Balikpapantv.id - Hai Cess! Buat kamu yang berencana bikin SIM baru, penting banget untuk tahu apa saja syarat, biaya, dan prosesnya. Nah, biar urusan berkendara kamu legal dan aman, yuk simak detail lengkapnya! Artikel ini bakal kasih gambaran tentang aturan terbaru sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Proses pembuatan SIM itu siapa, kapan, di mana, apa, kenapa, dan bagaimana, semua sudah jelas diatur. Mulai dari batas usia minimal, dokumen yang perlu disiapkan, tes kesehatan, hingga biaya resminya. Jadi, kamu bisa lebih siap dan nggak bingung lagi saat mengurus SIM.
Usia Minimal dan Jenis SIM yang Harus Diketahui
Biar tidak salah langkah, usia minimal untuk bikin SIM berbeda-beda. Misalnya, SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI bisa dibuat saat usia 17 tahun.
Untuk SIM khusus, ada aturan lebih ketat. SIM C butuh usia 18 tahun, SIM C2 di usia 19 tahun, SIM B1 mulai 20 tahun, hingga SIM B2 Umum di 23 tahun.
Syarat Administrasi Pembuatan SIM Terbaru
Pemohon wajib mengisi pendaftaran elektronik dan melampirkan e-KTP. Bagi WNA, perlu surat izin kerja dari kementerian terkait.
Selain itu, pemohon juga wajib rekam biometrik. Mulai dari sidik jari, wajah, retina mata, hingga menyerahkan bukti pembayaran PNBP.
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani
Pemeriksaan jasmani meliputi kondisi penglihatan, pendengaran, fisik, hingga anggota gerak. Semua demi keselamatan berkendara.
Untuk tes rohani, pemohon diuji kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Tujuannya agar pengemudi lebih siap di jalan raya.
Biaya Pembuatan SIM Sesuai Aturan Resmi
Kapolri menegaskan biaya hanya berdasarkan PNBP resmi. SIM A, A Umum, B I, B II baru dikenakan Rp120.000. Untuk perpanjangan Rp80.000.
SIM C baru dikenakan Rp100.000, perpanjangan Rp75.000. SIM D baru Rp50.000, perpanjangan Rp30.000. SIM internasional Rp250.000.
Dengan memahami persyaratan, biaya, dan proses ini, kamu bisa lebih siap saat mengurus SIM. Jangan lupa, peserta uji bisa memilih dokter dan psikolog sesuai rekomendasi resmi.
Yuk, pastikan semua syarat terpenuhi biar proses berjalan lancar. Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapantv.id, 'Bukan Sekedar Berita Biasa!'
Satya
Editor : Arya Kusuma