Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Religi Iptek

Wajib Baca Sebelum Buat SIM! Syarat Umur, Administrasi, Kesehatan, dan Biaya PNBP Sesuai Aturan Terbaru Polri

AdminBTV • Senin, 25 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM terbaru dengan syarat usia, administrasi, kesehatan dan biaya resmi. Panduan lengkap buat pemohon SIM baru.
Ilustrasi pembuatan SIM terbaru dengan syarat usia, administrasi, kesehatan dan biaya resmi. Panduan lengkap buat pemohon SIM baru.

Balikpapantv.id - Hai Cess! Buat kamu yang berencana bikin SIM baru, penting banget untuk tahu apa saja syarat, biaya, dan prosesnya. Nah, biar urusan berkendara kamu legal dan aman, yuk simak detail lengkapnya! Artikel ini bakal kasih gambaran tentang aturan terbaru sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Proses pembuatan SIM itu siapa, kapan, di mana, apa, kenapa, dan bagaimana, semua sudah jelas diatur. Mulai dari batas usia minimal, dokumen yang perlu disiapkan, tes kesehatan, hingga biaya resminya. Jadi, kamu bisa lebih siap dan nggak bingung lagi saat mengurus SIM.

Usia Minimal dan Jenis SIM yang Harus Diketahui

Biar tidak salah langkah, usia minimal untuk bikin SIM berbeda-beda. Misalnya, SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI bisa dibuat saat usia 17 tahun.

Untuk SIM khusus, ada aturan lebih ketat. SIM C butuh usia 18 tahun, SIM C2 di usia 19 tahun, SIM B1 mulai 20 tahun, hingga SIM B2 Umum di 23 tahun.

Syarat Administrasi Pembuatan SIM Terbaru

Pemohon wajib mengisi pendaftaran elektronik dan melampirkan e-KTP. Bagi WNA, perlu surat izin kerja dari kementerian terkait.

Selain itu, pemohon juga wajib rekam biometrik. Mulai dari sidik jari, wajah, retina mata, hingga menyerahkan bukti pembayaran PNBP.

Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani

Pemeriksaan jasmani meliputi kondisi penglihatan, pendengaran, fisik, hingga anggota gerak. Semua demi keselamatan berkendara.

Untuk tes rohani, pemohon diuji kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Tujuannya agar pengemudi lebih siap di jalan raya.

Biaya Pembuatan SIM Sesuai Aturan Resmi

Kapolri menegaskan biaya hanya berdasarkan PNBP resmi. SIM A, A Umum, B I, B II baru dikenakan Rp120.000. Untuk perpanjangan Rp80.000.

SIM C baru dikenakan Rp100.000, perpanjangan Rp75.000. SIM D baru Rp50.000, perpanjangan Rp30.000. SIM internasional Rp250.000.

Dengan memahami persyaratan, biaya, dan proses ini, kamu bisa lebih siap saat mengurus SIM. Jangan lupa, peserta uji bisa memilih dokter dan psikolog sesuai rekomendasi resmi.

Yuk, pastikan semua syarat terpenuhi biar proses berjalan lancar. Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapantv.id, 'Bukan Sekedar Berita Biasa!'

Memang Beda!
Memang Beda!

Satya

Editor : Arya Kusuma
#Biaya Pembuatan SIM #Syarat Pembuatan SIM #SIM Baru dan Perpanjangan