacat, Singgung Hukuman Mati untuk Koruptor Penegak Hukum

Mengapa Prosedur Penetapan Tersangka Menjadi Sorotan?

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang patut dicermati dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana agar seluruh tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam dialog tersebut, Prof. Jamin mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Di putusan MK No. 21 Tahun 2014 dikatakan tidak boleh menetapkan orang sebagai tersangka sebelum diperiksa sebagai calon tersangka dan saksi. Nah, itu cacat hukum."

Menurutnya, apabila tahapan tersebut tidak dipenuhi, keabsahan penetapan tersangka berpotensi diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik tetap berada pada kewenangan pengadilan.

Apa yang Diteliti Jaksa Saat Berkas Perkara Masuk?

Jasman Panjaitan menjelaskan bahwa fokus jaksa peneliti bukan memeriksa fisik barang bukti satu per satu, melainkan menilai apakah unsur tindak pidana yang dipersangkakan telah didukung alat bukti yang memadai.

Dalam perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, jaksa akan mencermati hubungan antara alat bukti dengan unsur pasal yang dikenakan.

Ia juga menyinggung temuan emas dan sejumlah mata uang asing yang ramai diberitakan. Menurutnya, keberadaan barang tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana apabila asal-usul maupun kepemilikannya masih memerlukan pembuktian.

Karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap alat bukti dapat dikaitkan secara sah dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Mengapa KPK Ikut Dibahas dalam Diskusi?

Selain membahas penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan, diskusi juga menyinggung posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof. Jamin Ginting menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara tertentu apabila memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

"KPK sebenarnya punya kewenangan supervisi dan mengambil alih (take over) kasus berdasarkan Pasal 6 junto Pasal 11 UU KPK jika kasusnya dinilai lambat, menarik perhatian publik (public interest), melibatkan penyelenggara negara, atau bernilai di atas Rp 1 miliar. Namun tampaknya hak itu belum digunakan."

Namun, Jasman Panjaitan memiliki pandangan berbeda mengenai waktu penggunaan kewenangan tersebut.

Menurutnya, pengambilalihan perkara bukan langkah yang otomatis dilakukan. Supervisi merupakan mekanisme awal, sedangkan pengambilalihan baru dapat dipertimbangkan apabila terdapat hambatan nyata dalam proses penyidikan oleh aparat yang menangani perkara.

Baca Juga: Diduga Disekap karena Utang Rp14 Juta, Kasus Pegawai Koperasi Tasikmalaya Jadi Sorotan Setelah Kasus Bandung

Apa Pesan Utama dari Para Narasumber?

Terlepas dari perdebatan mengenai prosedur, kedua narasumber memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya penegakan hukum yang profesional.

Jasman Panjaitan membuka pemaparannya dengan mengingatkan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, bukan mengejar citra pribadi.

"Tuhan menunjukkan keadilan-Nya... Peristiwa ini harus membuat aparat penegak hukum membenahi diri, supaya apa yang mereka laksanakan adalah untuk keadilan dan kemaslahatan umat, bukan menonjolkan diri pribadi 'saya lebih hebat, saya lebih kuasa'."

Sementara itu, Prof. Jamin menegaskan bahwa hasil akhir perkara sepenuhnya bergantung pada kekuatan alat bukti.

Apabila alat bukti memenuhi syarat menurut hukum, proses pidana harus dilanjutkan. Sebaliknya, jika pembuktian tidak terpenuhi, mekanisme hukum juga memberikan ruang untuk memulihkan hak seseorang sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskusi tersebut menunjukkan bahwa prosedur bukan sekadar formalitas. Setiap tahapan, mulai penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penelitian berkas, hingga persidangan, memiliki fungsi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Baca Juga: Utang Pinjol YTR Dipastikan Sudah Tidak Ada, Ini Fakta Baru di Tengah Kasus Taufik Hidayat

Poin Penting:

Insight Redaksi: Perdebatan mengenai prosedur hukum sering kali kalah ramai dibanding pemberitaan penetapan tersangka. Padahal, kepastian prosedur menjadi fondasi agar putusan pengadilan memiliki legitimasi kuat. Dari sudut pandang Balikpapan TV, publik justru perlu memahami tahapan hukum secara utuh, bukan hanya mengikuti potongan informasi yang viral. Transparansi pang penting, tetapi proses yang sesuai aturan juga kada kalah penting, Ces.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami tahapan hukum secara utuh, bukan hanya melihat potongan informasi yang beredar. Ikuti terus perkembangan isu hukum nasional hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa eks Jampidsus belum ditahan?
Dalam diskusi KOMPAS TV dijelaskan bahwa proses penyidikan dan penelitian berkas masih menjadi bagian penting sebelum tahapan hukum berikutnya dilakukan.

2. Apa itu P21?
P21 adalah status ketika jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Apa fungsi Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 dalam diskusi ini?
Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan yang dibahas narasumber mengenai prosedur penetapan tersangka.

4. Apakah KPK dapat mengambil alih perkara?
Menurut narasumber, Undang-Undang KPK memberikan kewenangan supervisi dan dalam kondisi tertentu memungkinkan pengambilalihan perkara sesuai ketentuan hukum.

Sumber Informasi: Informasi ini sudah tayang sebelumnya di media YouTube @KOMPAS TV, dengan judul "Eks PLT Jamwas Kejagung & Pakar Hukum Bahas Eks Jampidsus Belum Ditahan, Bagaimana Prosedurnya?". Artikel ini disusun kembali dengan sudut pandang editorial Balikpapantv.id serta diperkaya konteks mengenai prosedur hukum tanpa mengubah substansi pembahasan dalam video.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Febrie Adriansyah #Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 #Prosedur Penetapan Tersangka #kejaksaan agung