Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Kasus Kekerasan Seksual 2 Anak di Surabaya, Ayah Tiri Resmi Ditahan Polda Jatim, Begini Penjelasan Resminya

Arya Kusuma • Minggu, 24 Mei 2026 | 10:14 WIB
Petugas Polda Jatim menangani kasus dugaan kekerasan seksual anak di Surabaya yang ramai disorot publik (Instagram.com/@humaspoldajatim)
Petugas Polda Jatim menangani kasus dugaan kekerasan seksual anak di Surabaya yang ramai disorot publik (Instagram.com/@humaspoldajatim)

Topik: Dugaan kekerasan seksual anak di Surabaya menjadi sorotan usai ayah tiri korban resmi ditahan polisi.
Durasi Baca: 6 menit

Ikhtisar: Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Surabaya mengundang perhatian publik setelah Polda Jawa Timur menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka. Salah satu korban diketahui tengah hamil lima bulan dan kini mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan dari instansi terkait.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Surabaya, Jawa Timur, memicu perhatian luas publik setelah tersangka berinisial WRS (39) resmi diamankan Polda Jatim. Polisi menyebut aksi itu diduga berlangsung berulang sejak 2023 di rumah korban kawasan Sukolilo saat kondisi rumah sedang sepi.

Kasus ini bikin banyak orang ikut geram sekaligus miris. Apalagi korban masih usia sekolah dan salah satunya tengah hamil lima bulan. Simak terus fakta lengkapnya sampai habis nah biar paham update infonya, penting pang ini Ces!

Bagaimana kasus ini pertama kali terungkap ke publik?

Kasus ini mulai terbuka setelah adanya laporan resmi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Timur pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa penyidik langsung melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, WRS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan.

"Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya," kata Ganis.

Kasus ini cepat menjadi sorotan di media sosial karena korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Situasi itu memicu reaksi keras publik.

Baca Juga: Update Fakta! 5 Dosen Dinonaktifkan Atas Kasus 13 Korban Dugaan Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta

Apa modus yang digunakan tersangka di rumah korban?

Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual dilakukan tersangka saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Kondisi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kedua korban diketahui berinisial RF dan RB. Mereka sudah mengenal tersangka sejak 2017, saat ibu kandung mereka menikah dengan WRS. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung di rumah mereka kawasan Sukolilo, Surabaya.

Menurut Ganis, korban RF mengalami tindakan tersebut sejak 2023 hingga 2026. Sementara saudara kembarnya, RB, mulai mengalami hal serupa sejak 2025.

"Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali," jelas Ganis.

Situasi rumah yang seharusnya jadi tempat aman malah berubah menjadi ruang penuh tekanan. Itu yang membuat publik ikut mempertanyakan bagaimana korban menahan kondisi tersebut selama bertahun-tahun.

Kapan korban pertama kali mengalami dugaan pencabulan?

Korban RF disebut pertama kali mengalami dugaan pencabulan pada 2023 saat masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sedangkan RB mengalami tindakan serupa sejak Juni 2025.

Polisi juga mengungkap adanya ancaman yang diduga dilontarkan tersangka kepada korban dan ibu kandung mereka. Ancaman itu disebut menjadi salah satu alasan korban tidak berani melapor lebih awal.

WRS diduga mengancam akan membunuh korban dan ibu mereka jika tindakan tersebut diketahui pihak lain. Tekanan psikologis seperti ini sering membuat korban takut berbicara, apalagi ketika pelaku berada di lingkungan rumah sendiri.

Salah satu fakta yang paling menyita perhatian ialah kondisi salah satu korban yang kini diketahui tengah hamil lima bulan. Fakta itu membuat kasus ini semakin mendapat perhatian serius dari publik dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sengketa Lahan 600 Meter di Jakbar Bikin Taman Publik Tinggal Kenangan

Apa langkah yang dilakukan Polda Jatim untuk korban?

Polda Jawa Timur menyatakan penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka. Pendampingan korban juga menjadi prioritas.

Polisi kini berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis terhadap kedua korban. Pendampingan kesehatan dan rumah aman juga disiapkan.

"Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban," terang Ganis.

"Dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya," sambungnya.

Langkah ini penting karena dampak kasus kekerasan seksual pada anak bukan cuma fisik. Trauma mental korban bisa berlangsung panjang jika tidak didampingi secara serius.

Pasal apa yang menjerat tersangka WRS?

Saat ini tersangka WRS sudah ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Berikut pasal yang dikenakan kepada tersangka:

Penggunaan pasal berlapis menunjukkan kasus ini dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Publik kini menunggu proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan korban.

Baca Juga: 1.061 Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi, Ekonomi Desa Jadi Fokus

Poin Penting:

Insight redaksi: Kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap anak kadang justru datang dari lingkungan paling dekat. Situasi rumah yang semestinya aman bisa berubah ketika relasi kuasa disalahgunakan. Penanganan hukum memang penting, tapi pemulihan psikologis korban jangan sampai kalah perhatian. Di sisi lain, respons cepat aparat dan pendampingan lintas instansi jadi poin penting yang patut dikawal bersama. Urusan begini kada cukup selesai di ruang sidang pang, efeknya panjang Ces!

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya perlindungan anak dan keberanian melapor ketika ada dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.

Ikuti terus perkembangan isu sosial dan hukum terbaru hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

  1. Siapa tersangka dalam kasus ini?
    Tersangka berinisial WRS (39), ayah tiri dari kedua korban.
  2. Di mana dugaan kasus ini terjadi?
    Kasus diduga terjadi di rumah korban kawasan Sukolilo, Surabaya.
  3. Sejak kapan dugaan tindakan berlangsung?
    Menurut polisi, dugaan tindakan terhadap korban RF terjadi sejak 2023 dan terhadap RB sejak 2025.
  4. Apa kondisi salah satu korban saat ini?
    Salah satu korban diketahui tengah hamil lima bulan.
  5. Apa langkah yang dilakukan polisi terhadap korban?
    Polisi berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk perlindungan, trauma healing, dan pendampingan psikologis.
my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Sukolilo Surabaya #Polda Jawa Timur #ayah tiri